Satpol PP Bangka turun langsung melakukan pemantauan ke DAM 1 Pemali dan Muara Nelayan 2, Selasa (13/10/2026). (Foto : Syarif/Radak) BANGKA, OKEYBOZ.COM – Dugaan aktivitas penambangan ilegal di DAM 1 Pemali dan Muara Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, memunculkan persoalan serius.
Bukan hanya menyangkut kelestarian sumber air baku PDAM Tirta Bangka, aktivitas tersebut juga disorot karena alur muara yang menjadi akses vital nelayan tradisional dilaporkan mengalami penyempitan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Bangka turun langsung melakukan pemantauan ke DAM 1 Pemali dan Muara Nelayan 2, Selasa (13/10/2026). Petugas ingin memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah aktivitas penambangan yang berpotensi mengganggu fasilitas publik dan mata pencaharian warga.
Saat menyambangi DAM 1 Pemali, tim mendapati aktivitas penambangan yang sebelumnya dilaporkan warga sudah tidak beroperasi. Kegiatan tersebut diketahui telah lebih dahulu dihentikan oleh pihak kepolisian setempat.
Meski aktivitas penambangan tidak lagi berlangsung saat pemantauan, potensi gangguan terhadap sumber air baku yang dikelola PDAM Tirta Bangka tetap menjadi perhatian. Pasalnya, DAM 1 Pemali merupakan salah satu sumber air baku yang menopang kebutuhan masyarakat.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima laporan mengenai sejumlah ponton penambangan jenis PIP yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan sumber air baku tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi. Namun, saat tim tiba, aktivitas yang dilaporkan sudah tidak beroperasi karena telah dihentikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Suherman menegaskan, pihaknya tidak ingin kawasan sumber air baku tersebut kembali menjadi lokasi aktivitas penambangan yang berpotensi mengancam kepentingan publik.
Ia memastikan pemantauan akan terus dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
“DAM 1 Pemali merupakan sumber air baku yang menyangkut kebutuhan orang banyak. Karena itu, kawasan ini harus dijaga agar tidak terganggu oleh aktivitas penambangan,” tegasnya.
Muara Nelayan Menyempit, Akses Perahu Terancam
Persoalan lain ditemukan saat petugas melanjutkan pemantauan ke alur Muara Nelayan 2, Sungailiat. Berbeda dengan kondisi DAM 1 Pemali yang aktivitas penambangannya telah berhenti, kawasan muara tersebut menghadapi persoalan penyempitan alur yang dikeluhkan masyarakat pesisir.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati alur muara yang selama ini menjadi akses keluar-masuk perahu nelayan tradisional memang mengalami penyempitan. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat mobilitas perahu, terutama bagi nelayan yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.
Warga sebelumnya mengeluhkan keberadaan ponton yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut berdampak terhadap kondisi alur muara yang menjadi jalur penting bagi aktivitas perikanan masyarakat setempat.
Penyempitan alur bukan sekadar persoalan perubahan kondisi perairan. Bagi nelayan tradisional, akses muara yang terganggu berpotensi menyulitkan pergerakan perahu saat hendak melaut maupun ketika kembali membawa hasil tangkapan.
Suherman mengatakan, laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan di Muara Nelayan 2 menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pengecekan langsung.
Satpol PP, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan di kedua lokasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan ketertiban umum, perlindungan fasilitas publik, serta kelancaran alur pelayaran nelayan tetap terjaga.
“Kita akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan ketertiban umum serta perlindungan terhadap fasilitas publik dan alur pelayaran nelayan di wilayah Kabupaten Bangka tetap terjaga,” tutupnya.
Pemantauan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas penambangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber air baku dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir. (Syarif/Radak)
Tidak ada komentar