PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Senin (20/4/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, di Ruang Banmus, pertemuan in digelar sebagai upaya konkret mencari solusi atas harga yang masih berfluktuasi.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyatakan harapannya agar rapat ini segera membuahkan hasil nyata.
Menurutnya, meski mekanisme penetapan harga sudah ada, namun implementasinya di lapangan masih menemui berbagai hambatan, terutama di tingkat pabrik.
“Mudah-mudahan setelah ini ada hasilnya, khususnya berkaitan dengan upaya kita meningkatkan harga beli TBS di masyarakat,” ujar Eddy.
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah optimalisasi Indeks K. Eddy menilai angka indeks di Babel yang saat ini berada di kisaran 92,15 masih bisa ditingkatkan, mengingat daerah lain mampu mencapai di atas 92,30.
“Indeks K ini kan variabelnya banyak. Kalau naik sedikit saja, harga TBS bisa ikut terdongkrak. Kenaikan Rp10 hingga Rp 20 per kilogram saja sudah cukup berarti bagi petani. Oleh karena itu, kami mendorong pihak terkait untuk melakukan kajian teknis,” jelasnya.
Selain soal indeks, Eddy juga menekankan pentingnya menjaga harga acuan di tingkat pabrik agar tidak berada di bawah Rp3.000 per kilogram.
Hal ini dinilai krusial mengingat panjangnya rantai distribusi yang melibatkan pengepul dan pemilik DO.
“Kalau di pabrik sudah Rp3.000, di masyarakat jangan sampai jatuh ke Rp 2.500. Minimal bisa bertahan di kisaran Rp 2.700. Karena ada pihak lain yang juga mengambil margin,” ungkapnya.
Untuk memperbaiki sistem ini, Eddy menyoroti perlunya pembangunan RAM (Tempat Penampungan Hasil) di tingkat desa.
“Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu memangkas rantai distribusi sehingga petani tidak terlalu bergantung pada pengepul,” tuturnya.
DPRD juga mendorong terciptanya kemitraan swadaya antara pabrik dan petani. Skema ini dinilai mampu meningkatkan kualitas produksi sekaligus memastikan hasil panen sesuai standar industri, sehingga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar segera menyesuaikan perizinan mereka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, pabrik tidak lagi diperbolehkan terintegrasi dan wajib memiliki izin yang berdiri sendiri. Kini, kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.
“Sudah empat bulan sejak aturan ini keluar. Pabrik harus segera menyesuaikan. Ke depan, pengawasan akan lebih terkontrol dan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia, menambahkan bahwa selain kebijakan teknis, diperlukan juga edukasi berkelanjutan kepada petani agar memahami mekanisme penetapan harga, termasuk faktor kualitas dan rendemen.
“Perlu penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami. Selain itu, pengawasan dari dinas terkait juga sangat krusial untuk mencegah praktik yang merugikan petani,” ujarnya.
Himmah memastikan DPRD akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak demi memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kesejahteraan petani sawit di Bangka Belitung.(OB/W*)
Tidak ada komentar