BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kumulatif terbuka Tahun 2026. Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam menyesuaikan kebutuhan daerah, beban kerja, karakteristik wilayah, serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Markus menjelaskan, perubahan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, aturan tersebut memberikan pedoman baru terkait pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, tata kerja, dan tipologi BPBD dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan daerah.
Perubahan ini juga bertujuan memperjelas kedudukan BPBD sebagai perangkat daerah yang menangani urusan kebencanaan, mempertegas pembagian kewenangan, serta meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan bencana.
Markus menegaskan, penyesuaian struktur organisasi BPBD perlu dilakukan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mendukung peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi risiko dan ancaman bencana.
Melalui penyampaian Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap penataan perangkat daerah dapat memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan kebencanaan di daerah.
Tidak ada komentar