Kadus Cupat Berstatus Tersangka dan Ditahan, Desakan Pemberhentian Tetap Menguat

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 16:06 32 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Status jabatan Sumanto alias Harli sebagai Kepala Dusun Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi sorotan.

Penasihat Hukum korban Agus, Gerry Detriyadi, S.H., mendesak Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, dan Bupati Bangka Barat Markus segera bersikap menyusul kabar penahanan Harli sebagai tersangka.

Gerry meminta agar Sumanto alias Harli segera diproses untuk diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai kepala dusun, mengingat yang bersangkutan disebut sedang menjalani penahanan sebagai tersangka sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pembinaan kewilayahan di dusun yang dipimpinnya.

Menurut Gerry, jabatan kepala dusun merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Seorang kepala dusun memiliki tanggung jawab dalam membantu kepala desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayahnya.

“Sebagai Penasihat Hukum korban Agus, saya mendesak Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, dan Bupati Bangka Barat Markus, S.H., agar segera menyikapi persoalan ini secara serius. Ketika seorang kepala dusun sedang menjalani penahanan dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, status jabatannya harus segera dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gerry Detriyadi, S.H.

Pelayanan Masyarakat Jangan Sampai Terhambat

Gerry menilai, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat dusun tetap berjalan dengan baik.

Ia meminta Kepala Desa Cupat dan Camat Parit Tiga untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme administratif yang berlaku, termasuk memeriksa dasar hukum pemberhentian tetap terhadap perangkat desa yang bersangkutan.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kedudukan seseorang dalam jabatan pemerintahan desa, melainkan juga menyangkut kepastian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Jangan sampai kekosongan pelaksanaan tugas pembinaan kewilayahan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bupati Bangka Barat Diminta Turun Tangan

Selain mendesak pemerintah desa dan kecamatan, Gerry juga meminta Bupati Bangka Barat Markus, S.H., agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengoordinasikan langkah sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ia turut meminta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, termasuk Dinas Sosial apabila sesuai dengan kewenangannya, untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan persoalan ini ditangani secara tepat.

Gerry menegaskan bahwa dirinya menginginkan adanya kepastian dan tindakan administratif yang jelas terhadap status jabatan Sumanto alias Harli.

“Kami meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan ini tanpa kejelasan. Lakukan pemeriksaan dan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila persyaratan hukum untuk pemberhentian tetap terpenuhi, kami mendesak agar proses tersebut segera dilaksanakan,” tegasnya.

Pemberhentian Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum

Gerry menyatakan bahwa desakan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Hukum korban Agus. Ia meminta agar pemerintah memberikan perhatian terhadap situasi yang dihadapi dan memastikan roda pemerintahan di tingkat dusun tetap berjalan.

Meski demikian, status tersangka dan penahanan harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penentuan pemberhentian tetap perlu didasarkan pada ketentuan yang secara khusus mengatur perangkat desa, status hukum yang bersangkutan, serta prosedur administratif yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, Bupati Bangka Barat Markus, S.H., dan pihak terkait lainnya masih perlu dikonfirmasi. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!