
Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)
LAMPUR, OKEYBOZ.COM – Di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, aktivitas jual beli pasir timah berlangsung nyaris tanpa jeda.
Bukan di lokasi tersembunyi, bukan pula dengan pola sembunyi-sembunyi, justru terjadi terang-terangan di sebuah rumah warga yang diduga milik pengepul bernama Ergus.
Ironisnya, hingga kini belum tersentuh tindakan hukum.
Pantauan di lapangan memperlihatkan puluhan sepeda motor keluar-masuk halaman rumah tersebut. Para pengendara membawa karung berisi hasil tambang, lalu bergantian masuk untuk menimbang dan menjual pasir timah. Halaman hingga teras rumah dipenuhi kendaraan, menciptakan gambaran jelas bahwa transaksi berlangsung dalam skala besar dan intens.
Rumah itu kini bukan lagi sekadar tempat tinggal. Ia telah menjelma menjadi simpul transaksi—“pos” yang menghubungkan penambang kecil dengan rantai distribusi yang lebih luas.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi rutinitas yang dianggap biasa.
“Sudah lama itu, Pak. Orang antar timah ke situ tiap hari. Tidak pernah ada penertiban,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasokan timah berasal dari wilayah sekitar Lampur. Namun aktivitas ini diduga tidak berdiri sendiri. Ergus disebut memiliki jaringan kolektor di desa lain, bahkan diduga berada di bawah kendali sosok bernama Roni, warga Kerantai, Bangka Tengah, yang disebut-sebut sebagai pengendali distribusi.
Jika benar, maka rumah Ergus hanyalah satu titik dari jaringan yang lebih besar—terstruktur, rapi, dan berjalan stabil.
Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya aktivitasnya, melainkan ketiadaan penindakan.
Di tengah aktivitas yang begitu terbuka, publik mulai mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat Polsek Sungai Selan maupun Polres Bangka Tengah. Sebab, praktik yang diduga ilegal ini berlangsung tanpa gangguan, tanpa garis polisi, tanpa operasi penertiban.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Selan AKP Banyumi memberikan respons singkat.
“Terima kasih infonya. Kita akan cek dan akan dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi satu-satunya respons resmi sejauh ini. Namun di lapangan, aktivitas tetap berjalan seperti biasa—seolah tidak ada tekanan ataupun langkah konkret dari aparat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: mengapa aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini belum juga dihentikan?
Apakah aparat belum benar-benar mengetahui skala aktivitas tersebut?
Ataukah sudah mengetahui, namun masih dalam tahap “mengumpulkan informasi”?
Atau, lebih jauh lagi, apakah ada faktor lain yang membuat penindakan tak kunjung dilakukan?
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait aktivitasnya, Ergus memilih menjawab singkat dan tidak memberikan penjelasan substansial. Sikap tertutup ini justru menambah kuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung bukanlah kegiatan biasa.
Ketiadaan tindakan hingga saat ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Praktik yang diduga ilegal, jika terus dibiarkan, berpotensi membentuk persepsi baru: bahwa hukum bisa dinegosiasikan, atau bahkan diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Bangka Tengah serta menelusuri lebih jauh peran sosok Roni dalam jaringan ini.
Di Lampur, transaksi berjalan. Motor terus berdatangan. Timbangan terus bergerak.
Sementara hukum masih ditunggu kehadirannya. (OB,Radak)
Tidak ada komentar