WTP APBD 2025 Disahkan, Ini Target Bangka Tahun 2027

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jul 2026 15:50 23 wiwik okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka hari ini menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026) di ruang rapat kantor DPRD Bangka. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, Hendra Yunus, serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin,  Ketua DPRD, Jumadi, seluruh unsur Forkopimda, pejabat daerah, perwakilan masyarakat, dan insan pers.

Dalam arahannya, Hendra Yunus menjelaskan Raperda ini pertama kali disampaikan Bupati Bangka ke DPRD pada 29 Juni 2026, lalu dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup laporan keuangan, realisasi anggaran, dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sepanjang tahun 2025, dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 19 Juni 2026.
“Hasilnya sangat menggembirakan, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun 2025 yang diserahkan secara resmi pada 24 Juni lalu. Setelah mendengar pendapat akhir seluruh fraksi, secara prinsip DPRD setuju Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.

Agenda selanjutnya dalam rapat tersebut adalah penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini menjadi landasan awal penyusunan APBD 2027 yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta batas alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah.

“Kami berharap KUA dan PPAS 2027 benar-benar memuat program prioritas yang menjawab kebutuhan mendesak masyarakat dan berdampak langsung pada kesejahteraan, sehingga pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyampaikan persetujuan ini merupakan pemenuhan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah kita dapat melaksanakannya tepat waktu. Terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan. Masukan dari setiap fraksi sudah kami catat dan akan menjadi acuan perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” tegas Syahbudin.

Ia menambahkan rancangan KUA dan PPAS 2027 disusun merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan capaian kinerja tahun sebelumnya dan proyeksi ekonomi ke depan. Berbagai capaian positif selama ini menjadi modal melangkah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 75,38, angka kemiskinan di bawah rata-rata nasional sebesar 4 persen, pendapatan per kapita mencapai Rp63,27 juta, serta gini ratio 0,2 yang menunjukkan tingkat pemerataan sangat tinggi.

Untuk tahun 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 4,27 persen, kenaikan pendapatan per kapita menjadi Rp65,33 juta, IPM mencapai 75,77, dan gini ratio terjaga di angka 0,205.

“Kita akan arahkan anggaran lebih banyak untuk sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar. Kita pastikan anggaran tidak banyak terserap untuk biaya rutin dan belanja yang kurang produktif,” pungkas Syahbudin.

Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan kesepakatan awal kerangka anggaran 2027 menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas serta merencanakan pembangunan yang berkelanjutan demi masyarakat Kabupaten Bangka.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!