
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tengah menyelesaikan proses finalisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan. Saat ini regulasi tersebut sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melalui serangkaian tahap pembahasan dan harmonisasi.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan Komisi IV DPRD Babel bersama Wakil Ketua Komnas Perempuan di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menyampaikan bahwa kunjungan Wakil Ketua Komnas Perempuan beserta rombongan ke Provinsi Babel merupakan bentuk konsultasi dan koordinasi terkait standar-standar yang perlu dipenuhi dalam materi perda tersebut.
“Perda ini lebih kepada penekanan peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Kami berharap ini tidak hanya bicara tentang penindakan, tapi lebih kepada pencegahan,” ujar Heryawandi.
Heryawandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi, di antaranya benturan aturan terkait layanan BPJS bagi korban kekerasan. Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Tembelang di mana korban kekerasan yang mengalami gangguan penglihatan tidak mendapatkan tanggungan dari BPJS. Perda ini juga memuat ketentuan terkait pemenuhan hak dasar korban pascakejadian.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan dukungannya terhadap perda ini agar diperkuat dengan muatan lokal sehingga benar-benar lahir dari kebutuhan daerah. Ia menekankan pentingnya aspek pencegahan yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Pencegahan yang efektif bukan hanya ketika belum terjadi kekerasan, tapi di wilayah yang sudah terjadi kekerasan, bagaimana memastikan itu tidak berulang. Angka-angka harus diupayakan turun,” kata Ratna.
Ratna juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan kampus, termasuk kasus viral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia terkait pelecehan seksual non-fisik melalui pesan grup. Ia menekankan perlunya edukasi publik mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, baik fisik maupun non-fisik.
Komnas Perempuan turut mencatat sejumlah hambatan dalam proses penyusunan perda, terutama saat harmonisasi di mana muatan lokal daerah kerap tersingkir atas nama regulasi nasional. Catatan ini rencananya akan dibawa dalam pertemuan dengan Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), termasuk isu ketidakcocokan layanan BPJS bagi korban kekerasan.
Tidak ada komentar