
OKEYBOZ.COM, OPINI — Perceraian sering dianggap sebagai penutup dari sebuah hubungan. Tapi dalam banyak kasus, terutama bagi perempuan dan anak, justru setelah itulah masalah baru mulai terasa. Ketika pernikahan berakhir, yang hilang bukan hanya pasangan, tapi juga kepastian nafkah. Sementara itu, kebutuhan hidup tidak ikut berhenti. Anak tetap harus makan, sekolah tetap berjalan, dan biaya hidup terus harus dipenuhi.
Kalau dilihat dari sisi hukum, sebenarnya aturan soal ini sudah cukup jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa mantan suami tetap memiliki kewajiban tertentu, termasuk dalam hal nafkah dan pemenuhan kebutuhan anak. Artinya, berakhirnya perkawinan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab tersebut.
Namun menurut saya, persoalan utamanya bukan lagi terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada bagaimana aturan itu dijalankan. Dalam praktiknya, apa yang tertulis tidak selalu sejalan dengan kenyataan. Tidak sedikit perempuan yang harus menanggung beban hidup sendiri karena kewajiban nafkah tidak dipenuhi. Bahkan ketika sudah ada putusan pengadilan, pelaksanaannya kerap tersendat. Dalam banyak kasus, kondisi ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal bertahan hidup sehari-hari.
Karena itu, gugatan nafkah pasca cerai sering menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Ini bukan soal memperpanjang konflik, melainkan upaya untuk memastikan bahwa hak benar-benar terpenuhi. Ada kebutuhan yang tidak bisa ditunda, dan ada tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika menyangkut kehidupan anak.
Namun kenyataannya, persoalan tidak berhenti pada putusan pengadilan. Tantangan justru muncul pada tahap pelaksanaan. Rendahnya kesadaran hukum, minimnya itikad baik, serta keterbatasan dalam mekanisme eksekusi membuat banyak putusan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, tidak sedikit putusan yang pada akhirnya hanya menjadi formalitas.
Di sisi lain, meningkatnya angka perceraian di Indonesia memperbesar potensi persoalan ini. Hal ini menunjukkan bahwa isu nafkah pasca cerai tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah individu semata, melainkan sudah menjadi persoalan sosial yang lebih luas dan perlu mendapat perhatian serius.
Karena itu, diperlukan upaya yang lebih menyeluruh. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban setelah perceraian secara lebih baik. Lembaga peradilan juga harus memastikan bahwa putusan yang dihasilkan dapat benar-benar dilaksanakan. Menurut saya, peran negara juga perlu diperkuat melalui kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam situasi seperti ini.
Pada akhirnya, perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak menghapus tanggung jawab, terutama terhadap anak. Nafkah bukan soal pilihan. Ketika kewajiban ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kehidupan sehari-hari, tetapi juga masa depan anak dan rasa keadilan itu sendiri.
Tidak ada komentar