Suasana Sidang lanjutan megakorupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). (Foto : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Sidang lanjutan megakorupsi tata kelola timah kembali memanas di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).
Dua mantan petinggi PT Timah Tbk, Ahmad Subagdja dan Nur Adi Kuncoro, hari ini harus duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan lanjutan pertanggungjawaban hukum atas sengkarut timah yang merugikan negara. Keduanya didampingi tim penasihat hukum, Aldi Kurniawan dan Rudi Sitompul.
Perkara ini menyeret sejumlah pengusaha timah dan dua mantan pejabat PT Timah. Nama-nama yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro, Hanizaruddin, Usman Hamid alias Cenkiong, Ahmad Subagdja serta Nur Adi Kuncoro.
Di ruang sidang, pertarungan bukan sekadar soal pasal. Yang diuji adalah konstruksi perkara itu sendiri.
Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dasar penahanan serta mendalilkan bahwa dakwaan primer tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Bahkan, pihak penasihat hukum meminta agar perkara dinyatakan batal demi hukum.
Argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Artinya, bola panas perkara ini belum berhenti.
Sebab di satu sisi, jaksa membawa konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya justru menyerang fondasi perkara dengan mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana serta legalitas penahanan.
Di sinilah hukum diuji apakah konstruksi perkara mampu berdiri kokoh ketika dibenturkan dengan bantahan terdakwa di ruang persidangan?
Jawabannya bukan berada di ruang opini, bukan pula di jalanan, melainkan di tangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 September 2026 dengan agenda pendapat PJU sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Jurnalis RADAK BABEL, tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani persidangan pada pukul 13.30 WIB.
Di tengah hiruk-pikuk perkara yang menyita perhatian publik tersebut, suasana di sekitar Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga diwarnai temuan sejumlah dokumen/berkas yang disebut mencapai 108 halaman dan terlihat berserakan di depan area pengadilan.
Perkara ini masih berjalan.
Dan setiap halaman persidangan akan menjadi bagian dari catatan hukum yang kelak menentukan ke mana ujung perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah tersebut bermuara.
Publik kini menunggu, apakah dakwaan akan mampu menembus seluruh bantahan terdakwa, atau justru konstruksi perkara akan goyah ketika diuji satu per satu di ruang Tipikor?
Proses hukum masih berlangsung. Putusan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. (Yuda/RADAK BABEL)
Tidak ada komentar