Bongkar Kejanggalan Angka Kerugian Negara Perkara Timah, Luriyanjaya Beberkan Selisih Hampir Rp739 Miliar

waktu baca 5 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 15:11 37 iwan okeyboz

Penulis: Radakbabel

JAKARTA, OKEYBOZ.COM — Perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah nama besar kembali menyisakan tanda tanya. Kali ini, sorotan tertuju pada perbedaan angka kerugian keuangan negara yang muncul dalam sejumlah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sorotan itu disampaikan Luriyanjaya, yang menilai perbedaan angka tersebut perlu dibuka dan dijelaskan secara transparan karena menyangkut perkara dengan konstruksi hukum yang saling berkaitan.
Menurut Luriyanjaya, terdapat setidaknya dua angka kerugian negara yang muncul dalam sejumlah putusan, yakni Rp29.672.506.122.882 dan Rp28.933.575.919.431,14.
“Ter­dapat fakta yang janggal. Beberapa putusan kasasi menghitung kerugian keuangan negara menggunakan Rp29.672.506.122.882,” ujar Luriyanjaya.
Ia kemudian menunjuk sejumlah putusan kasasi yang menggunakan angka tersebut, antara lain Putusan Kasasi Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 atas nama Harvey Moeis, Putusan Kasasi Nomor 4985 K/Pid.Sus/2025 atas nama Helena Liem, Putusan Kasasi Nomor 6010 K/Pid.Sus/2025 atas nama Kwan Yung alias Buyung, serta Putusan Kasasi Nomor 5981 K/Pid.Sus/2025 atas nama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Namun, kata Luriyanjaya, terdapat pula sejumlah putusan kasasi yang menggunakan angka berbeda, yakni Rp28.933.575.919.431,14.
Di antaranya Putusan Kasasi Nomor 6642 K/Pid.Sus/2025 dan 6798 K/Pid.Sus/2025 yang berkaitan dengan Hasan Tjie alias Asin.
Angka serupa juga disebut muncul dalam Putusan Kasasi Nomor 11891 K/Pid.Sus/2025 atas nama Bambang Gatot Ariyono, Putusan Kasasi Nomor 6641 K/Pid.Sus/2025 atas nama Suwito Gunawan alias Awi, Putusan Kasasi Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 atas nama MB Gunawan, serta Putusan Kasasi Nomor 6642 K/Pid.Sus/2025 atas nama Achmad Albani.
Selisih Hampir Rp739 Miliar
Perbedaan kedua angka tersebut mencapai sekitar Rp738,93 miliar.
Menurut Luriyanjaya, persoalan ini menjadi penting karena sebelumnya dalam putusan banding perkara Hasan Tjie alias Asin, yakni Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI, disebut digunakan angka kerugian negara sebesar Rp29.672.506.122.882.
Namun, pada tingkat kasasi, angka tersebut berubah menjadi Rp28.933.575.919.431,14.
“Ini jelas ada perbedaan. Pertanyaannya, kenapa bisa berbeda?” kata Luriyanjaya.
Ia meminta perubahan angka tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau teknis pembulatan.
Sebab, menurut dia, selisih ratusan miliar rupiah harus dapat dijelaskan secara terang mengenai komponen apa yang berubah, siapa yang melakukan perhitungan, serta apa dasar hukum pengurangannya.
“Kalau memang ada koreksi, harus jelas koreksinya apa. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena angka kerugiannya berbeda-beda,” ujarnya.
Dikaitkan dengan HPP Peleburan Timah
Luriyanjaya juga menyoroti komponen perhitungan yang berkaitan dengan Harga Pokok Produksi (HPP) peleburan atau penglogaman bijih timah.
Ia menyebut terdapat perbedaan perhitungan ketika proses peleburan dilakukan melalui fasilitas PT Timah dibandingkan dengan smelter swasta.
Menurut informasi yang disampaikannya, terdapat komponen yang nilainya mencapai sekitar Rp3,023 triliun yang berkaitan dengan perbedaan tersebut.
“Perbedaan itu dikurangi dari HPP peleburan dan penglogaman bijih timah jika menggunakan smelter PT Timah sendiri. Tetapi kalau dilebur di smelter swasta, selisih harganya mencapai Rp3,023 triliun,” kata Luriyanjaya.
Ia juga menyebut terdapat komponen lain yang berkaitan dengan smelter swasta, termasuk PT Wahana Perkit Jaya Kundur, dengan nilai sekitar Rp206 miliar.
Namun, angka dan konstruksi tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen audit, putusan pengadilan pada seluruh tingkat, serta dasar perhitungan yang digunakan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, Luriyanjaya menilai dokumen-dokumen perkara perlu dibuka secara utuh agar masyarakat dapat membandingkan sendiri perubahan angka tersebut.
Putusan yang Dipersoalkan Tidak Terpublikasi
Selain perbedaan angka, Luriyanjaya juga mempertanyakan keterbukaan sejumlah dokumen putusan yang menurutnya penting untuk memahami konstruksi perkara.
Ia menyinggung adanya dua nama yang disebut sebagai saksi mahkota, yakni Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani.
Menurut Luriyanjaya, terdapat persoalan karena putusan yang berkaitan dengan keduanya disebut tidak ditemukan atau belum dipublikasikan secara terbuka dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“Putusan dua saksi mahkota dalam perkara itu seperti hilang, tidak dipublikasikan di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan putusan tingkat pertama perkara Hasan Tjie alias Asin yang disebut hanya terdiri dari tiga lembar.
Bagi Luriyanjaya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena perkara yang memiliki rangkaian terdakwa dan konstruksi pembuktian yang saling berkaitan seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen putusan secara lengkap.
Putusan Banding Aon Juga Dipertanyakan
Luriyanjaya selanjutnya menyoroti putusan tingkat banding Tamron alias Aon.
Menurut dia, putusan banding tersebut penting karena dapat menjadi salah satu kata kunci untuk membandingkan konstruksi hukum dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Luriyanjaya menyebut putusan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka.
“Putusan banding Aon tidak dipublikasikan, padahal itu menjadi kata kunci pembanding dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan seluruh putusan sangat penting agar publik tidak hanya menerima kesimpulan akhir, tetapi juga dapat memahami bagaimana hakim pada setiap tingkatan menyusun pertimbangan hukumnya.
Bukan Sekadar Selisih Angka
Luriyanjaya menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh.
Ia tidak hanya mempertanyakan mengapa angka kerugian negara berubah, tetapi juga bagaimana perubahan itu dapat memengaruhi konstruksi perkara masing-masing terdakwa.
Jika angka Rp29,672 triliun digunakan dalam satu kelompok perkara, sementara angka Rp28,933 triliun digunakan dalam perkara lainnya, menurut dia, harus ada penjelasan mengenai standar perhitungan yang digunakan.
“Angka itu yang dimainkan di Mahkamah Agung,” ujar Luriyanjaya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Lutiyanjaya yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
MA Perlu Beri Penjelasan
Perbedaan angka tersebut kini menempatkan Mahkamah Agung pada posisi penting untuk memberikan penjelasan.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah angka Rp29,672 triliun atau Rp28,933 triliun yang benar.
Yang jauh lebih penting adalah mengapa angka tersebut berbeda dan apa dasar hukumnya.
Apalagi perkara tata niaga timah melibatkan banyak terdakwa dengan konstruksi perkara yang saling beririsan. Perubahan angka kerugian negara hampir Rp739 miliar tentu membutuhkan argumentasi yang dapat diuji secara terbuka.
Jika memang terdapat koreksi terhadap perhitungan kerugian negara, publik berhak mengetahui komponen yang dikoreksi.
Jika terdapat perbedaan metode, metode tersebut juga harus dijelaskan.
Dan jika perbedaan itu disebabkan oleh pertanggungjawaban masing-masing terdakwa, dasar pembedaannya harus terlihat jelas dalam pertimbangan hakim.
Sebab dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian negara puluhan triliun rupiah, konsistensi angka bukan sekadar persoalan matematika.
Ia berkaitan langsung dengan kepastian hukum, transparansi peradilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, sorotan Luriyanjaya terhadap perbedaan angka dalam sejumlah putusan kasasi layak dijawab secara terbuka oleh Mahkamah Agung, terutama dengan memperlihatkan dasar perhitungan dan pertimbangan hukum yang menyebabkan angka kerugian negara berubah dari satu putusan ke putusan lainnya. (OB,Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!