Dua Pengedar Sabu 31,83 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumsel di Ogan Ilir

waktu baca 1 menit
Jumat, 29 Mei 2026 12:34 49

OGAN ILIR, OKEYBOZ.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (26/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AC (34) dan A (34). AC berperan mengatur transaksi dan memeriksa uang pembayaran, sementara A bertugas membawa serta menyerahkan sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja.

“Setelah informasi dipastikan valid, anggota melakukan undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut,” ujarnya.

Saat transaksi berlangsung dan sabu berpindah tangan, tim Ditresnarkoba langsung bergerak mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 31,83 gram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, C.S. Panjaitan, menyebut pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir dilakukan untuk mengurangi risiko penangkapan. Namun pola tersebut telah diantisipasi dalam operasi undercover buy.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sumsel dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok di atas kedua tersangka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!