BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Barat menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut merupakan bagian dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain penyempurnaan aturan, perubahan perda juga mencakup penambahan objek retribusi serta penyesuaian struktur dan besaran tarif sejumlah jenis pelayanan yang dikelola OPD terkait. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas, serta keberlanjutan pelayanan.
Bupati berharap perubahan perda ini dapat memperkuat landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah serta mengakomodasi kebutuhan daerah yang terus berkembang.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi langkah untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar