Mencegah Perkawinan Anak, Bangka Tengah Perluas Edukasi dari Sekolah hingga Ruang Keagamaan

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2026 19:16 16

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM — Pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Bangka Tengah dilakukan melalui pendekatan lintas sektor dengan memperluas edukasi dari lingkungan sekolah, keluarga hingga ruang keagamaan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bangka Tengah menempatkan edukasi sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pemahaman anak dan masyarakat mengenai kesehatan reproduksi, hak anak serta konsekuensi perkawinan pada usia anak.

Kepala DPPKBPPPA Bangka Tengah Wiwik Susanti mengatakan materi edukasi diberikan secara bertahap sesuai kelompok usia.

“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak sekolah mulai dari SMP dan SMA berkenaan dengan kesehatan reproduksi, risiko menikah muda dan pentingnya pemenuhan hak anak,” kata Wiwik, Jumat (25/9/2026) di Koba.

Menurut Wiwik, pendekatan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui institusi pendidikan. Keluarga dan masyarakat juga menjadi ruang penting dalam membentuk pemahaman anak sekaligus mencegah keputusan perkawinan pada usia yang belum semestinya.

Karena itu, DPPKBPPPA menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, termasuk melalui keterlibatan penghulu di desa dan kelurahan.

Penghulu didorong tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi perkawinan, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi masyarakat mengenai ketentuan hukum dan risiko perkawinan usia anak.

Pesan perlindungan anak juga diperluas melalui ruang keagamaan. DPPKBPPPA mendorong agar isu perlindungan anak disampaikan dalam khutbah Jumat, termasuk melalui surat edaran Bupati kepada pengurus masjid.

“Anak adalah titipan Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu dijaga dan dilindungi,” kata Wiwik.

Menurut dia, pencegahan perkawinan anak berkaitan erat dengan pemenuhan hak anak dan kesiapan keluarga. Karena itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai ketentuan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.

DPPKBPPPA turut bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kecamatan Koba untuk memperluas sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

Wiwik mengatakan pendekatan lintas sektor diperlukan karena persoalan perlindungan anak tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi.

“Pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh agama, penghulu, pemerintah dan masyarakat. Semakin banyak pihak yang terlibat dalam edukasi, semakin kuat pula lingkungan perlindungan bagi anak,” ujarnya.

DPPKBPPPA berharap penguatan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi, hak anak dan risiko perkawinan pada usia anak.

Pada saat yang sama, pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong keluarga dan masyarakat menjadi ruang perlindungan pertama bagi anak, terutama dari kekerasan, eksploitasi dan praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!