BANGKABARAT, OKEYBOZ.COM – Di tengah sorotan terhadap aktivitas menyanting di kawasan DAS Kampak, pengakuan seorang anggota Polres Bangka Barat berinisial AR justru membuka persoalan baru.
Statusnya sebagai aparat penegak hukum menjadi perhatian publik, terutama terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan aliran sungai tersebut.
AR secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang melakukan aktivitas menyanting di kawasan tersebut. Namun ia menegaskan, aktivitas itu dilakukan secara pribadi dan tidak membawa-bawa institusi Polri.
“Saya benar menyanting. Saya tidak menggunakan embel-embel Polri, saya mutlak pribadi hanya untuk uang saku saja,” ujar AR saat memberikan klarifikasi.
Menurut AR, aktivitas menyanting tersebut dilakukan hanya pada malam Minggu, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB.
AR juga membantah sejumlah informasi yang menyebut dirinya membeli timah dari penambang, mengambil bagian atau jatah sebesar Rp25 ribu per kilogram, maupun memaksa penambang menjual hasil tambangnya kepada pihak tertentu.
“Saya tidak ada membeli timah di wilayah DAS itu,” tegasnya.
Ia juga membantah informasi mengenai adanya pembagian Rp25 ribu per kilogram.
“Saya tidak ada ambil jatah Rp25 ribu per kilogram. Karena tadi ada juga yang meminta konfirmasi bahwa ada anggota media bersama saya mengambil jatah Rp25 ribu per kilogram,” kata AR.
Terkait informasi bahwa dirinya disebut memaksa penambang menjual hasil timah kepada seseorang yang disebut sebagai Bos Jul, AR kembali membantahnya.
“Saya tidak memaksa penambang harus jual ke Bos Jul. Saya hanya duduk di situ. Kalau mau jual silakan, kalau tidak mau tidak masalah,” ujarnya.
Mengaku Menyanting Demi Uang Saku
Yang menjadi perhatian justru pengakuan AR bahwa aktivitas menyanting tersebut memang dilakukannya untuk memperoleh uang saku tambahan.
Pengakuan tersebut memunculkan ironi tersendiri. Seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban justru mengaku turun ke kawasan tambang pada tengah malam untuk melakukan aktivitas menyanting demi mendapatkan uang saku.
Terlebih, lokasi tersebut merupakan kawasan DAS Kampak yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas pertambangan dan berbagai persoalan sosial maupun lingkungan.
AR sendiri menegaskan bahwa ketika berada di lokasi, dirinya tidak menggunakan status sebagai anggota Polri.
Namun secara sosial, status seseorang sebagai anggota kepolisian tentu tetap melekat. Karena itu, keberadaan seorang polisi di tengah aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Di sinilah pertanyaan mengenai dugaan “beking” kemudian muncul.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh AR membekingi aktivitas pertambangan.
Sebaliknya, AR telah memberikan bantahan dan menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi atas kepentingan pribadi serta tidak menggunakan atribut maupun embel-embel Polri.
Akan tetapi, publik tetap berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai batas antara aktivitas pribadi seorang anggota kepolisian dengan posisi dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum.
Mengapa Polisi Menyanting di Tengah Malam?
Pengakuan AR bahwa dirinya menyanting demi mendapatkan uang saku juga memunculkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Mengapa seorang anggota polisi memilih melakukan aktivitas menyanting di kawasan tambang pada tengah malam untuk mendapatkan uang saku?
Apakah aktivitas tersebut diketahui oleh pimpinan? Apakah seorang anggota Polri diperbolehkan melakukan aktivitas seperti itu?
Dan yang paling penting, apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku bagi anggota kepolisian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
AR sendiri mempersilakan masyarakat melakukan pengecekan terkait aktivitasnya di lokasi.
“Benar saya menyanting, tapi boleh dicek ke masyarakat waktu kejadian. Saya tidak menggunakan embel-embel Polri. Saya mutlak pribadi hanya untuk uang saku saja,” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal Timah
Persoalan AR pada akhirnya tidak hanya menyangkut aktivitas menyanting atau persoalan timah.
Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana seorang anggota kepolisian menempatkan dirinya ketika berada di tengah aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian publik.
AR sudah memberikan klarifikasi. Ia membantah membeli timah, membantah mengambil jatah Rp25 ribu per kilogram, membantah memaksa penambang menjual kepada pihak tertentu, serta menegaskan tidak menggunakan status Polri ketika berada di lokasi.
Namun, pengakuannya bahwa dirinya menyanting demi uang saku tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Publik tentu ingin mengetahui apakah aktivitas tersebut diketahui dan dibenarkan oleh pimpinan, bagaimana aturan internal Polri mengatur kegiatan semacam itu, serta bagaimana institusi memastikan tidak terjadi konflik antara kepentingan pribadi anggota dengan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
Sebab, ketika seorang polisi berada di kawasan pertambangan pada tengah malam, masyarakat bukan hanya melihat sosok pribadinya.
Masyarakat juga melihat seragam dan institusi yang melekat pada dirinya.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah kehadiran AR di DAS Kampak semata-mata aktivitas pribadi atau pernah menimbulkan persepsi sebagai bentuk “beking” aktivitas tambang, kini membutuhkan jawaban yang terbuka dan objektif.
AR telah menyampaikan bantahannya. Tinggal bagaimana pihak Polres Bangka Barat memberikan penjelasan dari sisi institusi. (Angga/Radak)
Tidak ada komentar