
BANGKA, OKEYBOZ.COM – Pengungkapan sekitar 8 ton pasir timah yang diamankan Satgas kini justru membuka pertanyaan yang lebih besar. Siapa pemilik sebenarnya? Dari mana asal barang tersebut? Siapa yang mendanai, mengendalikan, dan memberikan perlindungan hingga timah itu bisa bergerak dalam rantai distribusi ilegal?
Praktisi hukum Gerry Detriyadi, S.H. menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang atau penangkapan pelaku lapangan semata. Kasus ini harus dikembangkan secara menyeluruh untuk membongkar aktor utama yang diduga berada di belakang jaringan peredaran timah ilegal tersebut.
Menurut Gerry, apabila terdapat indikasi bahwa 8 ton timah yang diamankan hanya dijadikan “tumbal” untuk menutupi pergerakan timah dalam jumlah yang lebih besar, maka penyidik wajib menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari sumber timah, pemilik modal, penampung, pengangkut, pembeli, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada satu pengungkapan, sementara jaringan yang lebih besar tetap beroperasi di belakang layar. Prinsip equality before the law mengharuskan semua pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu,” tegas Gerry.
Ia bahkan mendesak agar peran ZR maupun oknum Satgas ED ikut ditelusuri secara serius apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan, pembiaran, atau perlindungan terhadap aktivitas penyelundupan timah tersebut.
Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada pihak yang selama ini diduga mengetahui, memfasilitasi, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka mereka harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam jaringan ini, maka penegak hukum wajib bertindak,” ujarnya.
Gerry menjelaskan, apabila timah tersebut terbukti berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)**.
Pertanggungjawaban pidana, kata dia, tidak hanya berhenti pada sopir, pengangkut, atau penjaga gudang. Pemilik modal, pemesan, pembeli, penampung, hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ikut berperan dalam jaringan tersebut.
Bahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja memberikan perlindungan terhadap aktivitas penyelundupan timah, maka yang bersangkutan dapat dijerat melalui ketentuan penyertaan tindak pidana dalam KUHP. Jika melibatkan aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, perkara tersebut juga dapat berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur suap atau gratifikasi.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual dan penerima keuntungan terbesar akan menimbulkan kesan bahwa hukum belum berjalan secara utuh. Publik menunggu keberanian aparat membongkar seluruh jaringan, bukan sekadar menangkap pemain kecil,” katanya.
Ia menegaskan, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh jalur distribusi, mulai dari asal-usul timah ilegal, pemilik modal atau cukong, gudang penampungan, transportasi pengangkut, pembeli akhir, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung jaringan tersebut.
“Kasus 8 ton timah ini jangan sampai berakhir sebagai tontonan sesaat. Jika ada dugaan keterlibatan oknum Satgas, ZR, atau pihak lain yang selama ini disebut-sebut dalam pusaran peredaran timah ilegal, maka semuanya harus diperiksa secara terbuka. Hukum harus bekerja tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi,” pungkas Gerry.
Ancaman pidana dalam perkara ini juga tidak ringan. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, menjual, atau membeli hasil tambang ilegal dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana yang sama. Jika ditemukan unsur penyelundupan dan pencucian uang, jeratan hukum dapat bertambah berat melalui UU Kepabeanan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah pengungkapan 8 ton timah hanya berhenti pada barang sitaan, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar yang selama ini diduga bermain di balik bisnis timah ilegal di Bangka Belitung.(OB Radak)
Tidak ada komentar