Digitalisasi Peradilan Agama antara Efisiensi Pelayanan dan Tantangannya

waktu baca 4 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 20:14 22 kina
Oleh: Elvira Ramadani, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Belakangan ini, pengadilan agama mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi dengan mengadopsi sistem e-court dan e-litigation. Melalui sistem ini, pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, bahkan sidang pengadilan dapat diselesaikan secara elektronik. Langkah ini merupakan upaya dari Mahkamah Agung dalam menyederhanakan birokrasi peradilan yang kerap dicap lamban dan berbelit-belit. Dalam implementasinya, digitalisasi membawa angin segar bagi publik yang membutuhkan proses hukum yang lebih gesit dan efektif. Lagipula, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan memang sudah tercantum dalam Pasal 2, Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pembaharuan sistem peradilan bukan lagi sekadar opsi, melainkan sebuah kebutuhan.

Penerapan e-court rupanya membawa perubahan yang signifikan dalam penanganan perkara di pengadilan agama. Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot bolak-balik ke pengadilan hanya demi urusan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui internet. Dari segi waktu dan pengeluaran, sistem digital jelas menawarkan keuntungan besar, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan. Lebih lanjut, pertukaran dokumen perkara pun menjadi lebih gesit berkat kemampuan unggah berkas secara elektronik. Fenomena ini membuktikan bahwa kemajuan teknologi sanggup melancarkan alur birokrasi yang selama ini kerap dianggap sebagai ganjalan utama dalam pelayanan hukum di Indonesia.

Dari data di laman Mahkamah Agung yang mengungkapkan tren kenaikan yang stabil dalam pemanfaatan layanan e-court. Sepanjang tahun 2024 ini, terhitung sebanyak 410. 754 perkara yang meliputi perkara perdata, agama, hingga TUN telah diajukan di e-court. Angka ini mengindikasikan bahwa masyarakat semakin merespons positif terhadap sistem persidangan digital sebagai elemen integral dalam penyediaan layanan hukum masa kini.

Walaupun prospeknya menjanjikan, tentu sistem ini tidak terlepas dari adanya hambatan-hambatan. Manfaat tersebut belum sepenuhnya merata dirasakan oleh publik. Kendala utamanya timbul saat sistem digital ini diimplementasikan di area dengan sarana teknologi yang minim. Tidak semua daerah terhubung dengan internet yang memadai, serta pemahaman penggunaan sarana teknologi seperti Handphone masih sukar dikuasai. Padahal peradilan berbasis elektronik sangat bergantung pada koneksi dan sarananya. Situasi ini membuat warga di daerah terpencil kurang diuntungkan. ketimbang penduduk di kota. Padahal, hak atas keadilan semestinya bisa dinikmati seluruh warga negara tanpa hambatan lokasi atau teknologi.

Selain kendala sarana dan prasarana, minimnya pemahaman literasi digital turut menjadi hambatan besar untuk mewujudkan keadilan elektronik. Sebagian besar pemohon atau penggugat utamanya dari generasi lansia dan kelompok ekonomi menengah ke bawah, masih menghadapi kesulitan dalam memahami operasional layanan digital. Terkadang, penggunaan sistem elektronik justru memunculkan keraguan baru sebab masyarakat belum terbiasa dengan urusan administrasi yang memanfaatkan teknologi. Kondisi serupa juga dihadapi oleh sebagian aparatur pengadilan yang belum sepenuhnya siap beralih ke pola kerja digital. Laman digital yang ada juga butuh pengembangan secara berkala, dikarenakan saat ingin masuk dan menggunakan layanan online, masih terdapat error dan lambat. Alhasil, target untuk menghadirkan layanan hukum yang memadai kerap kali meleset karena masalah teknis di lapangan masih sangat nyata.

Di sisi lain, pengimplementasian sidang secara elektronik juga memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan informasi data dan kerahasiaan berkas perkara. Proses hukum tentu saja melibatkan banyak data personal dan dokumen rahasia, potensi kebocoran data dan serangan siber tidak boleh disepelekan. Pemerintah telah berupaya melindungi data melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, penguatan sistem keamanan digital dalam ranah peradilan tetaplah menjadi sebuah keharusan mendesak. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, keyakinan masyarakat terhadap lembaga peradilan juga sangat bergantung pada kemampuan negara dalam menjaga data para warganya.

Transformasi digital pada pengadilan agama di Indonesia pada hakikatnya adalah sebuah kemajuan penting untuk mereformasi tatanan hukum di Indonesia. Dengan mengadopsi pengadilan dan litigasi elektronik, pelayanan yang dihadirkan bisa menjadi lebih mudah, terbuka, dan ringkas jika dibandingkan dengan metode lama. Perlu diperhatikan, reformasi semacam ini tidak akan memadai jika hanya sebatas implementasi software dan platform digital. Penting untuk tetap memprioritaskan penyebaran infrastruktur yang merata, peningkatan kemampuan digital masyarakat, kesiapan aparatur, serta keamanan informasi pribadi. Apabila semua aspek tersebut terpenuhi, digitalisasi pengadilan agama tak hanya akan menjadi penanda lompatan teknologi, tapi juga mampu menghadirkan bantuan hukum yang sungguh-sungguh dapat dijangkau oleh seluruh elemen masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!