Sisa Dana Pascatambang Kobatin Masih Separuh, Warga Koba Menagih Kejelasan Dana Reklamasi

waktu baca 5 menit
Selasa, 25 Agu 2026 06:04 11 iwan okeyboz

Penulis: Radak Babel

BANGKATENGAH, OKEYBOZ.COM — Hampir separuh dana jaminan pascatambang PT Koba Tin disebut masih tersisa.

Namun, di tengah persoalan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang belum sepenuhnya tuntas, masyarakat Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, masih menunggu jawaban yang pasti.

Kemana dana itu mengalir dan sejauh mana manfaatnya dirasakan warga terdampak?Pertanyaan itu kembali mencuat setelah kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Bangka Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera membawa perkara dugaan penyimpangan dana pascatambang PT Koba Tin ke tahap berikutnya.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati Babel. Mereka meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian dugaan penyimpangan dana pascatambang yang mengacu pada Rencana Pascatambang (RPT) 2012.

Masyarakat menyebut masih ada sekitar 48 persen dana pascatambang yang belum terselesaikan penggunaannya.

Angka itu bukan sekadar angka di atas kertas. Jika dikaitkan dengan data yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang ditempatkan di Bank BNI sejak 2011 tercatat sekitar US 8,72 juta telah dicairkan secara resmi sepanjang 2014-2021. Dengan demikian, tersisa sekitar US$8,01 juta atau hampir separuh dari dana awal.

“Persentase tersebut sejalan dengan angka sekitar 48 persen yang kini dipersoalkan masyarakat,” ujar Luriyanjaya, Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Bangka Tengah, Senin (24/8/2026).

 

Dari Dana Jaminan Menjadi Pertanyaan Hukum

Dijelasakan Luri, persoalannya bukan semata berapa uang yang tersisa. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang memiliki kewenangan mencairkan, untuk kegiatan apa dana digunakan, serta apakah seluruh pencairan benar-benar berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah penyidik Kejati Babel melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana pascatambang PT Koba Tin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pascatambang PT Koba Tin.

Penyidik disebut tengah menelusuri dugaan pencairan dana pada periode 2023-2024 yang diduga dilakukan menggunakan cek bank tanpa persetujuan atau sepengetahuan Kementerian ESDM.

Namun, sampai pemberitaan ini disusun, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan Kejati Babel.

“Artinya, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah,” tandas Luri.

 

Dokumen 2012 dan Janji Pemulihan

Rangkaian persoalan itu tidak dapat dilepaskan dari dokumen rencana pascatambang PT Koba Tin.

Dalam dokumen tersebut terdapat rencana kegiatan setelah perusahaan berhenti beroperasi, termasuk reklamasi kawasan bekas tambang, penataan lingkungan, pemulihan kualitas air, hingga program yang berkaitan dengan masyarakat.

PT Koba Tin sendiri merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya generasi II yang telah beroperasi sejak 1978. Wilayah operasinya mencakup Bangka Tengah dan Bangka Selatan dengan luas awal sekitar 41.680 hektare. Masa produksinya tercatat sampai 31 Maret 2013.

Ketika aktivitas pertambangan berhenti, persoalannya tidak otomatis berakhir.

Justru di titik itulah kewajiban pascatambang seharusnya bekerja.

Sebab lubang bekas tambang, kualitas air, kondisi lahan, hingga dampak sosial ekonomi merupakan warisan yang harus dipulihkan.

Pada 2019, DPRD Bangka Tengah bahkan pernah menyoroti pelaksanaan program pascatambang PT Koba Tin.

Saat itu, anggota DPRD meminta perusahaan serius menjalankan kewajiban, termasuk reklamasi, penutupan tambang, penjualan aset, serta program tanggung jawab sosial.

Persoalan reklamasi juga bukan isu baru.

Sebuah penelitian mengenai pelaksanaan reklamasi PT Koba Tin mencatat sejumlah kawasan reklamasi belum terealisasi sesuai rencana, antara lain Air Kepuh, Bemban, Merbuk, dan Pungguk.

 

Warga Melihat Kontradiksi

Kini, setelah bertahun-tahun perusahaan berhenti beroperasi, masyarakat masih melihat adanya kawasan bekas tambang yang belum sepenuhnya pulih.

Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, sebelumnya sempat mengatakan sekitar 70 persen wilayah desanya terdampak aktivitas PT Koba Tin selama puluhan tahun.

Ia menilai masih terdapat banyak kolong dan pemulihan lingkungan yang belum maksimal.

Masyarakat juga mempertanyakan manfaat dana pascatambang bagi desa-desa yang menjadi wilayah terdampak.

Di sinilah muncul kontradiksi yang perlu dijelaskan secara terang. Di satu sisi, tersedia dana yang sejak awal memang disiapkan untuk menjamin pemulihan.

Di sisi lain, sebagian masyarakat masih mempertanyakan kondisi lingkungan dan manfaat program pascatambang.

Jika dana telah dicairkan, maka publik berhak mengetahui, kegiatan apa yang dibiayai, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan seperti apa hasil akhirnya?

Sebaliknya, jika masih terdapat dana yang belum dicairkan, publik berhak mengetahui mengapa dana tersebut belum digunakan dan apa dasar hukum pengelolaannya.

 

Kejaksaan Kini Memegang Kunci

Kejari Bangka Tengah sebelumnya telah menyatakan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin masih ditangani Kejati Babel dalam tahap penyidikan.

Kajari Bangka Tengah Abvianto Syaifulloh sebelumnya sempat menyampaikan hal tersebut ketika menerima audiensi masyarakat lingkar tambang Koba pada 29 Januari 2026.

Menurut dia, Kejari Bangka Tengah masih menunggu proses penyidikan Kejati Babel hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, desakan terbaru Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba sesungguhnya bukan permintaan untuk memulai dari nol.

Mereka meminta proses yang sudah berjalan dibuka lebih terang kepada publik.

Terlebih, langkah penggeledahan BNI menunjukkan penyidik sedang menelusuri dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan dana tersebut.

Bagi warga Koba, persoalan ini bukan hanya perkara administrasi rekening. Dana itu berkaitan langsung dengan kewajiban memulihkan wilayah yang selama puluhan tahun menjadi kawasan pertambangan.

Karena itu, setiap rupiah dana pascatambang semestinya dapat ditelusuri jejaknya. Dari mana asalnya, siapa yang mencairkan, tas dasar apa dicairkan, untuk kegiatan apa dan yang tidak kalah penting siapa penerimanya. (OB,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!