
PARITTIGA, OKEYBOZ.COM — Pernyataan pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung tampaknya belum sepenuhnya membuat para pemain di balik rantai perdagangan timah gentar.
Di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, aktivitas pembelian timah yang diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Niko kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, Jumat (28/8/2026), menyebutkan, Niko sebelumnya disebut sempat ditangkap sebanyak dua kali oleh Satlak Tri Cakti. Namun, aktivitas pembelian timah yang diduga dijalankan melalui orang-orang kepercayaannya disebut masih berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah orang yang disebut sebagai anak buah Niko masih melakukan aktivitas pembelian timah di sejumlah kawasan di Parittiga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efek penindakan terhadap jaringan perdagangan timah ilegal jika aktivitas serupa kembali berjalan setelah penangkapan?
Seorang warga Parittiga yang ditemui Radak Babel, Yudi, mengungkapkan bahwa Niko disebut tidak lagi tampil secara langsung dalam aktivitas tersebut.
“Yang di depan saat ini iparnya, Bang. Kalau Niko sekarang di belakang layar,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, aktivitas pembelian timah tersebut diduga tetap berjalan meski operasi penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Ia juga menyebut material timah yang dikumpulkan diduga dikirim kepada salah satu perusahaan peleburan atau smelter di Kabupaten Bangka.
Namun, informasi mengenai identitas smelter, mekanisme pengiriman, volume timah, serta legalitas asal-usul material tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Penindakan Ada, Aktivitas Diduga Tetap Jalan
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila benar terdapat jaringan yang mampu tetap beroperasi meski sebelumnya telah tersentuh penindakan.
Sebab, persoalan PETI bukan hanya mengenai aktivitas penambangan di lapangan. Di belakangnya terdapat mata rantai panjang, mulai dari penambang, kolektor, pemodal, pengangkut hingga pihak yang menerima dan mengolah material.
Jika salah satu mata rantai tetap berjalan, maka penertiban di lokasi tambang berpotensi hanya menjadi tindakan sementara.
Yudi bahkan mengklaim adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
“Bekingnya besar. Semua sudah diorganisir, jadi aman-aman saja kalau ambil timah, mau di kawasan hutan atau bukan IUP,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari sumber di lapangan yang masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi. Radak Babel tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa pihak yang dimaksud sebagai “beking” tersebut.
Yang jelas, apabila aktivitas pembelian timah dari sumber ilegal benar-benar berlangsung, maka persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menggali timah.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: siapa yang membeli, siapa yang menampung, ke mana timah tersebut dikirim, dan bagaimana material itu akhirnya bisa masuk ke rantai perdagangan resmi?
Harga Timah Tinggi, Kolektor Bermunculan
Tingginya harga timah juga disebut menjadi salah satu pemicu kembali bergairahnya aktivitas perdagangan timah di tengah masyarakat.
Yudi mengungkapkan, harga timah saat ini disebut telah mencapai sekitar Rp400 ribu per SN, meski angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan kadar, jenis material, lokasi transaksi, serta mekanisme pembelian.
“Siapa yang tidak tergiur, Bang. Sekarang timah sudah mahal. Saya saja kalau ada modal mau juga beli timah seperti Niko,” ungkapnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan timah di Bangka Belitung bukan perkara sederhana.
Ketika harga komoditas naik, insentif ekonomi untuk menjadi penambang maupun kolektor ikut meningkat. Dalam kondisi seperti ini, penindakan terhadap lokasi tambang saja dinilai tidak cukup.
Rantai pasoknya juga harus dibongkar.
Janji Penutupan Tambang Ilegal Diuji di Lapangan
Sebelumnya, pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen untuk memberantas dan menutup aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di Bangka Belitung.
Namun, jika benar aktivitas pembelian timah yang diduga berkaitan dengan jaringan Niko masih berjalan, maka kondisi tersebut menjadi ujian nyata terhadap efektivitas kebijakan pemberantasan PETI.
Sebab, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak cukup diukur dari berapa banyak alat berat yang diamankan atau lokasi yang ditertibkan.
Ukuran sebenarnya adalah apakah jaringan pemodal, kolektor, penampung dan jalur distribusi material ilegal juga berhasil diputus.
Radak Babel akan terus menelusuri informasi ini, termasuk dugaan jalur distribusi timah, pihak yang menerima material, serta legalitas asal-usul timah yang dibeli dari lapangan. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar