
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin berikan tanggapan atas pandangan fraksi dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang III yang mengagendakan Persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/07/2026).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Arnadi menyampaikan pencapaian yang diraih dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diapresiasi, namun temuan dan rekomendasi dari BPK hatus segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Temuan BPK memang tidak mengubah opini WTP, tetapi tetap harus menjadi perhatian agar tata kelola keuangan Pemerintah Daerah semakin baik, “ ujar Arnadi.
Arnadi juga menyoroti masih adanya potensi kebocoran pada sektor pajak dan retribusi daerah. Untuk itu, Arnadi meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memperkuat pengawasan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
Menjawab pandangan tersebut, Saparudin meyatakan Pemerintah Kota harus berhati-hati dalam melaksanakan penarikan PAD, mengingat ekonomi masyarakat yang sedang tidak berada dalam kondisi baik.
“Yang akan kami lakukan, Pemerintah Kota tidak berencana untuk menaikkan nilai retribusi seperti parkir dan iuran sampah. Yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah mengoptimalisasi PAD tersebut berdasarkan azas keadilan, jangan sampai nanti ada masyarakat yang membayar PBB tapi ada masyarakat yang tidak membayar. Ada masyarakat yang membayar iuran sampah tapi ada yang tidak, ” ujar Saparudin dalam sambutannya.
Selain itu, Saparudin juga mengungkapkan rencana gerakan optimalisasi terhadap penarikan pajak dan retribusi daerah dengan digitalisasi.
“Sedapat mungkin terjadi peningkatan di dalam pemungutan pajak dan retribusi dengan sistem online, sehingga dapat menghindari atau mengurangi sebanyak mungkin kebocoran yang terjadi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar