
Penulis: Radak Babel
BANGKA, OKEYBOZ.COM — Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu, lintasan Bakit–Belinyu, kembali menjadi perhatian publik.
Memasuki pertengahan Agustus 2026, aktivitas pembangunan Tahap II yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp9,2 miliar itu disebut masih sangat minim, bahkan nyaris tidak menunjukkan pergerakan fisik di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran proyek infrastruktur transportasi yang digadang-gadang bertaraf nasional itu tidak mampu diselesaikan sesuai jadwal kontrak.
Proyek berlokasi di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan berada di bawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kementerian Perhubungan Kepulauan Bangka Belitung.
Pekerjaan Tahap II ini merupakan kelanjutan pembangunan Tahap I yang telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi Tim Radak di lapangan, bahwa pengadaan, pekerjaan tahun 2026 dimenangkan CV Waspandel Group, perusahaan yang beralamat di Jalan Flamboyan VII Nomor 30 B, Medan, Sumatera Utara. Kontrak pekerjaan disebut telah ditandatangani pada Juni 2026.
Namun, persoalan muncul ketika waktu pelaksanaan terus berjalan sementara kondisi lapangan belum memperlihatkan intensitas pekerjaan yang sebanding dengan umur kontrak.
Dua Bulan Berlalu, Apa yang Sudah Dikerjakan?
Penelusuran di lapangan hingga pertengahan Agustus 2026 menunjukkan belum terlihat aktivitas konstruksi yang signifikan. Mobilisasi material, pergerakan alat berat, maupun aktivitas tenaga kerja yang menunjukkan pengerjaan konstruksi secara intensif disebut tidak terlihat sebagaimana lazimnya proyek yang telah memasuki masa pelaksanaan.
Situasi ini menjadi pertanyaan serius karena sejak kontrak ditandatangani pada Juni hingga pertengahan Agustus telah berlalu lebih dari dua bulan.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, waktu pelaksanaan bukan sekadar angka administratif. Setiap hari memiliki konsekuensi terhadap target pekerjaan, mobilisasi sumber daya, pengadaan material, hingga penyelesaian pekerjaan akhir.
Semakin lambat pekerjaan dimulai, semakin sempit pula waktu efektif yang tersedia bagi kontraktor untuk mengejar target.
Jika kemudian terjadi percepatan pekerjaan secara besar-besaran menjelang batas akhir kontrak, muncul pertanyaan lain, apakah kualitas konstruksi dapat tetap dijamin?
Bukan sekadar persoalan lambat, minimnya aktivitas fisik juga menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara progres administratif dan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, progres pekerjaan harus dapat diverifikasi berdasarkan kondisi fisik. Dokumen seperti laporan progres mingguan atau bulanan, dokumentasi pekerjaan, back-up data, serta Mutual Check 0 persen (MC-0) menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan dimulai berdasarkan kondisi lapangan yang terukur.
Karena itu, publik berhak mengetahui berapa sebenarnya progres pekerjaan Pelabuhan Belinyu Tahap II saat ini.
Jejak Proyek dari Tahap Sebelumnya
Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Belinyu sendiri bukan proyek yang berdiri sendiri.
Tahap II tahun 2026 merupakan kelanjutan dari pembangunan yang telah dilakukan pada Tahun Anggaran 2024. Artinya, pembangunan fasilitas ini telah melalui proses dan tahapan sebelumnya sebelum kembali memperoleh alokasi anggaran untuk pekerjaan lanjutan.
Proyek tersebut memiliki posisi strategis karena dirancang mendukung konektivitas transportasi penyeberangan di wilayah Bangka Belitung, khususnya keterhubungan lintasan Bakit–Belinyu.
Dengan nilai anggaran Rp9,2 miliar, proyek ini bukan pekerjaan bernilai kecil. Karena sumber pendanaannya berasal dari APBN, setiap keterlambatan dan penggunaan anggaran semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik tidak hanya membutuhkan pelabuhan yang selesai secara administratif, tetapi juga infrastruktur yang selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, aman dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
BPTD dan PPK Perlu Membuka Data
Situasi di lapangan semestinya mendorong BPTD Kelas III Kemenhub Kepulauan Bangka Belitung maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penjelasan terbuka.
Pertanyaan paling mendasar adalah berapa persen progres pekerjaan per pertengahan Agustus 2026?
Berapa persen target yang seharusnya sudah dicapai berdasarkan kurva rencana?
Apakah terdapat deviasi antara progres rencana dengan progres aktual?
Jika terjadi deviasi, apa penyebabnya dan apakah telah diterbitkan teguran atau instruksi percepatan kepada penyedia jasa?
Selain itu, publik juga perlu mengetahui durasi kontrak secara lengkap, nilai kontrak final, besaran uang muka jika ada, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta jadwal penyelesaian setiap item pekerjaan.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah proyek benar-benar mengalami keterlambatan atau masih berada dalam batas toleransi kontrak.
Tim mencoba mengkonfirmasi persoalan proyek ini kepada Wiratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Satker BPTD Babel melalui pesan WA pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan belum merespon komfirmasi. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar