
Penulis: Radakbabel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Pergerakan ribuan ton tin slag atau terak timah di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, kembali menyisakan tanda tanya.
Setelah lebih dari sebulan menjadi sorotan publik karena ditumpuk di belakang eks Gedung Besea, sebagian material tersebut kini disebut mulai dikeluarkan dari lokasi.
Informasi yang dihimpun Tim Radakbabel, Rabu (12/8/2026), menyebutkan beberapa hari lalu satu unit truk mengangkut tin slag dari halaman eks Gedung Besea.
Material yang sebelumnya ditumpuk dalam jumlah besar itu disebut telah dimasukkan ke dalam Jumbo Bag, kemudian dibawa menuju sebuah kawasan dok di sekitar Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Pemindahan satu truk tersebut menjadi penting bukan semata karena materialnya berpindah tempat. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah, siapa yang sekarang bertanggung jawab atas ribuan ton tin slag tersebut?
Informasi di lapangan menyebut pemindahan satu truk itu berkaitan dengan rencana melakukan test ombak atau pengujian perhatian publik Pangkalpinang dan APH di Bangka Belitung. Jika semua adem ayam, maka bukan tidak mungkin ribuan ton tin slag tersebut belayar meninggalkan Pulau Bangka.
Namun, siapa pemilik, siapa yang memerintahkan pengangkutan, siapa yang mengangkut, serta atas dasar dokumen apa material tersebut dipindahkan dari lokasi penampungan, masih membutuhkan penjelasan terbuka.
Persoalan tersebut semakin pelik karena sejak polemik tin slag mencuat ke ruang publik, sejumlah pihak yang sebelumnya dikaitkan dengan proses pengangkutan material dari eks smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) menuju kawasan Besea justru sekarang saling berjarak dari kepemilikan material.
Di sinilah istilah “tin slag milik hantu” mulai menemukan konteksnya. Bukan karena material itu benar-benar milik makhluk gaib, melainkan karena sampai sekarang publik belum memperoleh kejelasan siapa pihak yang secara hukum mau dan berani bertanggung jawab atas ribuan ton material tersebut.
Dari Jelitik ke Pasir Padi
Rangkaian persoalan ini bermula dari pemindahan ribuan ton tin slag dari kawasan eks smelter PT BTI di Jelitik, Sungailiat, menuju sebuah gudang di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah material disebut sekitar 2.000 ton, sementara informasi lain menyebut volumenya dapat mencapai 3.500 ton.
PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelumnya menyatakan material tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pemanfaatan mineral yang masih terkandung di dalam tin slag.
Direktur PT BBBS Eka Mulya Putra juga pernah menyatakan bahwa material tersebut bukan untuk diperjualbelikan maupun diekspor.
Namun, persoalan kemudian berkembang menjadi lebih besar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 disebut menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag yang digunakan PT BBBS di kawasan Pantai Pasir Padi.
DLHK juga menjelaskan bahwa dokumen lingkungan PT BTI berkaitan dengan penyimpanan sementara di lingkungan kegiatan perusahaan, bukan otomatis menjadi dasar untuk penempatan material di lokasi lain.
Dengan demikian, sejak awal sudah terdapat dua persoalan yang berbeda, yakni status material dan legalitas lokasi penampungan.
Kini muncul persoalan ketiga, yaitu pergerakan material dari lokasi tersebut.
Ketika Semua Menjauh dari Kepemilikan
Perkembangan terbaru ini membuat pertanyaan mengenai kepemilikan menjadi semakin mendesak.
Sebab, jika benar material tersebut merupakan hibah, maka semestinya terdapat dokumen yang jelas mengenai pemberi hibah, penerima hibah, jumlah material, tujuan pemanfaatan, lokasi penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas material tersebut.
Jika material itu milik PT BBBS, publik berhak mengetahui mengapa sebagian material dapat dikeluarkan dari lokasi penampungan dan dipindahkan ke kawasan dok.
Jika material itu masih merupakan aset PT BTI, pertanyaannya menjadi lebih serius, atas dasar apa material yang berasal dari kawasan eks smelter tersebut telah berpindah ke pihak dan lokasi lain?
Sebaliknya, apabila tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya, maka siapa yang berhak memerintahkan pengangkutan satu truk tin slag dari Besea?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Sebab, status kepemilikan menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan, pengawasan, pemanfaatan, pemindahan, bahkan kemungkinan pengeluaran material dari Pulau Bangka.
CIC: Jangan Biarkan Tin Slag Menjadi Barang Tanpa Tuan
Sorotan terhadap status material ini sebelumnya juga datang dari Corruption Investigation Committee (CIC).
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, sebelumnya mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses pemindahan ribuan ton tin slag dari PT BTI ke kawasan Besea.
CIC mempertanyakan alasan pemindahan material dalam volume sangat besar dengan dalih penelitian. Bambang juga menilai proses tersebut perlu dibuka secara terang karena menyangkut asal-usul material, pihak yang menerima, tujuan pemanfaatan, hingga pihak yang memiliki kewenangan atas barang tersebut.
Dalam konteks perkembangan terbaru, pernyataan CIC mengenai pentingnya memastikan siapa sebenarnya pemilik tin slag menjadi semakin relevan.
Sebab, ketika material berada di satu lokasi, publik masih dapat menunjuk tempatnya.
Tetapi ketika material mulai bergerak lagi, sementara status kepemilikannya belum terang, maka rantai tanggung jawabnya ikut bergerak dan semakin sulit dilacak.
Inilah yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung.
Mengapa Satu Truk Penting?
Satu truk mungkin terlihat kecil dibandingkan 2.000 hingga 3.500 ton material. Namun dalam sebuah perkara yang menyangkut ribuan ton material, satu truk dapat menjadi titik penting untuk membongkar seluruh rantai distribusi.
Dari satu truk, penyidik dapat menelusuri, siapa yang memerintahkan? Siapa pemilik barang Siapa pengemudi dan perusahaan angkutnya Dari dokumen apa pengangkutan dilakukan? Dari mana material tersebut berasal? Siapa penerima di kawasan dok Pangkalbalam? Untuk apa material itu dipindahkan?
Dan yang paling penting adalah apakah perpindahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang secara hukum berwenang menguasai material?
Dari Kawasan Wisata ke Kawasan Dok
Perpindahan dari belakang Gedung Besea menuju kawasan salah satu dok di Pangkalbalam juga menimbulkan pertanyaan baru.
Apakah kawasan dok tersebut hanya menjadi lokasi sementara? Apakah material akan kembali dipindahkan? Atau justru lokasi tersebut merupakan titik persiapan sebelum material dibawa keluar Pulau Bangka?
Pertanyaan terakhir menjadi sensitif karena sejak awal polemik tin slag berkembang, pernah muncul informasi mengenai kemungkinan pengiriman material ke luar negeri. Namun Direktur PT BBBS sebelumnya telah membantah tudingan mengenai rencana ekspor dan menyatakan material tersebut diperuntukkan bagi penelitian.
Karena itu, tidak tepat apabila perpindahan satu truk terbaru langsung disimpulkan sebagai kegiatan ekspor.
Tetapi juga tidak tepat apabila perpindahan tersebut dianggap sebagai aktivitas biasa tanpa meminta penjelasan mengenai dokumen, tujuan dan pihak yang bertanggung jawab.
Di sinilah APH di Babel seharusnya melakukan fungsi pengawasan negara bekerja.
Fungsi APH Dipertanyakan?
Yang menjadi ironi adalah keberadaan material dalam jumlah sangat besar di belakang sebuah gedung yang berada di kawasan wisata telah menjadi konsumsi publik selama berminggu-minggu.
Berbagai pemberitaan sebelumnya bahkan telah menyoroti legalitas lingkungan lokasi tersebut.
Namun ketika material kini mulai bergerak keluar, publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Apalagi PT BTI sendiri sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara besar tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam konteks itu, status aset dan material yang berasal dari lingkungan perusahaan semestinya mendapat perhatian ekstra apabila memang berkaitan dengan objek atau aset yang sedang ditelusuri penyidik.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah tin slag tersebut sudah diperiksa status hukumnya?
Jika belum, mengapa material dapat dipindahkan?
Jika sudah, siapa yang memberikan kewenangan?
Dan jika memang benar tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, siapa sebenarnya yang sedang memindahkan barang yang disebut-sebut tidak bertuan itu?
Jangan Sampai “Hantu” Menjadi Pemilik Resmi
Kasus ini pada akhirnya bukan lagi hanya soal tin slag. Ini soal siapa menguasai apa, berdasarkan dokumen apa, dan atas kewenangan siapa.
Ribuan ton material tidak mungkin muncul begitu saja. Pasti ada asalnya, ada pengangkutnya, ada kendaraan yang membawanya, ada tempat penyimpanan, ada pihak yang menerima.
Dan ketika material kembali dipindahkan, pasti ada pihak yang memberikan instruksi.
Karena itu, istilah “tin slag milik hantu” seharusnya tidak berhenti sebagai sindiran publik.
Justru istilah itu harus menjadi pertanyaan investigatif bagi aparat. Jika semua pihak yang disebut-sebut terlibat tidak mengakui kepemilikan, lalu siapa yang sebenarnya menguasai ribuan ton tin slag tersebut?
Sebab, dalam hukum dan tata kelola aset, tidak semestinya ada ribuan ton material bernilai ekonomi—apalagi material yang status dan karakteristik pengawasannya dipersoalkan—yang tiba-tiba kehilangan pemilik ketika mulai berpindah tempat.
Dan jika benar satu truk sudah bergerak dari Besea menuju kawasan dok di Pangkalbalam, maka publik patut meminta satu hal.
Jangan biarkan jejak tin slag ikut menghilang bersama truknya. (OB,Radak)
Tidak ada komentar