Sidang Perdata Aldo Memanas, Kuasa Hukum Soroti Resume Medis dan Barcode Tanpa Tanda Tangan

waktu baca 8 menit
Selasa, 20 Okt 2026 18:32 9 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kematian Aldo menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Kini, sorotan persidangan mengarah pada tiga resume medis yang disebut berbeda isi, barcode yang dipersoalkan, hingga waktu penyerahan dokumen kepada kepolisian.

Rangkaian persoalan tersebut mencuat dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (20/10/2026), dan menambah daftar hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Sorotan kali ini tertuju pada tiga dokumen resume medis Aldo yang diterbitkan RSUD Depati Hamzah, tetapi disebut memiliki perbedaan isi.

Perbedaan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum karena berpotensi memengaruhi pemahaman mengenai kondisi pasien dan kronologi penanganan medis yang dijalani Aldo.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan administrasi rumah sakit. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai dokumen medis yang menjadi bagian dari perjuangan memperoleh keadilan bagi anak mereka yang telah meninggal dunia.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aldo, Dian Wahyuni, SKM.SH.MM.MH.Kes mengatakan, agenda pemeriksaan saksi tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Kepala Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Depati Hamzah dan perwakilan vendor sistem tersebut, Klik Data Indonesia.

Menurut Dian, keterangan kedua saksi justru membuka ruang pertanyaan mengenai proses penerbitan, perubahan, dan penyerahan resume medis Aldo.

Tiga Resume Medis, Mengapa Isinya Berbeda?

Di hadapan majelis hakim, persoalan tiga resume medis menjadi salah satu pokok yang disoroti kuasa hukum penggugat.

Dian menjelaskan, salah satu dokumen sebelumnya diterima orang tua Aldo pada 2026 melalui Sri Wahyuni, atas persetujuan Direktur RSUD Depati Hamzah saat itu, dr. Dela.

Namun, menurut Dian, terdapat dua dokumen lainnya yang menunjukkan perbedaan kalimat. Salah satunya kembali diterbitkan pada Juni 2026 dengan mencantumkan nama dr. Ratna Setia Asih sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa terdapat tiga resume medis dengan isi yang tidak sama, bagaimana proses penerbitannya, dan dokumen mana yang dapat dipastikan sesuai dengan rekam medis asli Aldo?

Pertanyaan ini menjadi penting karena resume medis bukan sekadar lembar administrasi. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai pelayanan kesehatan pasien yang dapat menjadi bahan penting dalam menelusuri riwayat penanganan medis.

Apabila memang terdapat perubahan kalimat, perlu dijelaskan bagian mana yang berubah, siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, serta apa dasar dan kewenangan yang digunakan.

Namun, hingga persidangan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui siapa yang melakukan perubahan terhadap dokumen yang mereka persoalkan.

Karena itu, dugaan adanya perubahan dokumen masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, dan fakta persidangan.

Keterangan Vendor SIMRS Menjadi Sorotan

Persoalan tiga resume medis itu semakin mengemuka setelah saksi dari pihak vendor SIMRS, menurut keterangan Dian, menerangkan bahwa resume medis tidak dapat diedit setelah pasien dinyatakan pulang atau setelah dokumen digunakan untuk proses klaim BPJS.

“Resume medis itu tidak bisa diedit apabila pasien telah dipulangkan atau diklaimkan ke BPJS,” ujar Dian menyampaikan keterangan saksi seusai persidangan, Selasa (20/10/2026).

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan kuasa hukum dengan membandingkannya terhadap tiga resume medis Aldo yang mereka miliki dan sebut berbeda isi.

Jika sistem memang membatasi perubahan setelah dokumen digunakan untuk kepulangan pasien atau klaim BPJS, mekanisme penerbitan dokumen yang berbeda itu perlu dijelaskan secara terbuka.

Apakah dokumen tersebut merupakan hasil cetak ulang dari data yang sama? Apakah ada koreksi atau pembaruan data? Apakah terdapat mekanisme khusus untuk mengubah resume medis? Ataukah perbedaan tersebut berkaitan dengan proses administrasi yang berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan data teknis sistem, riwayat perubahan dokumen, serta keterangan pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam perkara yang menyangkut kematian seseorang, kejelasan tersebut penting agar tidak ada informasi yang menggantung dan menimbulkan keraguan berkepanjangan bagi keluarga.

Barcode Disebut Kosong, Nama Dokter Tercantum

Selain perbedaan isi, kuasa hukum juga mempersoalkan barcode pada ketiga resume medis tersebut.

Menurut Dian, ketika barcode diperiksa di hadapan majelis hakim, bagian tersebut disebut tidak menampilkan tanda tangan dokter, meskipun nama dokter tercantum dalam dokumen.

Dua nama dokter yang disoroti dalam persidangan ialah dr. Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak yang dicantumkan sebagai DPJP, serta dr. Basri yang berkaitan dengan resume medis dari instalasi gawat darurat (IGD).

“Di situ ditunjuk DPJP, tetapi barcode-nya ketika diperiksa di hadapan majelis hakim ternyata kosong, tidak ada tanda tangan,” kata Dian.

Temuan yang disampaikan kuasa hukum tersebut memunculkan pertanyaan tentang fungsi barcode, mekanisme autentikasi dokumen, serta cara memastikan bahwa resume medis benar-benar berasal dari sistem rumah sakit dan telah disahkan sesuai prosedur.

Meski demikian, barcode yang tidak menampilkan tanda tangan ketika diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut palsu. Hal itu perlu diuji berdasarkan sistem yang digunakan, format dokumen, dan prosedur pengesahan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan teknis dan penjelasan pihak rumah sakit menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai keaslian serta validitas setiap dokumen.

Dokumen Disebut Lebih Dahulu Diserahkan kepada Polisi

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah waktu penyerahan resume medis Aldo kepada kepolisian.

Dian mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Instalasi SIMRS bernama Vera dalam persidangan, dokumen dari sistem SIMRS tersebut telah keluar sejak Februari 2025 dan diserahkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, menurut Dian, orang tua Aldo baru menerima resume medis yang menjadi bagian dari hak keluarga pasien pada 2026.

Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme akses dan penyerahan dokumen medis, termasuk dasar permintaan, pihak yang memberikan persetujuan, serta jenis dokumen yang disampaikan kepada penyidik.

“Resume medis itu ternyata lebih dulu diterbitkan atau diberikan kepada polisi tanpa izin atau sepengetahuan orang tua Aldo. Yang menyerahkan adalah pihak rumah sakit,” ujar Dian.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Kepastian mengenai prosedur penyerahan dokumen, dasar hukum akses kepolisian, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi tetap perlu ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait.

Dalam konteks ini, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan: kewenangan penyerahan dokumen medis kepada aparat penegak hukum dan kesesuaian isi dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang kemudian diterima keluarga.

Keduanya membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan dugaan yang tidak terjawab.

Kuasa Hukum Menduga Ada Kejanggalan Serius

Dian menegaskan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan perubahan terhadap resume medis tersebut. Namun, ia menilai perbedaan isi ketiga dokumen itu harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Kalau kalimat dirubah pasti beda makna. Kalau ada yang dihapus pasti beda makna,” ujarnya.

Menurut Dian, perubahan kata atau kalimat dalam dokumen medis dapat memengaruhi pemahaman terhadap kondisi pasien. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai urusan administrasi semata.

“Kami menganggap ini suatu kejanggalan. Menurut kami, resume yang diberikan pihak rumah sakit diduga palsu,” katanya.

Dugaan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum ataupun putusan pengadilan.

Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap ketiga dokumen secara berdampingan, termasuk riwayat penerbitan, data yang tersimpan dalam sistem, identitas pihak yang mengakses atau mengubah dokumen, serta keterangan dokter yang namanya tercantum di dalamnya.

Penjelasan dari RSUD Depati Hamzah dan pihak-pihak terkait juga penting agar persoalan ini tidak hanya berkembang sebagai saling klaim, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarga Aldo Berhak Mendapatkan Kejelasan

Di balik persoalan dokumen medis tersebut, terdapat keluarga yang masih berjuang mencari jawaban atas kematian Aldo.

Keluarga membutuhkan kepastian mengenai penanganan medis yang dijalani almarhum. Mereka juga membutuhkan penjelasan mengapa dokumen yang berkaitan dengan riwayat medis Aldo disebut berbeda, serta bagaimana memastikan dokumen yang benar dan sah.

Perjuangan mencari keadilan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai dokumen. Setiap pertanyaan yang relevan perlu dijawab melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan bukti secara objektif.

Apabila terdapat kekeliruan administrasi, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya. Jika ditemukan perubahan dokumen, harus ditelusuri siapa yang melakukan, kapan dilakukan, apa alasannya, dan apakah tindakan tersebut sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan yang transparan juga diperlukan untuk memulihkan kepastian dan kepercayaan.

Keadilan bagi Aldo berarti memastikan setiap fakta diperiksa, setiap dokumen diuji, dan setiap pertanyaan keluarga memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian. Namun, tidak boleh pula pertanyaan penting keluarga dibiarkan tanpa penjelasan.

Sidang Berlanjut, Harapan Keadilan Tetap Menyala

Dalam persidangan berikutnya, pihak Tergugat II, yakni dr. Ratna, dijadwalkan menghadirkan seorang saksi. Sementara itu, pihak tergugat lainnya disebut telah mengubah keputusan dan tidak lagi menghadirkan saksi tambahan.

Dian mengaku puas dengan jalannya persidangan pada Selasa tersebut. Ia berharap pemeriksaan berikutnya dapat membantu mengungkap persoalan yang masih belum terjawab.

“Alhamdulillah, sidang hari ini memuaskan. Kami yakin pengadilan akan memberikan yang terbaik kepada pihak korban. Kami berharap keadilan dan kepastian hukum dapat diberikan kepada klien kami, apalagi ini menyangkut kematian anak,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan. Penjelasan mengenai tiga resume medis, proses penerbitannya, serta penyerahannya kepada kepolisian menjadi bagian penting dari rangkaian persoalan yang harus diperjelas.

Bagi keluarga Aldo, harapan mereka sederhana, kebenaran harus ditemukan, keraguan harus dijawab, dan keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.

Sebab, ketika seorang anak telah tiada, setidaknya keluarga berhak memperoleh kepastian tentang apa yang terjadi. Dan ketika muncul pertanyaan mengenai dokumen medis yang berkaitan dengan kematiannya, setiap pertanyaan itu layak diperiksa secara serius, terbuka, dan adil. (Yuda/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!