Dugaan Pengiriman Puluhan Truk Pasir Timah ke Bangka, Aparat Didesak Periksa Muatan

waktu baca 6 menit
Selasa, 13 Okt 2026 15:25 31 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Menjelang serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, informasi dugaan pengiriman pasir timah dari Belitung ke Bangka kembali mencuat.

Bukan sekadar jumlah truk yang menjadi perhatian, melainkan juga kejelasan asal-usul muatan, legalitas pengangkutan, serta pengawasan aparat di jalur penyeberangan antarpulau tersebut.

Informasi awal yang diterima redaksi Radak Babel pada Senin (12/10/2026) malam menyebutkan, sekitar 2–5 truk bermuatan pasir timah telah berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Pendam, Belitung.

Kendaraan tersebut diperkirakan menyeberang menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, dengan perkiraan kedatangan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00–11.00 WIB.

Perkembangan berikutnya, redaksi kembali menerima informasi mengenai dugaan rencana pengiriman truk bermuatan pasir timah melalui KMP Menumbing Raya pada Rabu (14/10/2026).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pengiriman diduga menggunakan pola serupa, yakni kendaraan tertutup terpal yang muatannya perlu diperiksa untuk memastikan jenis barang dan keabsahan dokumennya.

Tapi informasi terbaru ini bukan hanya 5 truk, tetapi puluhan truk bermuatan pasir timah akan di kirim dari Belitung ke Bangka.

Dua informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pergerakan berulang komoditas timah dari Belitung ke Bangka. Namun, jumlah kendaraan, waktu keberangkatan, isi muatan, serta keterkaitan antara pengiriman yang disebut pada 13 dan 14 Oktober 2026 masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan.

Legalitas Pasir Timah Menjadi Pertanyaan

Persoalan utama bukan sekadar pergerakan truk dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, melainkan asal-usul pasir timah, status perizinan produksinya, dokumen pengangkutan, serta pihak yang berhak menerima dan mengolah material tersebut.

Dalam informasi investigasi yang disampaikan kepada jejaring media Radak Babel, pengiriman pasir timah dari wilayah Belitung diduga berkaitan dengan persoalan berakhirnya masa berlaku RKAB 2026 untuk kegiatan pertambangan tertentu di wilayah tersebut.

Sumber menyebutkan, RKAB PT Timah di Pulau Belitung disebut telah habis sejak Maret 2026. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum produksi dan pengangkutan material yang diduga berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Meski demikian, berakhirnya suatu RKAB tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap material yang diangkut dari wilayah tersebut ilegal. Status hukum setiap muatan harus ditentukan berdasarkan asal material, periode dan cakupan persetujuan RKAB, dokumen produksi, serta perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dokumen asal-usul pasir timah dan dasar pengangkutannya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Investigasi media juga memunculkan dugaan bahwa pasir timah yang diangkut dari Belitung diarahkan ke smelter swasta di Pulau Bangka. Jika dugaan tersebut benar, perlu ditelusuri apakah material itu berasal dari sumber yang sah, siapa pemiliknya, serta apakah penjualan dan pengolahannya sesuai dengan ketentuan tata niaga timah.

Truk Disebut Mendapat Pengawalan

Keterangan sejumlah sumber pelabuhan turut menyoroti dugaan keberadaan oknum aparat penegak hukum (APH) di sekitar truk-truk pengangkut pasir timah.

Dalam informasi awal yang diterima pada Senin malam, narasumber Radak Babel mengaku melihat aktivitas persiapan keberangkatan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Pendam. Sumber itu juga menduga terdapat oknum aparat yang berada di sekitar kendaraan.

“Bahkan kami lihat ada oknum aparat yang menjaga truk-truk tersebut,” ujar sumber Radak Babel di Tanjung Pendam, Belitung, Senin (12/10/2026) malam.

Sementara itu, sumber lain yang dikutip dalam bahan investigasi lanjutan menduga bahwa sejumlah truk yang tiba di Pelabuhan Pangkalbalam mendapatkan pengawalan saat proses bongkar muat maupun ketika meninggalkan kawasan pelabuhan.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Pasir timah ilegal tapi dibuat seperti legal. Oknum bermain mata. Ada yang jadi beking, ada yang dapat jatah. Makanya truk bisa lolos dari Belitung, naik kapal, turun di Pangkal Balam, sampai ke smelter tanpa pernah ditahan,” ungkap sumber pelabuhan yang identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari narasumber yang belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan adanya aliran uang, keterlibatan oknum aparat, ataupun koordinasi terorganisasi untuk meloloskan pengiriman pasir timah.

Keberadaan aparat di pelabuhan juga perlu diklarifikasi, termasuk identitas petugas, satuan kerja, serta tujuan kehadirannya. Konfirmasi tersebut penting agar dugaan tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum tersedia bukti yang cukup.

Nama Acing dan Acun Ikut Disebut

Dalam informasi awal yang diterima Radak Babel, dua nama, yakni Acing dan Acun, disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan pasir timah yang hendak dikirim dari Belitung.

Sumber juga melontarkan dugaan mengenai adanya dukungan dari oknum aparat. Namun, hubungan kedua nama tersebut dengan muatan yang dimaksud, status kepemilikan material, serta dugaan keterlibatan pihak lain belum terverifikasi.

Radak Babel belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mereka benar terlibat dalam pengiriman yang sedang disorot atau memiliki penjelasan lain mengenai aktivitas tersebut.

Pemberitaan ini tidak menempatkan penyebutan nama maupun tuduhan narasumber sebagai bukti kesalahan hukum. Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan penelusuran rantai distribusi tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Pola Pengiriman Sebelumnya Perlu Ditelusuri

Perhatian terhadap pengiriman pasir timah dari Belitung ke Bangka bukan kali pertama muncul dalam pemberitaan jejaring Radak Babel.

Pada akhir September 2026, pergerakan KM Menumbing Raya dari Belitung menuju Pelabuhan Pangkalbalam juga menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi saat itu menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat truk yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pasir timah.

Salah satu kendaraan yang disebut dalam informasi terdahulu adalah truk bernomor polisi BE 8895 AMT. Namun, keterkaitan kendaraan tersebut dengan pengiriman yang kini disorot harus dibuktikan melalui data manifest, catatan pelabuhan, dokumen muatan, dan hasil pemeriksaan aparat.

Sejumlah informasi lain mengenai pergerakan material timah dari Belitung juga menimbulkan pertanyaan tentang jalur distribusi dan tujuan akhir pengangkutan. Meski demikian, belum tersedia bukti terverifikasi yang memastikan seluruh peristiwa tersebut melibatkan pemilik, pengangkut, ataupun jaringan yang sama.

Jika ditemukan pola pengiriman berulang, aparat perlu menelusurinya secara sistematis. Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kendaraan yang berada di pelabuhan, tetapi juga mencakup sumber material, pihak pengirim, penerima, dokumen penjualan, serta fasilitas pengolahan yang diduga menjadi tujuan.

Satgas Tricakti Diharapkan Memeriksa Muatan

Di tengah beredarnya informasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat untuk memastikan tidak ada pengiriman komoditas mineral yang melanggar hukum.

Satgas Tricakti diharapkan melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pemeriksaan. Pelabuhan Pangkalbalam juga menjadi titik penting untuk memastikan kesesuaian antara muatan fisik dan dokumen yang menyertainya.

Seorang aktivis antitambang ilegal yang dikutip dalam bahan investigasi meminta aparat tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga memastikan muatan diperiksa secara transparan.

“Kalau besok truk-truk itu lolos lagi, berarti APH memang sengaja lepas tangan. Kami tantang Kapolda Babel, Danrem, KSOP Pangkal Balam, dan Bea Cukai untuk buka mata di pelabuhan. Cegat KMP Menumbing Raya besok, bongkar semua muatan truknya di depan wartawan,” tegas aktivis tersebut.

Pernyataan itu merupakan desakan aktivis, bukan bukti bahwa aparat sengaja membiarkan pengiriman. Tindakan pemeriksaan dan penahanan barang harus dilaksanakan oleh instansi yang berwenang berdasarkan dasar hukum dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Babel, KSOP Pelabuhan Pangkalbalam, Bea Cukai, serta pihak pengelola kapal perlu dimintai penjelasan mengenai prosedur pengawasan muatan, dokumen pengangkutan, dan mekanisme penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Lapangan

Hingga berita ini disusun, belum tersedia konfirmasi resmi yang dapat memastikan legalitas muatan truk-truk yang disebut akan menyeberang pada 14 Oktober 2026. Keterangan mengenai dugaan pengawalan, keterlibatan oknum aparat, dan tujuan akhir pasir timah juga masih memerlukan pembuktian.

Jejaring media Radak Babel menyatakan akan melanjutkan pemantauan di Pelabuhan Pangkalbalam untuk memeriksa perkembangan informasi tersebut, termasuk memastikan apakah KMP Menumbing Raya benar-benar membawa kendaraan yang dimaksud, apa isi muatannya, serta apakah dokumen pengangkutan diperiksa oleh instansi berwenang.

Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai tata kelola timah, terutama ketika muncul dugaan bahwa material dari wilayah pertambangan tertentu diperdagangkan melalui jalur yang belum jelas legalitasnya. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!