
BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – – Putusan Pengadilan Negeri Mentok yang menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara terhadap Haryanto alias Ahyen dan Futmuk alias Amuk dalam perkara penyelundupan timah ilegal memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Keduanya sama-sama divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, meski peran masing-masing dalam perkara tersebut menjadi sorotan publik.
Vonis terhadap Ahyen sebelumnya mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya. Ia menilai keberanian Majelis Hakim PN Mentok yang diketuai Iwan Gunawan, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) patut dihargai.
Dalam perkara Ahyen, JPU sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Deddi, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim tidak semata-mata terpaku pada tuntutan jaksa, melainkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Keputusan Majelis Hakim ini sangat luar biasa dan patut kita apresiasi. Keberanian hakim untuk memutus di atas tuntutan jaksa membuktikan bahwa pengadilan benar-benar menjadi benteng terakhir pencari keadilan dan pilar utama dalam menjaga kekayaan negara dari jarahan mafia,” ujar Deddi.
Namun, apresiasi tersebut tidak berarti perkara Ahyen harus berhenti setelah vonis dibacakan.
Deddi justru meminta aparat penegak hukum membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik perdagangan dan penyelundupan timah ilegal.
Sebab, menurutnya, praktik perdagangan timah ilegal tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Ada rantai yang dapat mencakup sumber barang, pengumpul, pemodal, pengangkut, pembeli hingga pihak yang menikmati keuntungan.
“Jangan berhenti di satu terdakwa. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa penampungnya, dan siapa yang menikmati hasilnya harus terang,” tegas Deddi.
Pertanyaan Baru: Mengapa Hukuman Ahyen dan Futmuk Sama?
Di sisi lain, vonis yang sama terhadap Ahyen dan Futmuk kini menjadi sorotan dari sisi proporsionalitas hukuman.
Pakar Hukum Gerry Detriadi, S.H., menilai kesamaan hukuman terhadap dua terdakwa perlu dilihat kembali berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, posisi dalam rantai tindak pidana, serta fakta-fakta yang terbukti di persidangan.
Menurut Gerry, apabila benar dalam perkara tersebut Ahyen memiliki peran yang lebih besar atau berposisi sebagai pihak yang mengendalikan maupun menginisiasi rangkaian penyelundupan, maka publik wajar mempertanyakan mengapa hukuman akhirnya sama dengan terdakwa yang disebut berperan dalam pengangkutan.
“Kalau konstruksi perkaranya menunjukkan bahwa satu terdakwa mempunyai peran sebagai pengendali, pengatur, pemodal atau otak dari rangkaian penyelundupan, sementara terdakwa lainnya berada pada posisi pelaksana atau pengangkut, tentu publik wajar mempertanyakan apakah hukuman yang sama sudah mencerminkan proporsionalitas pemidanaan,” ujar Gerry.
Gerry menegaskan, persoalannya bukan semata-mata apakah vonis tiga tahun tersebut berat atau ringan. Yang jauh lebih penting adalah apakah hukuman tersebut telah mencerminkan perbedaan peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa.
“Dalam menjatuhkan pidana, yang harus diperhatikan bukan hanya akibat perbuatannya, tetapi juga bagaimana peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Kalau perannya berbeda secara signifikan, maka menjadi pertanyaan hukum yang menarik ketika hukumannya justru sama,” jelasnya.
Ahyen Disebut Bukan Sekadar Pelaksana
Sorotan semakin menguat karena Ahyen dalam perkara tersebut disebut-sebut memiliki posisi penting dalam mata rantai penyelundupan timah di Bangka Barat.
Namun demikian, tudingan bahwa seseorang merupakan “otak” atau pengendali penyelundupan harus tetap dibuktikan melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan, bukan semata berdasarkan opini publik.
Gerry menilai, apabila fakta persidangan memang menunjukkan adanya peran Ahyen sebagai pihak yang mengatur atau mengendalikan aktivitas tersebut, maka aspek tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam melihat berat-ringannya pidana.
“Kalau memang terbukti ada perbedaan peran yang signifikan, termasuk adanya pihak yang menjadi pengendali atau aktor utama, maka aspek itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya pidana,” katanya.
Futmuk dan Rantai Pengiriman Timah ke Malaysia
Sementara itu, Futmuk alias Amuk juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Mentok.
Dalam perkara tersebut, Futmuk dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal sekaligus melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Perkara Futmuk juga memperlihatkan adanya dugaan jalur perdagangan timah hingga Malaysia. Dalam persidangan, harga pasir timah di Malaysia disebut mencapai sekitar Rp400 ribu per kilogram. Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai ekonomi komoditas yang diperdagangkan dan sekaligus memperkuat pertanyaan mengenai siapa saja yang berada di balik rantai perdagangan tersebut.
Sebab, pengiriman timah dalam jumlah besar menuju luar negeri tentu tidak berdiri sendiri.
Ada barang yang harus dikumpulkan, modal yang harus disiapkan, sarana transportasi, jalur pengiriman, pembeli hingga pihak yang menerima keuntungan.
Karena itu, baik perkara Ahyen maupun Futmuk semestinya tidak hanya dilihat dari siapa yang akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Vonis Sama, Peran Harus Dijelaskan
Gerry menilai, kesamaan hukuman kedua terdakwa justru harus menjadi momentum untuk melihat kembali secara terbuka konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
“Yang menjadi pertanyaan bukan kenapa hakim menjatuhkan tiga tahun. Hakim tentu memiliki pertimbangan hukum sendiri. Tetapi masyarakat berhak memahami apa yang membedakan peran masing-masing terdakwa dan bagaimana perbedaan itu dipertimbangkan dalam putusan,” kata Gerry.
Menurutnya, jika seorang terdakwa hanya menjalankan fungsi tertentu dalam sebuah rangkaian tindak pidana, sementara terdakwa lainnya diduga mempunyai posisi lebih tinggi dalam mengatur kegiatan tersebut, maka publik tentu berharap ada penjelasan yang terang mengenai dasar kesamaan pemidanaan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap peran masing-masing terdakwa harus mengacu pada fakta yang terbukti di persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan.
“Jangan sampai persepsi publik mendahului pembuktian. Tetapi ketika fakta persidangan memang menunjukkan adanya perbedaan peran, maka perbedaan tersebut penting untuk dianalisis dalam konteks proporsionalitas hukuman,” ujarnya.
Jangan Berhenti di Dua Terdakwa
Baik Deddi maupun Gerry pada akhirnya melihat satu persoalan yang sama: perkara penyelundupan timah tidak boleh berhenti hanya pada orang yang telah divonis.
Jika benar terdapat jaringan yang lebih luas, maka aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh mata rantainya.
Mulai dari asal pasir timah, pengumpul, pemodal, pengangkut, pihak yang mengatur perjalanan, pembeli hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Publik tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai berapa tahun seseorang dihukum.
Lebih dari itu, masyarakat ingin mengetahui siapa yang mengendalikan bisnis tersebut, siapa yang menyediakan modal, ke mana keuntungan mengalir, dan siapa saja yang sebenarnya memperoleh manfaat terbesar dari perdagangan timah ilegal tersebut.
Vonis tiga tahun terhadap Ahyen dan Futmuk telah menjadi putusan pengadilan. Namun pertanyaan publik belum selesai.
Jika peran keduanya memang berbeda, mengapa hukumannya harus sama?
Dan jika Ahyen benar-benar terbukti memiliki peran lebih besar dalam rantai penyelundupan, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting: apakah hukuman tersebut telah mencerminkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa?
Kini, publik menunggu bukan hanya keberanian aparat menjerat pelaku yang berada di depan, tetapi juga keberanian untuk membongkar siapa yang berada di belakang layar.
Vonis boleh sama, tetapi peran tidak selalu sama. Di situlah publik menunggu penjelasan hukum yang terang. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar