“Janji Bagi Hasil Berubah Jadi Penguasaan Sepihak: Kasus Tambak Udang Meledak ke Polisi”

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 22:39 12 iwan okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM–Aroma dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tambak udang di kawasan Industri Jelitik akhirnya meledak ke ranah hukum. Direktur CV Reka Sejahtera, Surya Darma alias Kuncui, resmi melaporkan rekan bisnisnya berinisial F ke Polres Bangka, Sabtu (18/4/2026), Lalu.

 

Laporan ini bukan sekadar konflik usaha biasa melainkan dugaan praktik sistematis yang mengarah pada penguasaan aset secara sepihak, manipulasi data, hingga penggelapan surat tanah.

 

Kuasa hukum Kuncui, Budiono, dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026), menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah F diduga mengingkari kesepakatan damai yang sebelumnya telah ditandatangani kedua belah pihak.

 

Kesepakatan itu seharusnya menjadi titik akhir konflik. Namun yang terjadi justru sebaliknya pelanggaran demi pelanggaran disebut terus dilakukan.

 

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi tambak udang sejak 2016. Saat itu, F mengajak Kuncui mengembangkan usaha di kawasan Jelitik dengan janji pembagian keuntungan. Keduanya sama-sama memiliki aset lahan, lalu melakukan pembukaan lahan (land clearing) hingga akhirnya usaha tambak berjalan pada 2019 di bawah bendera CV Reka Sejahtera.

 

Usaha berkembang pesat. Dari lima kolam, bertambah menjadi sembilan, bahkan terus meluas hingga total belasan kolam dan fasilitas pendukung. Dalam kurun 2019 hingga 2024, usaha tersebut disebut telah menghasilkan keuntungan fantastis, ditaksir mencapai Rp10 miliar.

 

Namun di balik angka besar itu, muncul dugaan praktik gelap. Budiono mengungkapkan, selama sembilan siklus panen, kliennya tidak pernah menerima sepeser pun pembagian keuntungan. Seluruh kendali keuangan disebut berada di tangan F.

 

“Dari pengakuan admin keuangan, keuntungan mencapai sekitar Rp9 miliar. Tapi klien kami tidak pernah menerima haknya,” tegas Budiono.

 

Situasi semakin mengarah pada konflik terbuka ketika terungkap bahwa secara legal, nama F tidak tercantum dalam akta notaris CV Reka Sejahtera. Dalam dokumen resmi, Kuncui tercatat sebagai Direktur, sementara istrinya sebagai Komisaris. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa upaya penguasaan tambak dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

 

Tak berhenti di situ, F diduga menyusun langkah sistematis untuk menguasai seluruh aset tambak. Ia disebut menggandeng pihak luar, termasuk pengacara dari Batam, dengan biaya ratusan juta rupiah. Namun dalam prosesnya, F diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta—baik kepada pengacaranya maupun kepada tim auditor independen.

 

Audit yang dilakukan justru membuka indikasi serius: dugaan penggunaan data dan nota palsu. Salah satunya terkait klaim pembayaran sewa alat berat bernilai miliaran rupiah yang ternyata tidak pernah diterima oleh pemilik alat.

 

“Setelah kami cek, pemilik alat berat mengaku tidak pernah menerima pembayaran sesuai nota. Ini indikasi kuat adanya data fiktif,” ungkap Budiono.

 

Tekanan dari hasil audit membuat F sempat memilih jalur damai. Kesepakatan pun dibuat: pembagian aset tambak antara blok A dan blok B, serta pengelolaan bersama fasilitas utama seperti listrik dan alat berat.

 

Namun lagi-lagi, kesepakatan itu diduga hanya formalitas. F disebut melanggar isi perjanjian, tidak menyerahkan hak kliennya, bahkan diduga masih menguasai surat tanah milik Kuncui seluas 9 hektar.

 

Lebih parah, suplai listrik ke tambak milik Kuncui di blok B dihentikan, menyebabkan operasional lumpuh total. Sementara sebagian aset lain, termasuk alat berat, diduga telah dijual sepihak.

 

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini sudah mengarah ke dugaan penggelapan dan penipuan,” tegas Budiono.

 

Hingga kini, laporan resmi telah diterima Polres Bangka. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, keabsahan dokumen, dan dugaan manipulasi yang terjadi selama bertahun-tahun.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam: bagaimana sebuah kerja sama bisnis bernilai miliaran rupiah diduga berubah menjadi skenario penguasaan sepihak, dengan indikasi rekayasa data dan penghilangan hak mitra.

 

Satu hal yang kini mengemuka ini bukan lagi soal bisnis yang gagal.

Ini soal dugaan permainan yang sengaja disusun rapi, hingga akhirnya terbongkar. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!