
Oleh: Tim RADAKBABEL
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Polemik perpindahan ribuan ton tin slag dari kawasan smelter PT Bangka Tin Industri (PT BTI) ke gudang di kawasan Pantai Pasir Padi tidak lagi semata-mata menyangkut status hibah atau kepemilikan material.
Persoalan utamanya kini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap rezim pengawasan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) yang berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Apabila dugaan bahwa gudang penyimpanan tersebut belum mengantongi izin penyimpanan TENORM terbukti benar melalui pemeriksaan resmi regulator, maka perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai pengangkutan, penyerahan, penerimaan, hingga penyimpanan material tersebut.
Sebab, dalam tata kelola material yang mengandung radioaktivitas alami, kepatuhan terhadap prosedur bukan formalitas. Ia merupakan instrumen perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Hibah Bukan Tameng Hukum
Meski di beberapa media online Direktur PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, telah menjelaskan bahwa sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI untuk kepentingan penelitian kandungan mineral.
Penjelasan itu hanya menjawab asal-usul material. Namun, ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah material tersebut dipindahkan ke lokasi yang telah memiliki izin penyimpanan TENORM?
Apakah pengangkutannya telah memenuhi seluruh ketentuan regulator?
Apakah sebelum material dipindahkan telah dilakukan kajian keselamatan dan pengawasan sebagaimana dipersyaratkan?
Dalam hukum administrasi maupun hukum lingkungan, perpindahan hak kepemilikan tidak pernah menghapus kewajiban mematuhi peraturan.
Artinya, bila lokasi penyimpanan ternyata belum memiliki legalitas yang diwajibkan, status hibah tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
PT BTI Tak Bisa Melepas Tanggung Jawab
Sebagai pihak yang menyerahkan material, PT BTI memiliki tanggung jawab memastikan proses penyerahan dilakukan kepada pihak yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Jika perusahaan menyerahkan material yang berada dalam pengawasan regulator kepada lokasi yang belum memenuhi ketentuan, maka tanggung jawab hukum tidak otomatis berakhir ketika truk keluar dari kawasan smelter.
Menurut praktisi hukum Gerry Detriyadi SH, dalam prinsip kehati-hatian (due diligence), perusahaan wajib memastikan material berpindah secara legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi perpindahan itu dilakukan ketika PT BTI masih berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung terkait perkara lain yang berkaitan dengan tata niaga timah.
“Kondisi tersebut semestinya membuat setiap tindakan terhadap aset perusahaan dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Sebagai penerima hibah, PT BBBS tidak dapat berlindung di balik dalih hanya menerima pemberian.
BUMD tetap merupakan badan hukum yang wajib memahami seluruh ketentuan sebelum menerima material yang berada dalam pengawasan khusus.
Apabila benar gudang di Pasir Padi belum memiliki izin penyimpanan TENORM, maka PT BBBS berpotensi dimintai pertanggungjawaban karena menerima, mengangkut, dan menyimpan material pada lokasi yang belum memenuhi persyaratan hukum.
“Status sebagai perusahaan milik daerah justru menuntut standar kepatuhan yang lebih tinggi.
BUMD seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan membuka ruang lahirnya preseden bahwa perusahaan daerah dapat mengabaikan prosedur,” tukas Derry.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi BAPETEN.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan penyimpanan TENORM tanpa izin, regulator tidak cukup hanya memberikan teguran administratif.
BAPETEN memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan, perintah pemindahan material ke lokasi yang memenuhi persyaratan, hingga tindakan administratif lain sesuai hasil pemeriksaan.
Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar pengawasan terhadap TENORM tidak kehilangan wibawa.
Dimensi lain yang membuat perkara ini semakin serius adalah status PT BTI yang masih berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Bila tin slag yang dipindahkan memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan atau aset yang sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pembuktian, maka setiap perpindahan material patut menjadi perhatian penyidik.
Praktisi hukum Gerry Detriyadi SH sebelumnya menilai penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara guna menjamin efektivitas proses hukum.
Karena itu, koordinasi antara Kejaksaan Agung, BAPETEN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kawasan Wisata Bukan Tempat Menyimpan Keraguan
Yang paling mengusik publik bukan hanya soal legalitas, tetapi juga lokasi penyimpanan.
Gudang berada di kawasan Pantai Pasir Padi, salah satu destinasi wisata utama Kota Pangkalpinang.
Sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka mengenai alasan pemilihan lokasi tersebut, hasil kajian keselamatan radiasi, hasil pengukuran paparan di sekitar gudang, maupun bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam perkara yang menyangkut material TENORM, keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral sekaligus bagian dari prinsip perlindungan masyarakat.
Saatnya Penegakan Hukum Diuji
Kasus ini kini memasuki titik krusial.
Apabila pemeriksaan resmi membuktikan seluruh proses pengangkutan dan penyimpanan telah memenuhi ketentuan, maka polemik harus dihentikan dengan penjelasan yang transparan kepada publik.
Namun, bila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teguran atau saling melempar tanggung jawab.
PT BTI sebagai pihak yang menyerahkan material harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
PT BBBS sebagai penerima hibah juga wajib mempertanggungjawabkan legalitas penyimpanan dan pengelolaannya.
Regulator harus menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya.
Dan apabila ditemukan unsur pidana atau keterkaitan dengan objek penyidikan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya tanpa pandang bulu.
Publik berhak mengetahui apakah ribuan ton tin slag dipindahkan sesuai hukum atau justru melewati celah pengawasan.
Sebab dalam negara hukum, keselamatan masyarakat, kepastian regulasi, dan integritas penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh alasan administratif ataupun dalih hibah. (OB,RDK)
Tidak ada komentar