Penggerebekan Dini Hari di Tanjung Ketapang, Polisi Sita 4,8 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 19:31 15 dika okeyboz

BANGKA SELATAN, OKEYBOZ.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial YP (26) diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Basel, dan Satpol PP Basel dalam penggerebekan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.

Pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat bruto 4,8 gram.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Guntur Kurniawan, S.H., seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Menurut Guntur, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti atensi Kapolri. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan dengan melibatkan Satresnarkoba, BNNK Basel, dan Satpol PP Basel.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Saat melakukan tindakan hukum di lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas mengamankan YP di kediamannya. Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek ESSE Change Double yang berisi lima bungkus plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian dalam rumah hingga kamar mandi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan wadah plastik bekas sabun berwarna putih yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Dari tangan dia disita dengan berat Sabu bruto 4.8 Gram,” tutur AKBP Agus Arif Wijayanto.

YP beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian dan bersinergi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba. (Tr/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!