Ratusan warga Bedengung datangi DPRD Babel, (foto : Yuda/Radak) BANGKA SELATAN, OKEYBOZ.COM – Desakan ratusan warga Desa Bedengung bersama mahasiswa akhirnya membuahkan tenggat penyelesaian.
Usai aksi di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026), Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyatakan kesanggupan menyelesaikan polemik yang menyeret Pemerintah Desa Bedengung dalam waktu 14 hari kalender.
Kesepakatan itu muncul dalam audiensi yang difasilitasi DPRD Babel untuk mempertemukan masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait berbagai tuntutan warga terhadap Kepala Desa Bedengung.
Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya mengatakan, secara kewenangan persoalan pemerintahan desa merupakan ranah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Namun, DPRD Babel memilih memfasilitasi aspirasi masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial sekaligus memastikan adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Bupati berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 14 hari masa kalender, bukan hari kerja,” ujar Didit.
Menurut Didit, tenggat tersebut bukan sekadar batas waktu informal. Komitmen pemerintah daerah dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh tiga perwakilan masyarakat.
Kesepakatan tersebut disaksikan sejumlah anggota DPRD Babel, di antaranya Maryam, Rina Tarol, dan Muzani.
Didit berharap selama 14 hari tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah dapat mengambil keputusan terhadap tuntutan masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama 14 hari ini diharapkan Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bukan Sekadar Menampung Aspirasi
Bagi DPRD Babel, kesepakatan tersebut menjadi penting karena polemik Desa Bedengung telah berlangsung cukup lama dan telah memunculkan berbagai laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka persoalkan, mulai dari dugaan pengelolaan anggaran desa, persoalan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga dugaan intimidasi terhadap masyarakat.
Dalam aksi di DPRD Babel, warga juga menyampaikan tuntutan agar Kepala Desa Bedengung, Amrullah, diberhentikan secara permanen apabila berbagai dugaan pelanggaran yang mereka laporkan terbukti.
DPRD Babel tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menentukan keputusan.
Namun, melalui audiensi tersebut, lembaga legislatif provinsi berupaya memastikan persoalan yang telah disampaikan masyarakat mendapatkan ruang penyelesaian secara resmi.
Didit menegaskan, batas waktu 14 hari kalender tersebut harus menjadi pegangan bersama agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan mereka.
Inspektorat Siapkan Tindak Lanjut
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Ari Dinata memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi.
Menurut Ari, Inspektorat telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap Kepala Desa Bedengung.
“Kami segera akan menindaklanjuti arahan daripada hasil rapat ini dan juga dari pimpinan kami. Dan komitmen untuk menyelesaikan dua minggu itu sudah kami persiapkan, supaya cepat selesai,” kata Ari.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat akan segera berjalan.
Namun, hasil akhir dari proses tersebut tetap akan bergantung pada pemeriksaan, bukti-bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan desa yang berlaku.
Masyarakat Kini Menunggu
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Masyarakat Desa Bedengung yang sebelumnya datang ke DPRD Babel membawa berbagai tuntutan kini harus menunggu realisasi komitmen pemerintah daerah dalam rentang waktu 14 hari kalender.
Batas waktu tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian terhadap berbagai laporan yang selama ini disampaikan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Babel telah menempatkan dirinya sebagai fasilitator agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pemerintahan dan sesuai ketentuan hukum. (Yuda/Radak)
Tidak ada komentar