Menghakimi Pengadilan Agama: Ironi “Tukang Stempel” Dispensasi Nikah dan Kemunafikan Sistem

waktu baca 4 menit
Minggu, 31 Mei 2026 14:16 11 kina
Oleh: Dias Ramadhan, Mahsiswa Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Di saat anak muda seumurannya bisa merayakan akhir pekan dengan menonton gigs atau sekadar duduk santai mengamini lirik The Jeblogs untuk Menyambut matahari pagi, merawat kewarasan dari penatnya realita, belasan ribu remaja lain justru harus duduk membeku di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA). Sejak batas usia perkawinan dikerek menjadi 19 tahun oleh UU No. 16/2019, permohonan dispensasi kawin tidak lantas surut. Angka yang menukik layaknya biang lara meminjam tajuk dari unit musik Perunggu, tidak bisa berbohong; lonjakan ini mengindikasikan bahwa beton hukum dibangun tanpa kesiapan ekosistem sosial yang memnjadi besi cor nya.

Di ruang publik dan media sosial, narasi yang terbentuk sering kali menimbang Pengadilan Agama (PA) di sebuah persimpangan moral layaknya sandiwara semu: jika mengabulkan dianggap melegalkan pernikahan dini, dan jika menolak dianggap membiarkan anak lahir tanpa status hukum yang jelas. Framing semacam ini sangat dramatis dan mudah dikonsumsi, namun secara fundamental mereduksi kompleksitas nyata yang dihadapi oleh majelis hakim di meja hijau.

Pengadilan Agama bukanlah sekadar bertugas memilih di antara dua kejahatan atau dua pilihan buruk. Sebagai lembaga yudisial, PA memeluk sebuah mandat hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Persoalan utamanya muncul ketika mandat ini bertabrakan keras dengan realita sosial yang malah tidak diciptakan oleh Pengadilan Agama itu sendiri.

Anatomi Buah Simalakama di Meja Hijau

Tuduhan yang meleleh pada tubuh PA sebagai “tukang stempel” legalisasi pernikahan anak adalah sebuah simplifikasi yang tak adil dan tidak akurat. Mari kita melihat realitas persidangan. Ketika seorang hakim dihadapkan pada jiwa muda dengan kehamilan yang sudah berjalan, nihilnya dukungan sosial yang memadai, tereduksi nya layanan pendampingan alternatif, serta hilangnya jaring pengaman hukum bagi jabang bayi kelak dilahirkan, keputusan hakim untuk mengabulkan dispensasi bukanlah sebuah jalan pintas yang mudah.

Hakim sejatinya sedang mencegah kerugian yang jauh lebih dari situasi darurat yang sudah terlanjur hancur di hulu. Putusan tersebut bukan tanda lemahnya moral peradilan, tapi wujud penilaian proporsionalitas atas kedaruratan yang murni diciptakan oleh kegagalan sistem sosial kita. Hakim PA dasarnya sedang menanggung akibat dari kelumpuhan institusi-institusi lain yang seharusnya bekerja jauh lebih awal, mulai dari keluarga, sekolah, layanan kesehatan, hingga kehadiran negara.

Hilir yang Menampung Sampah Hulu

Menyalahkan Pengadilan Agama atas maraknya pernikahan dini adalah kesalahan yang akut. Angka statistik pengadilan tidak akan berbohong. Berdasarkan data tahun 2019 (sebelum revisi batas usia perkawinan), jumlah permohonan dispensasi kawin di Indonesia berkisar di angka 23.145 perkara. Namun, bak pengunjung konser gigs yang miskomunikasi keamanan, setelah UU No. 16/2019 disahkan, angka itu meroket drastis sampai menyentuh 63.680 perkara pada tahun 2020. Meski angka ini perlahan diklaim mulai turun pada 2023, tumpukan kasus ini menjadi bukti rigid bahwa hukum positif telah “melompat lebih tinggi” daripada kesiapan sosiologis masyarakatnya.

Menuding PA layaknya menyalahkan rumah sakit karena angka penularan penyakit di suatu kota melonjak. Pengadilan Agama adalah hilir, bukan hulu. Tingginya angka dispensasi nikah jadi indikator sahih dari gagalnya sistemik di tingkat hulu.

Oleh karena itu, mengarahkan moncong kritik kepada hakim PA layaknya kemunafikan. Sasaran kritik yang tepat seharusnya diarahkan pada absennya pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di institusi sekolah, yang ironisnya masih sering dianggap hal tabu oleh bagi pemerintah daerah. Kritik harusnya ditujukan pada lemahnya program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan muda, yang membuat pernikahan masih dilihat sebagai satu-satunya “solusi” instan atas ketidakpastian hidup. Lebih jauh lagi, kita harus mengkritik tidak adanya mekanisme alternatif negara, seperti rumah perlindungan, konseling keluarga, hingga jalur adopsi yang manusiawi bagi calon ibu belia yang terdesak.

Melampaui Teks Undang-Undang

Mengubah norma via UU No. 16/2019 terbukti tidak otomatis mengubah perilaku masyarakat. Meminjam tesis sosiologis Roscoe Pound, hukum sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) tidak bisa bekerja dalam ruang hampa. Hukum mutlak butuh prasyarat kapasitas sosial agar bisa ditaati secara nyata, bukan sekadar lewat ancaman paksaan. Tanpa ekosistem tersebut, hukum akhirnya mudah dilompati lewat jalur dispensasi, memaksa Pengadilan Agama beralih fungsi menjadi katup pelarian dari tumpukan tekanan sosial yang gagal diselesaikan di luar pengadilan.

Maka, pertanyaan krusialnya bukan “apakah Pengadilan Agama terlalu permisif?”, melainkan: “siapa yang sebenarnya gagal sehingga anak-anak ini terdampar di sana sejak awal?”. Menjawab ini jauh lebih ampuh menekan angka dispensasi ketimbang sekadar mendesak hakim menolak buta, yang ujungnya hanya akan meledakkan jumlah anak lahir tanpa kepastian hukum.

Pada akhirnya, dispensasi nikah bukanlah murni penyelamatan atau kegagalan sistem peradilan itu sendiri. Ia hanyalah symptom, gejala dari rapuhnya bangunan kebijakan sosial bangsa ini. Selama kita hanya sibuk mengobati gejalanya di meja hijau, bangunan sosial tersebut tidak akan pernah berdiri dengan kokoh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!