Ada Pemufakatan Jahat Surat Pernyataan Kadar 16 Karat : Kuasa Hukum Toko Emas Gunung Kawi Ancam Laporkan Nellia

waktu baca 5 menit
Jumat, 28 Agu 2026 19:02 40 iwan okeyboz

Penulis: Radak

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Sebuah surat pernyataan tentang kadar emas 16 karat kini membuka persoalan baru.
Di balik selembar kertas yang disebut memuat keterangan bahwa kadar emas berubah menjadi 16 karat, muncul dugaan adanya tekanan terhadap pemilik Toko Emas Melati untuk membubuhkan tanda tangan. Persoalan itu kini hendak dibawa ke ranah hukum.
Kuasa Hukum Toko Emas Gunung Kawi, Kurniawan SH menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan laporan terhadap pemilik Toko Emas Melati dan Nellia.
Kurniawan menduga terdapat pemufakatan jahat dalam proses lahirnya surat pernyataan tersebut.
Menurut Kurniawan, persoalan bermula ketika Nellia disebut meminta pemilik Toko Emas Melati membuat surat pernyataan yang isinya menyebut kadar emas berubah menjadi 16 karat.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima Kurniawan dari pengurus Toko Emas Melati, surat tersebut bukan dibuat oleh pemilik toko.
“Dia menyampaikan tidak membuat surat itu dan dipaksa oleh Nellia untuk tanda tangan,” kata Kurniawansyah kepada Radak Babel, Jumat (28/8/2026).
Kurniawan menyebut persoalan menjadi lebih serius karena surat tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, kemudian berkaitan dengan pemeriksaan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Dia sudah mengakui surat pernyataan yang di Polda, isinya kadar emas berubah jadi 16 karat, bukan dia yang buat. Dia disuruh dan dipaksa tanda tangan oleh Nellia karena disebut surat itu dari polisi,” ujar Kurniawan.
Surat Sudah Dibuat, Pemilik Tinggal Tanda Tangan?
Di sinilah titik yang menurut Kurniawan perlu dibongkar. Ia menduga Nellia telah menyiapkan surat tersebut terlebih dahulu, kemudian meminta pemilik Toko Emas Melati membubuhkan tanda tangan.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat mengenai kadar emas.
Surat yang ditandatangani seseorang dapat menjadi alat bukti yang kemudian digunakan untuk menjelaskan suatu peristiwa. Karena itu, siapa yang membuat isi surat, siapa yang meminta tanda tangan, dalam keadaan apa tanda tangan diberikan, serta untuk kepentingan siapa surat tersebut dibuat menjadi bagian penting yang perlu diuji secara hukum.
Kurniawan bahkan menyebut surat tersebut berpotensi masuk ke dalam dugaan delik penipuan dan pemufakatan jahat.
“Surat pernyataannya masuk dugaan delik penipuan dan mufakat jahat,” tegasnya.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen asli, orang yang menyusun surat, pihak yang meminta tanda tangan, komunikasi antara para pihak, serta tujuan surat tersebut dibuat dan digunakan.
Mengapa Tanda Tangan Menjadi Persoalan?
Secara hukum, tanda tangan tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab atas seluruh isi dokumen apabila terdapat bukti bahwa tanda tangan diperoleh melalui tekanan, ancaman, tipu muslihat atau keadaan lain yang menghilangkan kebebasan memberikan persetujuan.
Sebaliknya, orang yang secara sadar menandatangani dokumen yang diketahuinya tidak benar juga tidak otomatis terbebas dari persoalan hukum hanya karena dia bukan pembuat awal surat.
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023. Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menjadi bukti suatu hal, dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar dan penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI.
Orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar juga dapat dikenai pidana yang sama.
Artinya, penyidik nantinya harus membedakan secara terang antara orang yang membuat isi surat, orang yang memerintahkan pembuatannya, orang yang menggunakan surat, dan orang yang hanya membubuhkan tanda tangan karena berada dalam tekanan.
Fakta-fakta tersebut akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Bagaimana Jika Benar Ada Pemaksaan?
KUHP baru juga mengatur tindak pidana pemaksaan melalui Pasal 448. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara atau denda kategori II.
Karena itu, bila benar terdapat pemaksaan, penegak hukum harus menggali bentuk pemaksaan yang terjadi.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kurniawan mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik atau saling tuding.
Pihaknya, kata dia, akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kami akan laporkan pemilik Toko Emas Melati dan Nellia,” ujar Kurniawan.
Laporan tersebut nantinya akan menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh rangkaian kejadian secara objektif.
Termasuk memeriksa siapa sebenarnya yang membuat surat, siapa yang pertama kali mengusulkan isi surat mengenai kadar 16 karat, siapa yang meminta tanda tangan, apakah benar ada tekanan terhadap pemilik toko, dan untuk kepentingan apa surat tersebut kemudian digunakan.
Sebab, apabila benar seseorang dipaksa menandatangani surat yang telah disiapkan pihak lain, maka tanda tangan tersebut tidak bisa dilihat secara terpisah dari proses yang melahirkannya.
Sebaliknya, apabila seseorang menandatangani surat dengan sadar dan mengetahui isinya tidak benar, persoalan hukumnya juga dapat berbeda.
Tim Radak mencoba mengkonfirmasi kepada pengurus Toko Emas Melati Steven Asong pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB.
Steven tidak menjawab konfirmasi dari Tim Radak Babel, ia menyerahkan kepada kuasa hukum Nina Iqbal.
Sementara itu, saat Tim Radak Babel mengkonfirmasi hal tersebut kepada Nina Iqbal pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.56 WIB, Nina Iqbal belum bersedia memberikan jawaban sesuai konfirmasi yang dilayangkan Tim Radak Babel.
Nina menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Kita ikuti proses yang berjalan abang, dan sesuai kapasitas kita agar tidak melangkahi banyak hal,” tulisnya.
Nina menyebutkan bahwa hari senin nanti akan ada panggilan lanjutan.
Dalam hal ini kapasitas klien saya, Bapak Steven sebagai saksi dan tentunya kita smua memahami kapasitas tersebut,” tukasnya.
Sementara itu Nellia yang dikonfirmasi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.43 WIB melalui pesan WA, hingga berita ini dinaikkan, tidak merespon konfirmasi Tim Radak Babel.(OB,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!