
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang kembali dihantam. Korem 045/Garuda Jaya (Gaya) bersama Bea Cukai melakukan penggerebekan terhadap dua rumah yang diduga dijadikan gudang penampungan rokok ilegal di RT 004, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026) malam.
Penggerebekan tersebut menjadi pukulan keras bagi jaringan yang diduga menjadikan rumah warga sebagai titik penyimpanan rokok ilegal sebelum barang tersebut kembali diedarkan.
Tim gabungan mendatangi dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Dari dua rumah tersebut, satu di antaranya disebut milik warga Tuatunu bernama Hen, sementara lokasi lainnya dikaitkan dengan seorang warga bernama Putra.
Hasil penggerebekan tidak main-main. Tim gabungan Korem 045/Gaya dan Bea Cukai mengamankan puluhan dus rokok yang diduga ilegal dari kedua lokasi tersebut.
Barang-barang yang diamankan kini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul, kepemilikan, hingga dugaan jalur distribusinya.
Pengungkapan ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar: siapa pemasoknya, ke mana rokok tersebut akan diedarkan, dan siapa yang berada di balik jaringan penampungan tersebut?
Sebab, jika benar puluhan dus rokok ilegal dapat ditampung di dua rumah dalam jumlah besar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran di tingkat pengecer. Ada dugaan mata rantai distribusi yang lebih besar yang patut dibongkar sampai ke hulunya.
Korem 045/Gaya dan Bea Cukai kini dituntut tidak berhenti pada penyitaan barang.
Pemilik gudang, pemasok, pengendali hingga jaringan distribusinya harus ditelusuri secara tuntas.
Jangan sampai penggerebekan hanya menghasilkan tumpukan barang sitaan, sementara aktor utama di balik peredaran rokok ilegal kembali lolos dari jerat hukum.(OB,Radak)
Tidak ada komentar