Sinergi Membangun Desa, LPKA Kelas II Pangkalpinang Jalin Kerja Sama dengan Kelurahan Batin Tikal

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 19:28 18

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengembangan Desa Binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kelurahan Batin Tikal pada hari ini, Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan memiliki wilayah binaan di lingkungan kerjanya masing-masing. Dalam kerja sama ini, LPKA Kelas II Pangkalpinang memfokuskan kolaborasi pada aspek Kegiatan Sosial Kemasyarakatan sebagai upaya memperkuat pengabdian dan sinergi antara instansi pemasyarakatan dengan masyarakat setempat.Prosesi penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Bapak M.K. Simamora, bersama dengan Bapak Aryan Lurah Batin Tikal.

Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung yang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara UPT dengan pemerintah desa atau kelurahan.“Melalui kerja sama ini, kami berharap kehadiran LPKA tidak hanya sebagai institusi pembinaan bagi anak binaan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi positif langsung dalam kegiatan sosial di wilayah Kelurahan Batin Tikal,” ujar Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang dalam kesempatan tersebut.

“Kami sangat terbantu dengan pelaksanaan program Desa Binaan ini, Karena Masyrakat Kami Khususnya Kelurahan Batin Tikal ini akan mendapat Pemahaman Utamanya terkait Pemasyarakatan dan mencegah Terjadi Kenakalan Remaja yang di lakukan oleh Anak” Ungkap Lurah Batin Tikal

Selain kegiatan sosial, arahan pusat juga mencakup potensi kerja sama di bidang ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat guna mendukung kemandirian wilayah. Pelaksanaan kerja sama ini nantinya akan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program Desa Binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!