CHICAGO, OKEYBOZ.COM — Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX 8, termasuk 189 penumpang dan awak Lion Air Penerbangan 610 yang jatuh di Laut Jawa pada 2018, akan mulai menerima pembayaran kompensasi final senilai total US$944,5 juta.
Nilai ini berasal dari penyelesaian kasus kriminal antara Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan The Boeing Company, menurut firma hukum Ribbeck Law Chartered pada Selasa, 2 September 2026.
Jika digabungkan dengan sekitar US$2 miliar dari penyelesaian perdata, total kompensasi, denda, dan pembayaran terkait dari kedua kecelakaan tersebut melampaui US$5,64 miliar.
Kompensasi ini mencakup seluruh 346 korban dari dua kecelakaan: Lion Air Penerbangan 610 pada 29 Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302 pada 10 Maret 2019. Investigasi resmi mengaitkan kedua tragedi tersebut dengan sistem kendali penerbangan MCAS buatan Boeing.
Dana kompensasi sebesar US$944,5 juta dalam perkara pidana terdiri dari dua bagian, US$500 juta melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada 2021, dan tambahan US$444,5 juta melalui Non-Prosecution Agreement (NPA) pada 2025. Jika dibagi merata ke seluruh korban, nilainya setara sekitar US$2,73 juta per orang.
Selain kompensasi langsung kepada keluarga korban, dua resolusi pidana tersebut juga mencakup penalti, kompensasi kepada maskapai, serta investasi untuk program kepatuhan. Total nilai kedua resolusi pidana mencapai sekitar US$3,64 miliar.
Secara terpisah, Boeing telah membayarkan sekitar US$2 miliar melalui penyelesaian perdata yang sebagian besar diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Angka ini merupakan estimasi berdasarkan penyelesaian dan putusan yang telah dipublikasikan, karena sebagian besar nilai penyelesaian perdata bersifat rahasia.
Berdasarkan penyelesaian kasus kriminal ini, Boeing juga diwajibkan menginvestasikan setidaknya US$455 juta untuk program kepatuhan dan keselamatan penerbangan, serta menunjuk seorang Konsultan Kepatuhan Independen.
Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyatakan proses hukum ini sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi internasional di lebih dari 35 negara tempat tinggal para korban.
“Kami kini telah merampungkan seluruh proses hukum atas nama klien kami di Amerika Serikat, Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Boeing akan segera mulai memberikan kompensasi sesuai dengan Non-Prosecution Agreement yang telah disepakati dengan DOJ,” ujarnya.
Bagi keluarga korban, kompensasi ini datang bertahun-tahun setelah tragedi terjadi dan tidak dapat mengembalikan orang-orang yang dicintai. Dr. Mohamad Farrag dari Kairo, Mesir, yang saudaranya menjadi korban Ethiopian Airlines Penerbangan 302, mengatakan tidak ada jumlah uang yang dapat menggantikan kehilangan tersebut.
“Saya meminta agar perkara ini dapat mendorong penguatan langkah-langkah pengendalian kualitas dan membantu mencegah terjadinya bencana penerbangan di masa depan,” kata Dr. Farrag, yang menyampaikan pandangannya langsung ke pengadilan federal Texas.
Monica Kelly dari Ribbeck Law Chartered menegaskan tujuan utama litigasi ini bukan hanya memperoleh keadilan dan kompensasi, tetapi juga meminta pertanggungjawaban Boeing dan mendorong perubahan nyata untuk meningkatkan keselamatan penerbangan di seluruh dunia.
Adrian Vuckovich, Senior Partner di Collins, Bargione and Vuckovich, menyebut hasil ini sebagai, pencapaian yang luar biasa dan bersejarah, seraya mencatat bahwa kompensasi bernilai puluhan juta dolar dengan skala seperti ini jarang diberikan dalam kasus kriminal terkait penerbangan.
Peter S. Lubin, co-counsel di DiTommaso Lubin P.C., menambahkan bahwa membantu membawa keadilan bagi keluarga-keluarga ini menjadi salah satu momen paling membanggakan dalam karier hukumnya selama lebih dari 40 tahun.
Ribbeck Law Chartered berkantor pusat di Chicago dan memiliki kantor di berbagai negara, termasuk Jakarta.
Firma ini mewakili 93 klien dari kedua kecelakaan dan menjadi firma hukum yang mewakili jumlah penggugat terbesar dalam perkara ini di dunia. Firma ini juga telah mewakili korban dari 74 negara dalam 48 kecelakaan penerbangan komersial.(OB/W*)
Tidak ada komentar