Foto : IlustrasiBANGKA, OKEYBOZ.COM – Setelah sempat menjadi sorotan dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung, kawasan Smelter PT ATD Makmur Mandiri di Jelitik kini kembali menggeliat.
Material mulai bergerak, kendaraan pengangkut hilir mudik, dan kebutuhan Solar Industri disebut tengah disiapkan dalam jumlah besar.
Aktivitas itu pun memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang memberikan lampu hijau dan atas dasar hukum apa produksi hendak kembali dijalankan?
Pertanyaan itu kini kembali mengemuka setelah jaringan jurnalis Radak Babel memantau aktivitas di Smelter PT ATD Makmur Mandiri di Kawasan Industri Air Kantung, Jelitik, Kabupaten Bangka, Senin (15/9/2026).
Sejumlah aktivitas yang mengindikasikan persiapan operasional kembali terlihat. Hilir mudik kendaraan pengangkut material pendukung proses peleburan mulai terpantau. Informasi mengenai pembelian Solar Industri dalam jumlah besar di Pertamina juga beredar.
Jika benar aktivitas tersebut merupakan persiapan menghidupkan kembali kegiatan peleburan, maka persoalannya bukan sekadar soal tungku yang kembali menyala. Sebab nama PT ATD Makmur Mandiri belum sepenuhnya keluar dari bayang-bayang perkara besar tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pernah Masuk Radar Penyidikan Kejagung
Jejak hukum PT ATD dalam perkara timah bukan isu baru. Kejaksaan Agung secara resmi mencatat bahwa pada 10 Februari 2025, penyidik JAM Pidsus memeriksa LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara korporasi PT Refined Bangka Tin dan perusahaan lainnya. Kejagung menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Sehari setelahnya, 11 Februari 2025, penyidik kembali memeriksa YDS yang disebut menjabat sebagai Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri sekaligus Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri.
Artinya, ATD bukan nama yang tiba-tiba muncul dalam pusaran perkara timah. Perusahaan ini setidaknya pernah berada dalam lingkar pemeriksaan penyidik ketika Kejagung membongkar dugaan penyimpangan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Namun hingga kini, posisi hukum ATD harus dibaca secara hati-hati.
Dan sampai informasi yang tersedia saat ini, PT ATD Makmur Mandiri belum diumumkan Kejagung sebagai salah satu korporasi tersangka dalam perkara tersebut.
Justru karena itulah, pertanyaan mengenai status hukumnya menjadi semakin penting ketika aktivitas produksi kembali dikabarkan mulai dipersiapkan.
Jejak Segel yang Pernah Menjadi Sorotan
Polemik PT ATD bahkan sempat berkembang menjadi persoalan tersendiri pada 2025. Sejumlah media memberitakan bahwa segel Kejaksaan Agung yang sebelumnya terpasang di pintu masuk Smelter PT ATD di Kawasan Industri Air Kantung Jelitik kemudian tidak lagi terlihat.
Hilangnya segel tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang membuka atau melepasnya dan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan resmi. Persoalan itu tentu tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa keterangan resmi.
Tetapi sebagai catatan jurnalistik, peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas dan status hukum Smelter ATD pernah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kini, ketika aktivitas kembali terpantau, publik berhak memperoleh kejelasan.
Apakah seluruh proses hukum terkait ATD telah selesai? Apakah seluruh pembatasan atau tindakan hukum sebelumnya telah dicabut secara resmi?
Apakah aset atau fasilitas perusahaan pernah masuk dalam tindakan penyitaan atau penitipan dan bagaimana statusnya saat ini?
Dan yang paling mendasar, apakah PT ATD sudah memiliki seluruh dasar legal untuk kembali melakukan peleburan?
Bukan Hanya Soal Hukum, RKAB Juga Jadi Kunci
Persoalan berikutnya adalah RKAB. Dalam industri pertambangan dan pengolahan mineral, kegiatan produksi tidak cukup hanya dengan kesiapan tungku, bahan bakar, tenaga kerja dan bahan baku.
Ada aspek administratif dan regulasi yang harus dipenuhi. Karena itu, kabar bahwa ATD mulai melakukan persiapan operasional kembali memunculkan pertanyaan mengenai status RKAB perusahaan pada 2026.
Apalagi pada awal 2026 pemerintah sempat memberlakukan kebijakan transisi terkait RKAB, termasuk penggunaan RKAB sebelumnya dengan batas tertentu sambil menunggu proses persetujuan RKAB tahun berjalan. Dengan demikian, kesiapan fisik sebuah smelter tidak otomatis berarti kewenangan produksinya telah tersedia.
Inilah titik yang perlu dibuka secara terang oleh pemerintah. Berapa kuota produksi PT ATD Makmur Mandiri untuk 2026? Apakah RKAB 2026 perusahaan sudah disetujui? Jika sudah, kapan persetujuan itu diterbitkan dan berapa volume yang diberikan? Jika belum, lalu aktivitas yang kini terlihat di kawasan smelter itu sebenarnya untuk apa?
ATD Bukan Pemain Kecil dalam Rantai Timah
Di sisi lain, PT ATD Makmur Mandiri bukan nama asing dalam industri peleburan timah.
Dokumen Responsible Minerals Initiative (RMI) mencatat PT ATD Makmur Mandiri sebagai smelter timah dengan identitas CID002503 dan berlokasi di Komplek Industri Jelitik, Sungailiat, Bangka Belitung. Dokumen tersebut juga mencatat aktivitas produksi perusahaan dalam periode 2024.
Artinya, secara industri, ATD memiliki rekam jejak sebagai pemain dalam ekosistem peleburan timah.
Justru karena posisinya itu, setiap kabar mengenai kembalinya aktivitas produksi patut mendapatkan perhatian lebih besar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya operasional satu perusahaan.
Ada rantai pasok bijih timah, asal-usul bahan baku, kepatuhan terhadap RKAB, penerimaan negara bukan pajak, hingga pertanyaan besar mengenai apakah material yang masuk ke tungku benar-benar berasal dari sumber yang legal.
Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum membenahi tata niaga timah Bangka Belitung, kabar kembalinya aktivitas smelter menjadi semacam ujian.
Jangan sampai publik kembali disuguhi situasi di mana tungku lebih cepat menyala daripada kepastian hukumnya.
Apalagi perkara tata niaga timah yang ditangani Kejagung telah menyeret sejumlah korporasi besar dan membuka begitu banyak persoalan mengenai rantai pasok mineral.
Jika ATD memang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, pemerintah tinggal membuka datanya kepada publik. Dan jika seluruhnya telah selesai, katakan secara terbuka bahwa perusahaan memang telah memperoleh lampu hijau untuk berproduksi.
Sebaliknya, jika masih ada persoalan hukum maupun administratif yang belum tuntas, maka aktivitas produksi tentu membutuhkan penjelasan yang lebih serius.
Sebab masyarakat Bangka tidak hanya membutuhkan tungku yang bekerja. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa timah yang dilebur, proses yang dijalankan, dan keuntungan yang dihasilkan seluruhnya berdiri di atas hukum.
Tim wartawan Radakbabel Group telah berusaha beberapa kali menghubungi Amen ATD melalu pesan WA maupun telpon sejak Selasa (15/9/2026) siang hingga Rabu (16/9/2026) pagi, namun tidak mendapat tanggapan. Konfirmasi lewat WA hanya dibaca saja tanpa ada respon. Sama halnya dengan upaya telpon juga tidak diangkat.
Tim media ini juga sempat mendatangi beberapa kali semelter ATD di Kawasan Jelitik Sungailiat pada Selasa (15/9/2026), namun tidak ada petugas yang bisa ditemui di bagian depan.
Tim Radak Babel juga berupaya menghubungi orang yang disebut sebagai kuasa hukum Amen ATD, pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026), namun kuasa hukum ini juga tidak merespon. (Radak)
Tidak ada komentar