PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna, Senin (18/5/2026), dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertemuan ini juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menelaah lebih lanjut rancangan aturan tersebut, sekaligus mengumumkan perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan (BPP).
Revisi peraturan ini digagas sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan daerah dengan aturan terbaru pemerintah pusat, serta menggali potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya nyata memperkuat kemampuan keuangan daerah di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus bertambah.
“Ada beberapa ketentuan yang harus segera disesuaikan, salah satunya menyusul keputusan baru Menteri Dalam Negeri terkait perubahan tarif. Kami juga ingin memaksimalkan sektor retribusi yang punya potensi besar, namun pemanfaatannya belum berjalan optimal,” ujar Eddy usai memimpin rapat.
Salah satu fokus utama perubahan aturan ini adalah pemanfaatan aset milik daerah secara lebih produktif.
Eddy mencontohkan ruang jalan raya yang dinilai belum dimanfaatkan sepenuhnya, padahal tidak hanya badan jalan, namun juga ruang di bawah dan di atasnya memiliki nilai ekonomi yang bisa diserap menjadi pendapatan asli daerah.
Meski begitu, ia menegaskan pembahasan ini tidak berkaitan dengan pengelolaan hasil tambang timah.
“Masalah royalti timah sebenarnya tidak ada perubahan aturan. Hak daerah tetap sama, kendala saat ini hanya soal keterlambatan penyaluran dari pusat yang sedang kami perjuangkan bersama pemerintah provinsi. Hal itu terpisah sama sekali dari isi revisi perda ini,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Fery Afriyanto, menyambut baik langkah tersebut.
Ia menjelaskan revisi ini menjadi solusi di tengah penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ada tiga prinsip utama yang dipegang pemerintah daerah, yaitu peningkatan pendapatan tanpa membebani masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi kemudahan investasi, serta penerapan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ungkap Fery.
Fery juga menyampaikan kabar positif terkait usulan daerah. Pemerintah pusat telah menyetujui usulan penyesuaian kewenangan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang beroperasi di atas air. Ketentuan baru ini akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal tambahan pada revisi perda tersebut.
Untuk mendalami materi Raperda, DPRD telah menunjuk 15 anggotanya menjadi bagian dari Pansus. Sesuai penjelasan Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, tim ini bertugas meneliti dan mengkaji ulang seluruh draf aturan yang diajukan pemerintah provinsi sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat pleno.
“Pansus akan bekerja memeriksa setiap poin usulan pemerintah, memastikan semuanya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah,” kata Dedy.
Selain membahas kebijakan fiskal, rapat paripurna juga mengesahkan perubahan struktur kepengurusan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.
Perubahan tersebut didasarkan pada surat resmi fraksi bernomor 08/F.BPP/IV/2026 dan telah dibacakan di hadapan anggota dewan sesuai ketentuan tata tertib. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan atas perubahan susunan tersebut.
Langkah pembaruan regulasi ini dinilai sangat krusial, mengingat tujuannya untuk mengurangi ketergantungan ekonomi daerah pada sektor pertambangan.
DPRD dan pemerintah provinsi kini berkomitmen membangun sistem pendapatan yang lebih adaptif dan efektif, agar setiap potensi kekayaan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.(OB/W*)
Tidak ada komentar