Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Antara Kepentingan Terbaik Anak dan Ego Orang Tua di Persidangan

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 12:14 50 kina
Oleh: Arjun, Mahasiswa Hukum, Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Perceraian hampir selalu menjadi arena yang menguras emosi. Ketika sepasang suami istri memutuskan untuk berpisah, salah satu babak paling krusial—dan sering kali paling melelahkan—adalah perebutan hak asuh anak. Di ruang sidang, narasi yang dibangun idealnya adalah tentang “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child). Namun, jika kita melihat lebih dekat ke dalam dinamika persidangan, batas antara memperjuangkan masa depan anak dan meluapkan ego pribadi orang tua sering kali menjadi sangat kabur.

Retorika “Demi Anak” vs. Realitas Ego di Persidangan

Secara hukum, baik dalam kerangka Hukum Perdata maupun Hukum Islam (KHI) di Indonesia, patokan utama hakim dalam memutus hak asuh adalah kesejahteraan fisik dan mental anak. Anak di bawah umur (belum mumayyiz) biasanya diprioritaskan bersama ibunya, dengan catatan sang ibu mampu secara moral dan material.

Namun, di meja hijau, ruang sidang sering kali berubah menjadi panggung pembunuhan karakter (character assassination). Masing-masing pihak, didampingi kuasa hukumnya, sibuk mengumpulkan “dosa” mantan pasangannya.

Pihak Ayah mungkin akan menyerang dengan tuduhan bahwa ibu tidak becus mengurus rumah tangga, terlalu sibuk bekerja, atau tidak stabil secara emosional.

Pihak Ibu mungkin akan membalas dengan tuduhan bahwa ayah tidak bertanggung jawab secara finansial, kasar, atau tidak punya waktu untuk anak.

Pertanyaannya: apakah pembongkaran aib ini benar-benar dilakukan demi melindungi anak? Atau jangan-jangan, ini adalah manifestasi dari dendam pribadi dan keinginan untuk “menang” atas mantan pasangan? Ketika fokus beralih dari bagaimana cara mengasuh bersama setelah berpisah menjadi bagaimana cara membuat mantan pasangan terlihat buruk di depan hakim, di situlah ego orang tua telah mengambil alih kendali.

Dampak Psikologis: Anak sebagai “Senjata” dan Korban

Sering kali tanpa disadari, ego orang tua membuat anak terjebak dalam loyalty conflict (konflik loyalitas). Anak dipaksa memilih antara ayah atau ibunya. Lebih jauh lagi, ada fenomena yang dikenal dalam psikologi sebagai Parental Alienation Syndrome (PAS), di mana salah satu orang tua secara sistematis “mencuci otak” anak agar membenci atau menjauhi orang tua yang lain.

Anak yang berada di tengah-tengah konflik ini mengalami tekanan mental yang luar biasa. Di persidangan, mereka kadang diminta memberikan keterangan atau memilih. Bagi seorang anak, melihat kedua orang yang paling mereka cintai saling menjatuhkan adalah sebuah trauma tersendiri. Mereka bukan lagi subjek yang dilindungi, melainkan alat bukti atau bahkan “trofi” kemenangan.

Menggeser Paradigma: Dari “Memenangkan Hak Asuh” ke “Co-Parenting”

Konsep hukum di Indonesia sebenarnya sudah mulai mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, namun praktiknya di lapangan masih sering terbentur ego para pihak. Ego orang tua biasanya memandang hak asuh sebagai hak kepemilikan mutlak: “Kalau saya yang dapat hak asuh, kamu tidak boleh sering-sering bertemu.”

Padahal, hak asuh (custody) seharusnya dimaknai sebagai tanggung jawab, bukan hak milik. Pasca-perceraian, status sebagai “suami-istri” memang berakhir, namun status sebagai “orang tua” berlaku seumur hidup.

Untuk benar-benar mewujudkan kepentingan terbaik anak, paradigma di persidangan harus diubah:

1 Gunakan Jalur Mediasi Secara Maksimal: Mediasi jangan hanya formalitas untuk menggugurkan syarat sidang. Ini adalah momen terbaik untuk menyusun parenting plan (rencana pengasuhan) yang detail tanpa perlu saling menjatuhkan di sidang pembuktian.

2 Fokus pada Akses, Bukan Pembatasan: Pihak yang memenangkan hak asuh fisik harus berjiwa besar untuk memberikan akses yang luas bagi pihak lain untuk bertemu dan terlibat dalam kehidupan anak.

3 Memisahkan Konflik Dewasa dari Relasi Orang Tua-Anak: Rasa sakit hati akibat kegagalan pernikahan tidak boleh diwariskan kepada anak melalui pembatasan kasih sayang dari salah satu orang tua.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!