Kepala BGN Sudaryono, (foto : Detik) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Sebanyak 1.653 satuan pendidikan dicoret dari daftar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Lalu, bagaimana nasib sekolah-sekolah di Bangka Belitung? Adakah satuan pendidikan di provinsi kepulauan ini yang turut kehilangan jatah program tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Kepala BGN Sudaryono mengumumkan adanya penataan ulang daftar penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, Sudaryono menyebut sebanyak 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat MBG.
Keputusan tersebut bukan sekadar perubahan administrasi. Di balik angka ribuan sekolah itu terdapat pertanyaan mengenai siapa yang berhak mendapatkan program pangan bergizi yang dibiayai negara dan siapa yang harus keluar dari daftar penerima.
BGN menyebut mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang dinilai telah mandiri secara finansial.
Sekolah yang tidak bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masuk dalam pertimbangan.
Namun, ketika kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional, muncul persoalan yang perlu dijawab secara terbuka di daerah.
Bagaimana dengan Bangka Belitung? Hingga kini, belum terang apakah terdapat sekolah di Bangka Belitung yang masuk dalam daftar 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan BGN.
Ketiadaan informasi tersebut justru membuka ruang pertanyaan. Apakah memang tidak ada sekolah di Babel yang dicoret?
Ataukah ada sekolah Babel yang masuk daftar tersebut, tetapi data per kabupaten/kota belum dibuka ke publik?
Menunggu Data BGN
BGN menyatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk melakukan pendataan seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Jumlahnya tidak sedikit. Lebih dari 580.000 satuan pendidikan, mulai sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, pondok pesantren hingga sekolah keagamaan lainnya, masuk dalam basis pendataan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan disebut telah mendapatkan layanan MBG. Sementara sekitar 240.000 lainnya masih menunggu.
Di sinilah kebijakan pencoretan 1.653 sekolah menjadi penting untuk dicermati. Sebab, pada saat sebagian sekolah dikeluarkan dari daftar penerima, masih terdapat ratusan ribu satuan pendidikan yang belum memperoleh manfaat MBG.
BGN sendiri menyatakan menerima banyak surat permohonan dari sekolah yang belum mendapatkan program tersebut. Sekolah-sekolah yang belum mendapatkan MBG akan diinvestigasi dan dilayani secara bertahap.
Persoalannya, apakah Bangka Belitung masuk dalam peta prioritas tersebut?
Babel Perlu Membuka Data
Bangka Belitung memang bukan wilayah yang secara geografis identik dengan daerah terdepan, terluar dan tertinggal seperti sejumlah wilayah di Papua atau Maluku.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh sekolah di Babel memiliki kondisi sosial-ekonomi yang sama.
Di tengah perkembangan kawasan perkotaan dan pusat ekonomi, masih terdapat masyarakat di daerah kepulauan, pesisir dan wilayah pedalaman yang menghadapi persoalan akses pangan bergizi dan kemampuan ekonomi.
Karena itu, data mengenai sekolah penerima maupun sekolah yang dikeluarkan dari program MBG menjadi penting untuk diketahui publik.
Jika memang tidak ada sekolah Babel yang dicoret, BGN dan pemerintah daerah perlu menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika ternyata ada sekolah di Babel yang masuk daftar 1.653 sekolah tersebut, masyarakat juga berhak mengetahui sekolah mana saja dan apa alasannya.
Apalagi keputusan pencoretan menyangkut program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Jangan Sampai Data Menjadi Misteri
Pertanyaan berikutnya bukan hanya soal jumlah sekolah. Ada persoalan yang lebih mendasar, bagaimana mekanisme BGN menentukan sebuah sekolah layak atau tidak lagi menjadi penerima MBG?
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama serta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Babel patut memberikan penjelasan.
Apakah ada sekolah di Babel yang dikeluarkan BGN dari daftar penerima MBG?
Jika ada, berapa jumlahnya? Di kabupaten/kota mana saja? Sekolah negeri atau swasta? Apa alasan pencoretannya?
Dan yang paling penting, apakah pencoretan tersebut menyebabkan anak-anak di sekolah bersangkutan kehilangan hak memperoleh MBG?
Sebaliknya, jika tidak ada sekolah Babel yang dicoret, pemerintah juga perlu membuka datanya.
Transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus memastikan masyarakat mengetahui bagaimana kebijakan nasional MBG diterapkan di daerah. (Yuda/Radak)
Tidak ada komentar