Timgab Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah Di Beltim

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 15:17 29

BANGKA BELITUNG, OKEYBOZ.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

Dari informasi yang diterima, ada sebanyak kurang lebih 28 ton pasir timah diamankan dan direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia.

Terkait pengungkapan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyebutkan saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung Timur.

“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung disebuah rumah diwilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 02.00 Wib,”kata Agus di Mapolda.

Agus menyebutkan, dalam pengungkapan ini ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan. Ketiganya memiliki peran berbeda.

“Ada 3 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”timpalnya.

Agus mengatakan, ratusan karung pasir timah yang diamankan ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Ia juga menambahkan aksi penyelundupan pasir timah ini sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,”ujar Agus.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,”sambungnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan saat ini tim penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti masih diamankan di Polres Belitung Timur.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Babel. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk menjual pasir timah ke luar Pulau Belitung.

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,”tegas Brigjen Pol Irhamni.

“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ketempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,”tegasnya lagi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!