3 Tersangka Pembunuhan Riswan Umasigi Didesa Waihama Maluku Utara Ditetapkan

waktu baca 4 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 14:34 20 iwan okeyboz

SANANA, OKEYBOZ.COM — Misteri kematian Riswan Umasugi alias Ris (53) di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai terungkap.

Polres Kepulauan Sula menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui keterangan resmi kepolisian, menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial AT (25), RH alias Mita (27), dan FGR alias Reno (18).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, di sebuah rumah di Desa Waihama.

Berawal dari Pesta Miras

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, sebelum kejadian korban bersama sejumlah orang berada di sekitar lokasi pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 02.15 WIT, rombongan kemudian berpindah ke rumah tersangka RH alias Mita dan kembali mengonsumsi minuman beralkohol.

Sekitar pukul 04.00 WIT, korban bersama sejumlah orang kembali menuju lokasi pesta untuk berjoget. Setelah itu mereka kembali ke rumah Mita dan melanjutkan pesta minuman keras.

Situasi kemudian berubah menjadi tragedi.

Sekitar pukul 07.00 WIT, AT memanggil Reno dan memintanya mengintip ke dalam kamar melalui celah plafon. Polisi menyebut saat itu Reno melihat korban bersama Mita di dalam kamar.

Reno kemudian diperintahkan menendang pintu hingga terbuka.

AT masuk dan memukul korban satu kali di bagian jidat sebelah kanan. Setelah itu, Reno disebut turut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, masing-masing mengenai pipi kanan dua kali dan mata kanan satu kali.

Mita kemudian menarik Reno agar berhenti, sementara AT masih melakukan pemukulan sebanyak dua kali.

Korban akhirnya tidak sadarkan diri.

Menurut keterangan kepolisian, Reno kemudian menyampaikan bahwa korban diduga telah meninggal karena tidak bernapas. AT selanjutnya memeriksa kondisi korban dan menyadari korban telah meninggal dunia.

 

Panik, Jenazah Dipindahkan

Bukannya segera melaporkan kejadian tersebut, para tersangka justru diduga panik dan berupaya memindahkan tubuh korban.

Sekitar pukul 07.30 WIT, Reno meninggalkan rumah untuk mengantar seseorang ke Desa Fatce. Sementara AT dan Mita disebut membicarakan cara memindahkan korban.

Keduanya kemudian mengambil uang milik korban dan menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Setelah kembali, AT, Mita dan Reno mengangkat tubuh korban dari kamar dan memasukkannya ke dalam mobil.

Mereka kemudian mencari lokasi yang dianggap sepi.

Mobil akhirnya diarahkan menuju belakang SD Inpres 2 Waihama. Di lokasi tersebut, tubuh korban diturunkan dan diletakkan di semak-semak.

Sepeda motor milik korban juga kemudian dibawa ke lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, Reno datang menggunakan sepeda motor korban dan meletakkannya di dekat tubuh korban.

 

Diduga Hendak Rekayasa Kecelakaan

Polisi menyebut salah satu motif dalam perkara ini adalah kepanikan setelah korban tidak sadarkan diri.

AT diduga berinisiatif merekayasa kejadian agar kematian korban seolah-olah terjadi akibat kecelakaan lalu lintas.

Setelah memindahkan korban, AT dan Mita juga disebut membawa mobil ke kawasan aliran sungai di Desa Fogi untuk mencucinya. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak darah korban yang terdapat di bagian kursi tengah mobil.

 

Polisi Bongkar Kasus dalam Tiga Hari

Kasus tersebut mulai terbongkar setelah penyidik melakukan olah TKP kembali pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Penyidik kemudian mendatangi lokasi pesta dan menggali informasi dari masyarakat mengenai orang-orang yang diketahui bersama korban sebelum kejadian.

Dari informasi tersebut, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi.

Reno akhirnya diamankan di Desa Fatce. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban setelah sebelumnya bersama korban dan tersangka lainnya mengonsumsi minuman keras.

Penyidik selanjutnya mengamankan AT di Desa Baleha. Awalnya AT disebut tidak mengakui melakukan pemukulan. Namun setelah penyidik mengkonfrontasikan keterangan Reno, AT akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan dalam pemindahan jenazah korban.

Sementara itu, Mita kemudian menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Sula bersama keluarganya. Dalam pemeriksaan, Mita juga mengakui perbuatannya.

 

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AT alias Anri (25), Rmf alias Mita (27), F Abd Rachman alias Reno (18)

Ketiganya dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 KUHP.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz warna putih, satu unit Honda Beat 125, pakaian yang diduga berkaitan dengan para tersangka dan korban, serta uang sekitar Rp2,7 juta milik korban.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta visum et repertum.

Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

Kasus ini menyisakan sejumlah persoalan serius. Sebab, kematian seorang warga bukan hanya berakhir pada dugaan penganiayaan, tetapi juga diwarnai dugaan upaya memindahkan jenazah dan merekayasa lokasi kejadian.

Polisi kini dituntut mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka, penyebab pasti kematian korban, serta apakah terdapat fakta lain di balik upaya memindahkan dan menyamarkan kejadian tersebut. (OB,Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!