
Penulis: RadakBabel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Ratusan ton mineral ikutan berupa monasit, ilmenit dan zirkon masih menumpuk di sebuah gudang di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Minggu (23/8/2026).
Material itu bukan sekadar tumpukan mineral biasa. Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel menyebutkan material tersebut merupakan sisa hasil produksi (SHP) eks Smelter Tinindo Inter Nusa (TIN) yang dikaitkan dengan perkara hukum yang menyeret perusahaan dan pemiliknya, Hendri Lie.
Jika status material tersebut memang berkaitan dengan perkara hukum dan telah masuk dalam penguasaan negara, maka keberadaannya menyimpan persoalan serius.
Sebab, ratusan ton mineral bernilai ekonomi itu semestinya berada dalam pengawasan ketat negara, bukan teronggok seperti barang tak bertuan.
Bukan Sekadar Tumpukan Karung
Gudang yang berada tidak jauh dari lokasi eks TIN tersebut kini menyimpan material dalam jumlah besar.
Di dalamnya terdapat tumpukan yang diduga terdiri dari mineral ikutan hasil pengolahan timah, seperti monasit, ilmenit dan zirkon.
Material tersebut memiliki nilai ekonomi dan, dalam konteks perkara yang sedang berjalan, keberadaannya juga berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum serta pengamanan aset.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka. Siapa yang saat ini bertanggung jawab menjaga ratusan ton mineral tersebut?
Apakah sudah dilakukan inventarisasi secara menyeluruh? Berapa jumlah pastinya? Bagaimana status hukumnya?
Dan yang paling penting, apakah seluruh material tersebut benar-benar berada dalam pengawasan negara?
Pertanyaan itu menjadi penting karena informasi lapangan yang diperoleh Tim Radak Babel menyebutkan material tersebut mulai menjadi perhatian sejumlah pihak.
Diincar, Karena Dianggap Tak Bertuan
Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel menyebutkan, keberadaan mineral ikutan tersebut disebut-sebut diincar oleh oknum warga maupun pihak-pihak tertentu.
Alasannya sederhana tetapi mengkhawatirkan: material tersebut dianggap tidak mendapatkan pengawasan yang memadai.
Jika persepsi itu benar berkembang di lapangan, situasinya menjadi sangat rawan. Sebab ratusan ton mineral yang tersimpan dalam gudang terbuka terhadap risiko pencurian, pengurangan volume, pemindahan secara diam-diam hingga penyelundupan keluar Pulau Bangka.
Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat pihak-pihak yang mengincar material tersebut untuk dikeluarkan dari Bangka dan kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah, antara lain Tegal, Kudus dan Surabaya.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi resmi. Namun, apabila benar ada upaya untuk membawa keluar material tersebut, maka persoalannya sudah jauh lebih serius.
Ini bukan lagi sekadar soal gudang. Ini menyangkut pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara hukum dan potensi kerugian negara.
Negara Jangan Sampai Kecolongan
Ratusan ton mineral ikutan eks TIN tersebut semestinya diperlakukan sebagai material bernilai ekonomi yang membutuhkan pengamanan dan administrasi ketat.
Jangan sampai negara sibuk menangani perkara hukumnya, tetapi justru lalai mengamankan barang yang secara fisik masih berada di lapangan.
Sebab dalam perkara aset, kemenangan negara di ruang sidang tidak akan banyak berarti apabila barang yang menjadi objek perkara justru hilang, berkurang atau berpindah tangan sebelum proses hukumnya selesai.
Jangan sampai yang tersisa hanya perkara, sementara asetnya raib. Apalagi mineral seperti monasit, ilmenit dan zirkon bukan material yang tidak memiliki nilai.
Ketika ratusan ton mineral tersebut masih berada di dalam gudang, semestinya ada mekanisme pengamanan, pencatatan dan pengawasan yang jelas.
Ironis apabila aset bernilai ekonomi yang berkaitan dengan perkara besar justru dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan pengelolaan.
Dalam kondisi seperti ini, celah sekecil apa pun dapat dimanfaatkan.
Satu karung mungkin terlihat kecil. Tetapi jika dilakukan berulang-ulang, ratusan ton dapat berkurang tanpa mudah diketahui apabila tidak ada pencatatan dan pengawasan yang ketat.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut perlu segera memastikan kondisi material di gudang jangan berkurang, apalagi ludes seperti aset di PT SJI. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar