Tokoh Presidium Babel Eli Robuin, Minta Polemik 2000 Ton Tin Slag Dibuka Secara Terang Terangan

waktu baca 7 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 16:06 21 iwan okeyboz

 

Penulis: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Ribuan ton tin slag atau kerak peleburan timah yang berpindah dari kawasan industri ke Pangkalpinang meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Material yang semula disebut sebagai bagian dari skema hibah untuk penelitian dan hilirisasi itu kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek lingkungan, keselamatan radiasi, legalitas pengangkutan, hingga tata kelola aset hasil pertambangan.

Persoalannya bukan semata-mata ke mana material itu dipindahkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, siapa yang menguasai material tersebut, atas dasar hukum apa dipindahkan, bagaimana statusnya sebagai limbah atau material bernilai ekonomis, dan untuk kepentingan apa ribuan ton tin slag ditempatkan di kawasan Pangkalpinang?

Sorotan itu menguat setelah ribuan jumbo bag berisi tin slag diketahui ditampung di belakang bekas Gedung Besea, kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.

Lokasi tersebut menjadi penting karena berada di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas publik dan pariwisata. Di sisi lain, tin slag bukan material yang dapat diperlakukan seperti komoditas biasa.

Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elly Rebuin, menilai polemik tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Menurut dia, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan bersama untuk memastikan apakah persoalan itu sebatas kesalahan administrasi, persoalan perdata, atau justru mengandung unsur pidana.

“Alangkah baiknya APH serta dinas/instansi terkait secara bersama-sama segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan,” kata Elly.

 

Bukan Sekadar Limbah

Di balik polemik tersebut terdapat karakter material yang membuat tin slag berbeda dari limbah industri pada umumnya.

Terak hasil peleburan timah masih dapat mengandung mineral atau unsur yang memiliki nilai ekonomis, termasuk sisa timah dan mineral ikutan. Dalam konteks teknologi pengolahan mineral, material semacam ini juga dapat menjadi sumber penelitian terhadap unsur tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE).

Namun, nilai ekonomis tersebut tidak otomatis menghapus aspek keselamatan dan lingkungan.

Material hasil pengolahan mineral yang mengandung radionuklida alam dalam konsentrasi tertentu dapat berkaitan dengan persoalan NORM/TENORM (Naturally Occurring Radioactive Material/Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material).

Karena itu, status dan karakteristik material harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan sebagai “bahan penelitian”.

Di sinilah polemik tin slag di Pangkalpinang menjadi lebih kompleks.

Jika material tersebut memang memiliki karakteristik yang membuatnya tunduk pada ketentuan pengelolaan limbah B3 dan/atau pengawasan radiasi, maka proses pemindahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

 

Hibah 2.000 Ton dan Pertanyaan yang Belum Tuntas

Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengajuan hibah tin slag dari PT Bangka Tin Industry (BTI) kepada BUMD PT Bangka Belitung Sejahtera (BBBS).

Direktur PT BBBS Eka Mulya Putra sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan hibah sekitar 2.000 ton tin slag pada April 2026. Pengajuan itu disebut disetujui pada Mei 2026 untuk kepentingan penelitian kandungan mineral.

Namun, dari sinilah sejumlah pertanyaan justru muncul.

Jika tujuan utamanya penelitian, mengapa material yang dibutuhkan mencapai ribuan ton?

Di mana lokasi resmi penelitian?

Siapa lembaga atau peneliti yang bertanggung jawab?

Apa desain risetnya?

Berapa lama material tersebut akan disimpan?

Bagaimana metode pengamanan dan pengawasannya?

Dan yang paling penting, bagaimana status hukum material tersebut setelah berpindah dari perusahaan penghasil kepada pihak penerima hibah?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena informasi di lapangan mengenai jumlah material tidak selalu konsisten. Dalam sejumlah informasi yang beredar, volume tin slag disebut sekitar 2.000 ton, sementara informasi lain menyebut angka yang lebih besar.

Perbedaan angka tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi ruang spekulasi.

Dokumen pengiriman, manifest, berita acara serah terima, dokumen hibah, hasil penimbangan, serta dokumen pengelolaan dan pengangkutan material diperlukan untuk memastikan berapa sebenarnya volume yang dipindahkan.

 

Dari Smelter ke Kawasan Wisata

Jejak material tersebut kemudian membawa perhatian ke Pangkalpinang.

Ribuan jumbo bag tin slag dilaporkan ditampung di area belakang bekas Gedung Besea, kawasan Pantai Pasir Padi.

Pemilihan lokasi ini memunculkan pertanyaan tersendiri.

Kawasan tersebut bukan sekadar lahan industri tertutup. Pantai Pasir Padi merupakan salah satu kawasan wisata yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat.

Karena itu, penempatan material dalam jumlah besar di lokasi tersebut semestinya dapat dijelaskan secara transparan: siapa pemilik atau penguasa lahannya, apa dasar penggunaan lokasi, apakah lokasi tersebut memenuhi persyaratan penyimpanan material terkait, dan apakah seluruh izin yang dipersyaratkan telah tersedia?

Persoalan lain muncul ketika informasi mengenai pergerakan material mulai berubah.

Tim Radak Babel sebelumnya menghimpun informasi mengenai adanya tin slag yang mulai keluar dari lokasi penampungan tersebut. Bahkan disebutkan adanya pengangkutan material menggunakan truk.

Jika benar terjadi pemindahan lanjutan, maka rantai penguasaan material harus dapat ditelusuri.

Dari mana asalnya, berapa jumlahnya, siapa yang mengangkut, ke mana dibawa, siapa penerimanya, serta berdasarkan dokumen apa.

 

Jalur Laut Juga Dipertanyakan

Polemik tidak berhenti pada lokasi penyimpanan.

Informasi mengenai pengangkutan melalui jalur laut menuju Pangkalbalam juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek logistik dan perizinan.

Pengangkutan material dalam jumlah besar menggunakan kapal atau tongkang bukan sekadar urusan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Jika material tersebut masuk kategori yang membutuhkan tata kelola khusus, maka aspek pengangkutan, bongkar muat, perusahaan bongkar muat, manifest, hingga pengawasan material menjadi bagian dari rantai yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen hibah.

Jejak administrasi harus mengikuti jejak fisik material.

Setiap ton yang keluar dari sumber harus dapat diketahui keberadaannya.

Setiap perpindahan harus memiliki dokumen.

Dan setiap pihak yang menerima atau menguasai harus jelas kewenangannya.

 

Ketika Nilai Ekonomis Bertemu Status Limbah

Di sinilah persoalan tin slag menjadi sensitif.

Apabila material tersebut masih memiliki kandungan mineral ekonomis, maka muncul pertanyaan mengenai status kepemilikannya dan mekanisme pemanfaatannya.

Sebaliknya, apabila material tersebut secara hukum dan karakteristiknya merupakan limbah yang membutuhkan pengelolaan khusus, maka aspek keselamatan dan lingkungan menjadi prioritas.

Dua perspektif tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Sebuah material tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai komoditas bernilai ekonomis ketika hendak dimanfaatkan, tetapi disebut sebagai limbah ketika menyangkut kewajiban pengelolaan. Begitu pula sebaliknya.

Statusnya harus ditentukan berdasarkan hasil uji, dokumen, regulasi, serta kewenangan lembaga yang berwenang.

Karena itu, pemeriksaan independen terhadap karakteristik material menjadi penting.

BAPETEN dan KLHK Perlu Membuka Status Material

Polemik ini juga menempatkan lembaga pengawas dalam posisi penting.

Jika terdapat dugaan kandungan radionuklida alam yang meningkat akibat proses industri, maka aspek pengawasan radiasi perlu dipastikan oleh otoritas yang berwenang.

Begitu pula aspek lingkungan dan pengelolaan limbah harus dapat dijelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Publik berhak mengetahui setidaknya,

Apakah material tersebut telah diuji karakteristiknya?

Berapa kadar radionuklida yang ditemukan?

Apakah terdapat klasifikasi TENORM/NORM?

Bagaimana status material berdasarkan ketentuan lingkungan?

Apakah lokasi penyimpanan memenuhi persyaratan?

Apakah terdapat izin atau persetujuan yang diperlukan untuk pengangkutan dan penyimpanan?

Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pencemaran atau paparan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, jawaban resmi dari instansi berwenang diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi rumor.

Dari seluruh rangkaian persoalan, satu hal yang paling membutuhkan pembuktian adalah rantai penguasaan tin slag.

Material berasal dari perusahaan peleburan.

Kemudian disebut dihibahkan untuk penelitian.

Lalu berpindah dan ditampung di Pangkalpinang.

Setelah itu muncul informasi mengenai pergerakan sebagian material keluar dari lokasi.

Setiap tahapan tersebut semestinya memiliki dokumen dan penanggung jawab.

Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai ketentuan, maka persoalan dapat dijelaskan sebagai persoalan administratif atau tata kelola.

Namun apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai, pemindahan tanpa izin, penggunaan lokasi tanpa dasar hukum, atau pemanfaatan material di luar tujuan hibah, persoalannya tentu dapat berkembang ke ranah lain.

Karena itu, terlalu dini menyimpulkan adanya tindak pidana.

Tetapi juga terlalu sederhana jika persoalan ini hanya dianggap sebagai urusan administrasi biasa.

 

Menunggu Jawaban Aparat

Elly Rebuin meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut hanya berupa rumor, kesalahan administrasi, atau terdapat unsur pidana maupun perdata.

Sikap tersebut penting karena polemik tin slag telah menyentuh tiga kepentingan sekaligus: lingkungan, aset/material bernilai ekonomi, dan kepentingan publik.

Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan sekaligus membersihkan pihak-pihak yang selama ini menjadi sorotan.

Namun jika ditemukan pelanggaran, pemeriksaan sejak awal akan menjadi dasar bagi penegakan hukum.

Pada titik inilah transparansi menjadi kunci.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan dokumen, hasil pemeriksaan, status material, serta penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas ribuan ton tin slag tersebut.

Sebab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting belum sepenuhnya terjawab,

dari mana sebenarnya ribuan ton tin slag itu berasal, atas dasar hukum apa berpindah, siapa yang menguasainya sekarang, dan ke mana akhirnya material tersebut akan dibawa?

Selama rantai itu belum terang, polemik tin slag Pangkalpinang akan terus menyisakan ruang bagi dugaan dan tanda tanya. (OB,RDAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!