Izin Penelitian Lahan Aset Pemkab Bangka, di Tambang PT Dewa Putra Bangka

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 11:37 41 iwan okeyboz

 

SUNGAILIAT, OKEYBOZ.COM– Dalih  penelitian atau pilot project diduga hanya menjadi pintu masuk. Di lapangan, yang terjadi justru aktivitas penambangan di atas lahan yang berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bangka, tepatnya di kawasan Industri Jelitik.

 

PT Dewa Putra Bangka (DPB) diketahui mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Direktur Bina Usaha PT Timah untuk kegiatan penelitian. Namun, berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan Pemerintah Kabupaten Bangka, aktivitas yang berlangsung diduga telah bergeser menjadi kegiatan penambangan.

 

Selama aktivitas itu berlangsung, perusahaan diduga telah mengangkut puluhan ton bahan baku mineral ikutan dari lokasi yang merupakan aset Pemkab Bangka. Material tersebut kemudian dibawa ke pabrik PT DPB di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, untuk diproses dan dipisahkan kandungan mineral ikutannya.

 

Ironisnya, aktivitas yang dipersoalkan itu berlangsung secara terbuka di kawasan industri, tidak jauh dari jalan utama. Jika benar SPK yang diterbitkan hanya untuk penelitian, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana kegiatan yang diduga menyerupai produksi bisa berlangsung hingga material keluar dari lokasi?

 

Temuan itu akhirnya memicu respons tegas Pemerintah Kabupaten Bangka. Dinas PUPR, Dinas Perkopp, dan Satpol PP diterjunkan untuk memeriksa legalitas kegiatan, mengingat Pemkab menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan aset daerah tersebut kepada PT DPB.

 

Saat inspeksi dilakukan, petugas Satpol PP mengaku tidak menemukan papan informasi kegiatan yang menunjukkan dasar pelaksanaan proyek dari PT Timah. Lebih lanjut, seorang teknisi berkewarganegaraan China yang dikenal sebagai Mr. Wu disebut tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas ketika diminta petugas. Empat pekerja asal Kalimantan yang berada di lokasi juga mengaku tidak mengetahui legalitas perusahaan karena hanya bertugas sebagai pekerja.

 

Fakta lain yang menjadi perhatian muncul saat Kasi Operasi Satpol PP Bangka, Heri, berkomunikasi melalui telepon dengan salah seorang komisaris perusahaan berinisial YS menggunakan ponsel Mr. Wu. Dalam percakapan itu, menurut petugas, YS mengakui material dari lokasi telah mencapai puluhan ton dan telah dibawa ke pabrik untuk diolah.

 

Saat ditanya mengenai legalitas kegiatan, YS disebut menyampaikan bahwa proses perizinan diurus oleh salah satu kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.

 

Namun, pejabat yang namanya disebut itu langsung membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan izin apa pun terkait aktivitas penambangan di atas aset Pemkab Bangka dan hanya sebatas memberikan konsultasi mengenai mekanisme perizinan.

 

*”Selama ini mereka hanya konsultasi. Mereka bertanya, kami menjelaskan mekanismenya. Kenapa nama saya dibawa-bawa?”* ujarnya.

 

Plh Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, menilai aktivitas PT DPB diduga telah menyimpang dari tujuan SPK yang diberikan.

 

*”Kalau sementara ini mereka itu menambang, bukan untuk penelitian. Penelitian boleh dilakukan, tetapi hasilnya tidak boleh diperjualbelikan dan materialnya tidak boleh dibawa keluar,”* tegas Suherman.

 

Ia juga membantah klaim bahwa lokasi tersebut masih menjadi bagian dari IUP PT Timah. Menurutnya, hak atas kawasan itu telah dilepaskan dan statusnya berubah menjadi aset resmi Pemerintah Kabupaten Bangka.

 

*”Itu aset kita. Nanti bisa menjadi temuan BPK kalau dibiarkan. Karena itu perintah Pak Bupati jelas, hentikan seluruh aktivitas,”* katanya.

 

Perintah itu langsung dieksekusi di lapangan. Usai Bupati Bangka bersama Satpol PP mendatangi lokasi, dua unit alat berat yang sebelumnya beroperasi segera ditarik keluar. Tak hanya itu, ratusan kampil berisi bahan baku yang sebelumnya tersusun di samping camp perusahaan juga tidak lagi berada di lokasi hingga Jumat sore (17/7/2026).

 

Kasus ini kini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah izin penelitian telah diduga dijadikan tameng untuk aktivitas penambangan di atas aset pemerintah daerah? Pertanyaan itu kini menunggu jawaban melalui penelusuran aparat penegak hukum terhadap legalitas, proses penerbitan izin, dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.(OB RDAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!