2.000 Ton Tin Slag Mengandung Unsur Radioaktif Ditumpuk Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pasir Padi : PT BBBS Perusahaan BUMD Terlibat

waktu baca 4 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 10:04 48 iwan okeyboz

Editor: RADAKBABEL

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag (terak timah) di lokasi yang disewa BUMD Provinsi Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), kawasan wisata Pantai Pasir Padi, kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi lingkungan.

Fakta bahwa lokasi penyimpanan tersebut disebut belum memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memunculkan pertanyaan yang lebih besar.

Mengapa aparat penegak hukum belum mengambil langkah hukum yang tegas?

Sorotan ini menguat setelah DLHK Babel melalui surat resmi Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menegaskan bahwa instansi tersebut tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan terhadap gudang penyimpanan tin slag milik PT BBBS di Pantai Pasir Padi.

Pernyataan resmi pemerintah daerah itu menjadi dasar penting yang dinilai sudah cukup untuk membuka ruang penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas gudang, tetapi juga berkaitan dengan penyimpanan material yang selama ini diketahui mengandung mineral ikutan berupa thorium dan uranium yang pengawasannya berada di bawah ketentuan khusus.

Kasus ini semakin sensitif karena lokasi penyimpanan berada di kawasan wisata yang setiap hari dikunjungi masyarakat. Ribuan ton material tersebut ditempatkan di area yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pengelolaan limbah B3 berdasarkan keterangan resmi DLHK.

Di sisi lain, Direktur PT BBBS, H. Eka Mulia Putra, dalam media online sebelumnya menyatakan bahwa tin slag tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT Bangka Tin Industry (PT BTI) dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan riset hilirisasi industri hijau, bukan untuk diperjualbelikan ataupun diekspor.

Namun argumentasi tersebut belum menjawab persoalan pokok mengenai legalitas lokasi penyimpanan.

Dalam surat yang sama, DLHK juga menjelaskan bahwa izin lingkungan PT BTI hanya mencakup penyimpanan sementara sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Kepala DLHK Babel Nomor 188.4/204/DLH/2020, bukan sebagai dasar untuk memindahkan atau menempatkan material tersebut di lokasi lain yang belum memiliki persetujuan lingkungan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam perspektif hukum, apabila suatu kegiatan penyimpanan limbah atau material yang wajib memenuhi persetujuan lingkungan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi dapat pula menjadi objek penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh lagi, keberadaan tin slag yang diketahui masih mengandung mineral radioaktif alami menjadikan persoalan ini memiliki dimensi keselamatan publik.

Meski pengawasan terhadap aspek radiologinya merupakan kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), keberadaan material tersebut di kawasan wisata tanpa kepastian perizinan memunculkan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap aspek lingkungan maupun aspek keselamatan.

Pengamat menilai, aparat penegak hukum semestinya tidak menunggu persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Surat resmi DLHK yang menyatakan tidak adanya persetujuan lingkungan seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian aktivitas pemindahan, penyimpanan, hingga dasar hukum penguasaan material tersebut.

Terlebih, publik Bangka Belitung masih mengingat pengungkapan kasus dugaan penyelundupan 15 kontainer Logam Tanah Jarang (LTJ) yang mengandung unsur radioaktif oleh Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa tata kelola mineral ikutan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum nasional.

Karena itu, masyarakat menilai penanganan dugaan pelanggaran penyimpanan tin slag di Pantai Pasir Padi seharusnya memperoleh keseriusan yang sama. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum berhenti hanya karena material tersebut berada di bawah penguasaan perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah.

DLHK Babel sendiri menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Hasil verifikasi tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut.

Kini, yang dipertaruhkan bukan sekadar legalitas sebuah gudang, melainkan konsistensi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan jaminan keselamatan masyarakat di salah satu kawasan wisata andalan Bangka Belitung. Publik menunggu apakah aparat akan bertindak cepat, atau justru membiarkan persoalan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola limbah dan mineral ikutan di daerah. (OB,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!