Permendagri 6/2026: Status Pekerjaan PNS & PPPK di KTP-el Pangkalpinang Berubah Jadi ‘ASN’

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 17:39 2

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mulai mengimplementasikan aturan terbaru mengenai penyeragaman status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Kini, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilebur menjadi satu istilah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan ini merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut mewajibkan penyeragaman status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menyatakan bahwa pihaknya telah siap menjalankan transisi administrasi tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa perubahan status ini tidak dilakukan secara otomatis secara massal ke seluruh sistem, melainkan melalui prosedur permohonan.

“Sesuai dengan Permendagri No. 6 Tahun 2026, untuk status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi ASN. Untuk di Kota Pangkalpinang, kita lakukan perubahan ketika ada permohonan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menariknya, penyeragaman ini tidak hanya berlaku bagi pegawai tetap. Darwin menegaskan bahwa kategori pegawai baru dalam sistem kepegawaian nasional juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam dokumen kependudukan.

“Untuk PPPK paruh waktu juga statusnya menjadi ASN dalam kolom pekerjaan di KTP-el maupun KK,” tambahnya.

Langkah penyeragaman ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan menyatukan identitas profesi pegawai pemerintah di bawah payung besar ASN, sesuai dengan semangat UU Aparatur Sipil Negara yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!