
LUBUK LINGGAU, OKEYBOZ.COM — Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Seorang pria berinisial MSE (32) ditangkap karena diduga membakar rumah milik mertuanya hingga api merembet ke bangunan di sekitarnya.
Peristiwa terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Rumah korban berinisial R (57) dalam keadaan kosong saat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke rumah dengan mendobrak pintu, lalu menyiramkan pertalite ke lantai kayu bagian dapur sebelum membakarnya.
Tim Macan Linggau bergerak cepat dan berhasil menangkap MSE di kediamannya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, korek api, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui membeli pertalite di SPBU sebelum menjalankan aksinya.
Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 11 rumah terbakar dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 miliar. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami penerapan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Polda Sumatera Selatan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Tidak ada komentar