Darurat Dispensasi Nikah: Apakah Pengadilan Agama Sudah Benar-Benar Melindungi Anak?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 15:05 44 kina
Oleh: Najwa Al Zahra, Mahasiswa Fakultas Hukum, Univeristas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Belakangan ini, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bukan cuma soal izin menikah karena usia belum cukup sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Kenyataannya, banyak perkara yang muncul justru berkaitan dengan kehamilan di luar nikah. Kondisi ini sering membuat hakim berada dalam posisi sulit, termasuk di Bangka Belitung. Di satu sisi ada tekanan sosial, rasa malu keluarga, dan tuntutan masyarakat agar pasangan segera dinikahkan. Namun di sisi lain, ada masa depan anak yang sebenarnya masih sangat rentan dan belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Pertanyaannya, apakah menikahkan mereka secepat mungkin benar-benar menjadi solusi, atau justru membuat anak dipaksa menanggung beban yang belum seharusnya mereka pikul?

Dalam praktiknya, alasan kehamilan sering dianggap sebagai keadaan mendesak yang membuat dispensasi nikah hampir pasti dikabulkan. Banyak orang tua datang ke pengadilan dengan harapan pernikahan bisa menjaga nama baik keluarga sekaligus memberi status hukum yang jelas bagi anak yang akan lahir. Padahal, dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019, hakim sebenarnya tidak hanya diminta melihat kondisi kehamilan saja. Hakim juga wajib mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, hingga kemampuan ekonomi calon pasangan. Jika dua anak yang belum matang secara emosional dan belum mandiri secara finansial dipaksa menikah hanya demi menutupi aib, hal itu justru bisa memicu masalah baru seperti KDRT, perceraian, hingga kemiskinan.

Kalau melihat kondisi di Bangka Belitung, kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan pengaruh lingkungan pergaulan sering menjadi penyebab utama terjadinya kehamilan di luar nikah. Sayangnya, setelah masalah terjadi, pernikahan sering dianggap sebagai jalan tercepat untuk menyelesaikan semuanya. Padahal sebagai mahasiswa hukum, kita harus melihat persoalan ini lebih kritis. Pengadilan seharusnya tidak hanya menjadi tempat mengesahkan pernikahan, tetapi juga benar-benar memastikan masa depan anak tetap terlindungi. Hakim perlu menggali lebih dalam saat persidangan, misalnya apakah calon suami benar-benar mampu bertanggung jawab, apakah calon istri masih bisa melanjutkan pendidikan, dan apakah pernikahan itu memang keinginan mereka sendiri tanpa paksaan.

Menurut saya, kehamilan di luar nikah memang menjadi situasi yang sulit di tengah masyarakat kita. Namun kondisi tersebut tidak boleh membuat hukum kehilangan fokus terhadap perlindungan anak. Menikahkan anak hanya demi menyelesaikan rasa malu keluarga bukan berarti masalah benar-benar selesai. Justru bisa muncul persoalan baru yang dampaknya lebih panjang bagi kehidupan mereka ke depan.

Karena itu, hakim di Pengadilan Agama perlu lebih tegas dan berani mengambil keputusan yang benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan jangan sampai hanya menjadi tempat formalitas untuk menghapus aib sosial. Kalau dari hasil persidangan terlihat bahwa pernikahan tersebut dipaksakan, berisiko membuat anak putus sekolah, atau mengganggu kondisi mental mereka, maka hakim seharusnya berani menolak permohonan dispensasi nikah itu.

Menurut saya, fokus utama dalam kasus seperti ini bukan sekadar bagaimana membuat hubungan mereka menjadi sah secara hukum, tetapi bagaimana negara dan keluarga tetap menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan psikologis, dan masa depan yang layak. Sebab tugas hukum bukan hanya melegalkan sebuah pernikahan, melainkan juga memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan atas hidup dan masa depannya.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!