
Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Polemik penampungan sekitar 2.000 ton tin slag atau terak timah di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, memasuki babak baru. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) ternyata telah turun langsung ke lokasi dan mengambil sampel material tersebut.
Langkah itu menjadi penting karena sejak awal keberadaan ribuan ton tin slag di belakang eks Gedung Besea memunculkan pertanyaan mengenai status material, legalitas penyimpanan, hingga kemungkinan kandungan mineral ikutan radioaktif.
Dalam jawaban resmi BAPETEN atas permohonan konfirmasi Media Radak Babel Group tertanggal 11 Agustus 2026, lembaga pengawas ketenaganukliran itu menyatakan tim inspektur telah melakukan observasi dan pengambilan sampel tin slag di Pasir Padi pada 6-7 Agustus 2026.
“BAPETEN sudah ambil sampel. Dan sekarang masih dalam proses laboratorium dan analisa,” demikian jawaban tertulis BAPETEN kepada Radak Babel.
Kepastian itu, menurut BAPETEN, baru dapat diperoleh setelah sampel yang telah diambil dianalisis lebih lanjut.
Artinya, status radioaktif material yang selama ini menjadi sorotan masih dalam proses.
Di sisi lain, keberadaan ribuan ton material tersebut juga tidak bisa begitu saja dianggap aman sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Persoalan menjadi lebih kompleks karena lokasi penyimpanan tin slag berada di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.
Sebelumnya, persoalan legalitas penampungan telah menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa lokasi tersebut belum mengantongi sejumlah persetujuan yang dipersoalkan.
DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, sebelumnya disebut tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag di kawasan tersebut.
Di tengah polemik itu, muncul pula informasi bahwa material tersebut berasal dari PT Bangka Tin Industry (BTI) dan berada di lokasi yang dikaitkan dengan BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS).
PT BBBS sebelumnya menyebut tin slag tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah untuk kepentingan penelitian kandungan mineral. Namun, status kepemilikan, dasar pemanfaatan, legalitas penyimpanan dan rencana akhir material menjadi bagian yang terus dipertanyakan.
Pertanyaan semakin mengemuka ketika muncul informasi mengenai kemungkinan material tersebut dipindahkan keluar Bangka Belitung.
BAPETEN sendiri belum memberikan legitimasi terhadap rencana tersebut.
Sebaliknya, lembaga itu menegaskan bahwa hasil analisis sampel akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan paling penting dari jawaban terbaru BAPETEN adalah bahwa pengawasan sebenarnya sudah dilakukan sebelum permohonan konfirmasi media dikirimkan.
Tim inspektur datang pada 6-7 Agustus 2026, melakukan observasi sekaligus mengambil sampel.
Ini sekaligus memperjelas bahwa persoalan tin slag Pasir Padi bukan sekadar isu yang beredar di ruang publik, tapi isu ini sudah masuk ke tingkat nasional maupun global.
Material tersebut juga sudah masuk radar regulator ketenaganukliran.
Terlebih lagi, BAPETEN memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan/atau inspeksi terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan bahan galian nuklir, termasuk pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif tanpa izin.
BAPETEN dalam jawaban resminya merujuk Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Bahan Galian Nuklir.
Dengan kewenangan tersebut, hasil pemeriksaan terhadap 2.000 ton tin slag menjadi penting bukan hanya bagi pihak yang menguasai material, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
Sebab, apabila hasil analisis nantinya menunjukkan material tersebut termasuk MIR, persoalannya tidak berhenti pada siapa pemilik atau siapa yang akan memindahkannya.
Ada rezim keselamatan dan pengawasan ketenaganukliran yang harus dipenuhi.
Regulator Sendiri Sudah Mengingatkan Risiko Tin Slag
Kekhawatiran terhadap tin slag bukan tanpa dasar. Dalam dokumen strategisnya, BAPETEN menyebut industri pengolahan timah dapat menghasilkan bahan sisa yang mengandung Mineral Ikutan Radioaktif. BAPETEN bahkan mencatat adanya area penyimpanan MIR industri timah di Bangka yang berpotensi menimbulkan dosis tahunan berlebih.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir juga menyebut tin slag 2 sebagai hasil samping pemurnian timah yang berpotensi mengandung zat radioaktif.
Penelitian lain dalam publikasi BAPETEN menjelaskan bahwa tin slag dapat mengandung radionuklida dari deret peluruhan uranium dan torium.
Posisinya ribuan tin slag saat ini adalah belum terkonfirmasi. Dan justru karena belum terkonfirmasi itulah pengawasan menjadi penting.
Pertanyaan Berikutnya: Ke Mana 2.000 Ton Itu Akan Dibawa?
Persoalan lain yang kini menunggu jawaban adalah rencana terhadap ribuan ton tin slag tersebut setelah proses pemeriksaan BAPETEN.
Jika hasil analisis menyatakan material bukan MIR, tentu rezim pengelolaannya akan berbeda.
Sebaliknya, jika material masuk kategori MIR, pengolahan, penyimpanan, pemanfaatan maupun pemindahannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Regulasi BAPETEN sendiri mengenal perizinan untuk pengolahan dan penyimpanan MIR. Dalam sistem perizinannya, BAPETEN mencantumkan izin pengolahan mineral ikutan radioaktif sebagai salah satu bentuk perizinan.
Bahkan, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa pemanfaatan MIR untuk kegiatan tertentu harus memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN dan dilengkapi antara lain dengan data kuantitas material, hasil analisis laboratorium terakreditasi, asal material, serta rencana pengelolaan sisa atau limbahnya.
Karena itu, rencana memindahkan material sebelum statusnya jelas menjadi titik yang patut diperhatikan.
Apalagi sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan rencana pengiriman tin slag tersebut ke luar Bangka Belitung. Informasi tersebut sebelumnya juga telah menjadi bagian dari pertanyaan media kepada pihak pengelola.
Menunggu Satu Dokumen Penting
Kini perhatian publik tertuju pada hasil analisis sampel BAPETEN. Dokumen atau hasil pemeriksaan itu nantinya dapat menjadi titik terang untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini menggantung.
Apakah 2.000 ton tin slag tersebut termasuk MIR?
Berapa kadar atau konsentrasi radionuklida yang ditemukan?
Apakah material tersebut aman disimpan di lokasi sekarang?
Apakah lokasi penyimpanan memenuhi persyaratan keselamatan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan material?
Dan yang tak kalah penting, apakah material tersebut boleh dipindahkan keluar Bangka Belitung sebelum seluruh persyaratan terpenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena BAPETEN sendiri telah melakukan observasi dan mengambil sampel.
Sementara hasil akhirnya belum keluar.
Dalam konteks ini, langkah paling penting bukan memindahkan material secepat mungkin, melainkan memastikan terlebih dahulu apa sebenarnya material yang berada di balik Gedung Besea tersebut.
Sebab, jika ternyata masuk kategori MIR, persoalannya bukan lagi sekadar ribuan jumbo bag terak timah yang menumpuk di kawasan wisata.
Ia menyangkut keselamatan, legalitas pengelolaan material radioaktif, dan tanggung jawab negara dalam memastikan material tersebut tidak menimbulkan risiko bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Dan untuk sementara, satu kesimpulan yang dapat ditarik dari jawaban resmi BAPETEN adalah: status 2.000 ton tin slag Pasir Padi belum final. Sampelnya sudah diambil. Analisis masih ditunggu.
Publik kini tinggal menunggu hasilnya—dan langkah apa yang akan diambil regulator setelah hasil tersebut berada di atas meja. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar