PIP Diduga Menjamur Lagi di Tembelok-Keranggan, Pemodal Tambang Dipertanyakan

waktu baca 5 menit
Jumat, 11 Sep 2026 19:24 13 dika okeyboz

MENTOK, OKEYBOZ.COM – Ketika malam turun di atas laut Tembelok-Keranggan, aktivitas justru mulai bergerak. Ponton-ponton isap produksi (PIP) disebut kembali memenuhi perairan, sebagian beroperasi hingga dini hari di tengah bayang-bayang patroli dan penertiban.

Laut yang semestinya menjadi ruang hidup masyarakat pesisir itu kembali menjadi panggung aktivitas tambang timah yang diduga tak berizin.

Sebagian bekerja terang-terangan, sebagian lainnya memilih beroperasi pada malam hingga dini hari, seolah laut menjadi ruang tanpa pengawasan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan perairan Tembelok-Keranggan dibiarkan menjadi ladang pengerukan timah ilegal?

Padahal, penertiban terhadap tambang ilegal bukan perkara baru. Aparat disebut sudah beberapa kali melakukan razia dan mengamankan penambang. Namun, setelah penertiban berlalu, aktivitas kembali muncul.

Seakan-akan penegakan hukum hanya mampu memadamkan aktivitas untuk sementara, bukan memutus mata rantai bisnis yang berada di belakangnya.

Malam Hari, Laut Berubah Menjadi Arena Kucing-kucingan

Ketua RW setempat, Duloh, mengaku prihatin dengan kembali maraknya aktivitas TI apung ilegal tersebut.

Menurut dia, aktivitas penambangan umumnya dilakukan selepas salat Isya, bahkan sebagian penambang baru mulai bekerja sekitar pukul 01.00 WIB.

“Biasanya selepas Isa, bahkan ada yang mulai jam 01.00 WIB malam. Mereka sudah bekerja. Pokoknya semalaman mereka kucing-kucingan,” ujar Duloh, Jumat (11/9/2026).

Duloh bahkan berencana melakukan pemantauan langsung untuk mengetahui jumlah pasti ponton yang bekerja di perairan tersebut.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan persoalan lain, mengapa masyarakat harus ikut mengawasi laut karena keterbatasan pengawasan aparat?

Duloh menyebut keterbatasan sarana, termasuk boat untuk melakukan pemantauan, menjadi salah satu kendala. Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya oknum warga yang diduga ikut bermain.

Ia berharap aktivitas TI apung yang dinilai ilegal tersebut segera ditutup. Ironisnya, lokasi tambang tersebut bukan kawasan terpencil yang sulit dijangkau.

Dari jalan raya Tanjung Kalian menuju kawasan pesisir Tembelok-Keranggan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.

Namun begitu sampai di pesisir, pemandangan yang terlihat justru membuat persoalan menjadi semakin terang.

Ponton-ponton terlihat berada di tengah laut. Ada yang disebut sebagai user, ada pula TI apung selam. Sebagian berada di lokasi untuk berlindung dari cuaca, sementara lainnya diduga sedang melakukan aktivitas penambangan.

Ada yang bekerja secara terbuka. Ada pula yang memilih waktu tertentu untuk menghindari patroli.

Di Keranggan, misalnya, aktivitas malam hari disebut menjadi pilihan karena para penambang berupaya menghindari razia maupun patroli petugas kepolisian perairan.

Jika aktivitas itu memang berlangsung tanpa izin, maka pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa penambangnya.

Tapi siapa pemodalnya? Siapa penampung pasir timahnya? Ke mana hasil tambangnya dijual? Dan mengapa aktivitas tersebut bisa terus muncul meski penertiban telah dilakukan berkali-kali?

Miliaran Rupiah Berputar, Masyarakat Mendapat Apa?

Potensi ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut tidak kecil. Jika puluhan hingga ratusan ponton beroperasi dan setiap hari menghasilkan pasir timah dalam jumlah besar, maka nilai ekonomi yang berputar di kawasan tersebut diperkirakan sangat besar.

Namun persoalannya, sebagian besar aktivitas tersebut diduga tidak melalui mekanisme pertambangan resmi.

Artinya, negara berpotensi kehilangan penerimaan. Lingkungan laut menanggung dampak. Nelayan menghadapi ruang tangkap yang semakin terdesak.

Sementara keuntungan utama justru berpotensi mengalir kepada jaringan penambangan dan pemodal.

Seorang tokoh nelayan Tembelok yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku masyarakat sudah kewalahan menghadapi aktivitas para penambang.

“Kalau user-user Tembelok memang ada yang jalan, tapi mereka langsung bayar ke kampung. Tapi kalau giat TI apung tidak ada koordinasinya,” ujarnya kepada Berita5.co.id, Kamis (10/9/2026) malam.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya perbedaan pola antara aktivitas yang diklaim memberikan kontribusi kepada kampung dengan aktivitas TI apung yang disebut tidak memiliki koordinasi dengan masyarakat.

Namun satu hal yang tetap harus dijawab, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah?

Korban Jiwa Sudah Ada, Tetapi Aktivitas Tak Kunjung Berhenti

Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah keselamatan para penambang. Aktivitas TI selam di laut memiliki risiko tinggi. Penambang harus bekerja di kedalaman laut dengan peralatan seadanya dan menghadapi kondisi bawah air yang sulit diprediksi.

Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah meninggalnya Rasid (40), warga Simpang Mentigi, Desa Teluk Limau, Parittiga.

Rasid dilaporkan meninggal saat menyelam di kedalaman sekitar 15 meter menggunakan peralatan TI selam. Korban diduga mengalami kram perut sehingga tidak mampu kembali ke permukaan.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa di balik pasir timah yang keluar dari dasar laut, terdapat risiko nyawa manusia. Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berulang.

Jangan Hanya Kejar Ponton, Bongkar Pemodalnya

Maraknya kembali TI apung di Tembelok-Keranggan menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Penertiban tidak akan pernah menyelesaikan masalah jika hanya dilakukan dengan mengejar ponton dan menangkap pekerja lapangan.

Selama pemodal, penampung dan jaringan distribusi pasir timah tidak disentuh, aktivitas tersebut berpotensi kembali tumbuh.

Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Malam ini ponton dibubarkan, beberapa hari kemudian laut kembali dipenuhi aktivitas.

Pola semacam itu justru membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah yang diberantas hanya penambangnya, sementara bisnis besarnya tetap berjalan?

Perairan Tembelok-Keranggan membutuhkan tindakan yang lebih serius. Bukan sekadar patroli sesaat. Bukan pula razia yang kemudian hilang tanpa kabar.

Tetapi penegakan hukum yang mampu menjawab tiga hal sekaligus: siapa yang menambang, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Sebab jika laut terus dikeruk secara ilegal, yang hilang bukan hanya pasir timah. Yang ikut terkikis adalah wibawa hukum, hak masyarakat pesisir dan kekayaan negara. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!