Tambang DAS Kampak Disorot, Pengakuan Mul soal Uang Koordinasi untuk Media Bikin Geger

waktu baca 5 menit
Rabu, 14 Okt 2026 15:08 29 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal di DAS Kampak, muncul pengakuan yang membuka babak baru persoalan tambang timah di Bangka Barat.

Mul, seorang pemain timah, mengaku telah memberikan uang kepada Sukri untuk kepentingan koordinasi dengan media. Pengakuan ini memantik pertanyaan mengenai tujuan pemberian uang, aliran dana, serta kemungkinan adanya upaya memengaruhi pemberitaan.

Pengakuan tersebut membuka pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya praktik koordinasi di balik aktivitas penambangan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Terlebih, aktivitas tambang di kawasan DAS Kampak disebut masih berlangsung meskipun persoalan kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum telah berulang kali menjadi perhatian.

Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dengan tim investigasi media ini, Mul mengaku telah memberikan uang kepada Sukri untuk kepentingan koordinasi dengan media.

“Sudah saya kasih ke Sukri bang, untuk media-media. Biar aman, biar tidak diributkan. Sukri yang atur semua media di situ,” ujar Mul sebagaimana rekaman percakapan yang disebut tersimpan di redaksi.

Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri tujuan pemberian uang, jumlah yang diserahkan, pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut, serta apakah benar terdapat upaya memengaruhi pemberitaan mengenai aktivitas tambang di DAS Kampak.

Namun, pengakuan Mul itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kebenaran, tujuan, dan aliran dana tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Dugaan Uang Koordinasi, Siapa Yang Diuntungkan?

Persoalan uang koordinasi menjadi penting karena menyangkut transparansi dan independensi pemberitaan. Jika uang tersebut memang diberikan dengan maksud agar aktivitas pertambangan tidak diberitakan, maka praktik itu patut ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat upaya membatasi kebebasan pers atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Sukri, yang disebut Mul sebagai penerima uang dan pihak yang mengatur koordinasi dengan media, masih dalam upaya konfirmasi saat berita ini disusun.

Belum terdapat keterangan yang terverifikasi mengenai jumlah uang yang diberikan, waktu penyerahan, maupun media mana saja yang dimaksud dalam pengakuan tersebut. Belum ada pula bukti yang dapat memastikan bahwa uang itu diteruskan kepada pihak lain.

Karena itu, pemeriksaan terhadap komunikasi, bukti transaksi apabila ada, serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan itu secara profesional, termasuk memeriksa apakah ada komunikasi, transaksi, atau hubungan tertentu antara pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dengan oknum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

Tambang Diduga Ilegal Terus Beroperasi, Penegakkan Hukum Dipertanyakan

Di sisi lain, aktivitas PIP di DAS Kampak, Jebus, juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Kawasan aliran sungai tersebut dilaporkan menjadi lokasi aktivitas penambangan timah yang dikeluhkan masyarakat. Warga menyoroti dugaan kerusakan aliran sungai, kawasan mangrove, serta lahan di sekitar lokasi pertambangan.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata keberadaan ponton tambang, melainkan juga kepastian hukum atas kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, aparat berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta pihak yang mengendalikan operasi tambang.

Berulangnya keluhan masyarakat tanpa penyelesaian yang diketahui publik dapat menimbulkan kesan bahwa penindakan belum memberikan hasil yang memadai.

Di sinilah lemahnya penegakan hukum di DAS Kampak menjadi sorotan: ketika dugaan tambang ilegal terus dikeluhkan, publik berhak mengetahui tindakan apa yang telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasil penanganannya.

Aparat tidak cukup hanya mengandalkan penertiban sesaat. Penanganan perlu menyasar pemilik atau pengendali ponton, pemodal, pihak yang menampung hasil tambang, serta jalur distribusi timah apabila ditemukan keterkaitan dengan kegiatan yang melanggar hukum.

Tanpa penelusuran hingga ke rantai pasok, penindakan terhadap pekerja lapangan saja berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Meski demikian, belum tersedia keterangan resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa aparat sengaja membiarkan aktivitas tambang di DAS Kampak. Dugaan pembiaran maupun kemungkinan adanya perlindungan terhadap kegiatan ilegal harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen.

Kerusakan Lingkungan dan Nasib Masyarakat

Aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai juga menimbulkan persoalan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Perubahan kondisi aliran sungai, sedimentasi, dan gangguan terhadap vegetasi di sekitar perairan merupakan sejumlah risiko yang perlu diperiksa melalui pengawasan lapangan dan kajian teknis.

Apabila kerusakan mangrove dan DAS terbukti terjadi akibat kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang terdampak juga membutuhkan kepastian mengenai pemulihan lingkungan, bukan sekadar janji penertiban.

Seorang warga Jebus yang dikutip dalam informasi awal menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas PIP terhadap lahan di sekitarnya. Warga tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi lapangan, pendataan dampak, dan verifikasi mengenai pihak yang menjalankan kegiatan penambangan.

Persoalan lingkungan dan dugaan uang koordinasi merupakan dua perkara yang berbeda, tetapi keduanya patut ditelusuri secara serius apabila terdapat bukti yang menghubungkannya.

Kapolda Babel dan Kapolres Bangka Barat Diminta Buka Penanganan Kasus

Mencuatnya pengakuan Mul mengenai uang koordinasi untuk media seharusnya menjadi momentum bagi aparat untuk menjelaskan langkah penanganan aktivitas pertambangan di DAS Kampak.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres Bangka Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan memastikan bahwa setiap informasi mengenai dugaan tambang ilegal, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan oknum ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah hal perlu diperjelas melalui pemeriksaan, pertama, apakah aktivitas PIP di DAS Kampak memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan lokasi operasinya.

Kedua, apa tujuan dan berapa nilai uang yang menurut pengakuan Mul telah diserahkan kepada Sukri, serta apakah terdapat bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Ketiga, apakah terdapat aliran uang kepada pihak lain, termasuk oknum aparat, yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Keempat, siapa pemilik atau pengendali ponton, pemodal, penampung, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil penambangan.

Kelima, tindakan penegakan hukum apa yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di DAS Kampak, termasuk hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara penting agar publik dapat menilai apakah pengawasan dan penegakan hukum telah berjalan sebagaimana mestinya. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!