DPRD dan Pemkot Pangkalpinang Sepakati Perubahan APBD 2026 Rp891,92 Miliar

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Agu 2026 14:21 12 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Saparudin, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala perangkat daerah, Senin (24/8/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian penyusunan Perubahan APBD 2026 yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Saparudin, dinamika serta perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan APBD yang lebih realistis, akuntabel dan berkualitas.

“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, pemikiran, koreksi dan masukan dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Saparudin dalam sambutannya.

Saparudin, menuturkan bahwa keterbatasan ruang fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebaliknya, kondisi tersebut harus mendorong seluruh perangkat daerah bekerja lebih cermat dalam menetapkan prioritas, disiplin dalam penggunaan anggaran, serta kreatif meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

“Keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi semangat kita untuk keterbatasan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Saparudin juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan capaian kinerja pemerintah di bidang pelayanan kesehatan sebagai standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lainnya.

“Kalau pelayanan kesehatan dapat kita tingkatkan, maka pelayanan publik lainnya juga harus kita tingkatkan,” katanya.

Dalam Raperda tentang Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Pangkalpinang ditargetkan mencapai Rp822,59 miliar.

Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp267,38 miliar, pendapatan transfer Rp554,21 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp891,92 miliar.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp0, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi nihil.

Saparudin menegaskan, Perubahan APBD 2026 tidak boleh dimaknai sekadar sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempertajam arah pembangunan dan meningkatkan manfaat anggaran bagi masyarakat.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak kita maknai sekadar sebagai perubahan angka, tetapi sebagai penajaman kembali arah kebijakan agar anggaran lebih realistis, lebih berkualitas, dan lebih memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan waktu pelaksanaan program yang relatif terbatas, Saparudin meminta seluruh kepala perangkat daerah segera memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif.

Ia mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

“Jangan bekerja hanya untuk mengejar penyerapan anggaran. Bekerjalah untuk mengejar hasil,” tegasnya.

Menurut dia, keberhasilan pemerintah harus diukur dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata dari jumlah anggaran yang terserap atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.

“Bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap, tetapi berapa besar manfaat yang dihasilkan. Bukan sekadar berapa banyak kegiatan yang selesai, tetapi berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil kita selesaikan,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saparudin berharap seluruh tahapan evaluasi dapat berjalan tertib dan tepat waktu sehingga Perubahan APBD 2026 segera dapat dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.

“Semoga keputusan yang kita capai pada hari ini menjadi bagian dari ikhtiar terbaik kita dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin baik, pelayanan yang semakin berkualitas, dan pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Saparudin.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!